Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Bersuci

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Air jernih dituang dari botol ke dalam gelas

Foto oleh Pixabay / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci (wudhu, mandi wajib, atau menghilangkan najis). Dalam fiqih, air dibagi menjadi 4 kategori dengan status hukum yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

Daftar Isi

Toggle
  • 1. Air Mutlak (Suci dan Menyucikan)
  • 2. Air Musta’mal (Suci tapi Tidak Menyucikan)
  • 3. Air Musyammas (Dipanaskan Matahari dalam Wadah Logam)
  • 4. Air Mutanajjis (Terkena Najis)
  • Tanya Jawab Seputar Air untuk Bersuci
    • Apakah air mineral kemasan termasuk air mutlak?
    • Apakah air sisa wudhu yang menetes ke ember bisa dipakai wudhu lagi?
    • Baca Juga
    • Panduan Memilih Jasa Catering Aqiqah Terbaik di Makassar
    • Jenis-Jenis Haji dan Pengertiannya (Tamattu’, Qiran dan Ifrad)

1. Air Mutlak (Suci dan Menyucikan)

Air mutlak adalah air yang suci dzatnya dan bisa digunakan untuk menyucikan — boleh diminum, dipakai wudhu, mandi wajib, maupun membersihkan najis. Contohnya: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, salju, dan embun. Inilah kategori air yang paling umum digunakan dan tidak ada masalah hukum untuk dipakai bersuci.

2. Air Musta’mal (Suci tapi Tidak Menyucikan)

Air musta’mal adalah air yang sudah pernah dipakai untuk bersuci (wudhu atau mandi wajib) sebelumnya, namun sifatnya (warna, bau, rasa) tidak berubah dan volumenya tidak bertambah. Air jenis ini tetap suci dan boleh diminum atau dipakai untuk keperluan biasa, namun menurut mazhab Syafi’i tidak sah lagi digunakan untuk bersuci (mengangkat hadats atau najis) karena dianggap sudah “terpakai” fungsinya. Mazhab lain seperti Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar soal air musta’mal ini.

3. Air Musyammas (Dipanaskan Matahari dalam Wadah Logam)

Air musyammas adalah air yang dipanaskan oleh terik matahari dalam wadah logam (selain emas dan perak), misalnya besi atau tembaga. Air ini tetap suci dan sah digunakan untuk bersuci, namun hukumnya makruh (sebaiknya dihindari) karena dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan kulit akibat reaksi kimia dari logam yang terpapar panas.

4. Air Mutanajjis (Terkena Najis)

Air mutanajjis adalah air yang telah tercampur najis, dengan rincian:

  • Jika volume air kurang dari 2 qullah (sekitar 216 liter menurut sebagian ulama) dan terkena najis, air tersebut langsung dihukumi najis meski sifatnya tidak berubah.
  • Jika volume air mencapai atau lebih dari 2 qullah, air tetap dihukumi suci kecuali salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) berubah akibat terkena najis tersebut.

Air mutanajjis tidak sah digunakan untuk bersuci dalam bentuk apa pun, karena dzat airnya sendiri sudah tidak suci.

Tanya Jawab Seputar Air untuk Bersuci

Apakah air mineral kemasan termasuk air mutlak?

Ya, selama air tersebut murni tanpa campuran bahan lain yang mengubah statusnya (seperti air rasa buah), air mineral kemasan termasuk kategori air mutlak yang sah untuk bersuci.

Apakah air sisa wudhu yang menetes ke ember bisa dipakai wudhu lagi?

Menurut mazhab Syafi’i, air tersebut termasuk air musta’mal yang tidak sah dipakai bersuci ulang. Namun tetap suci dan bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti menyiram tanaman atau membersihkan lantai.

===

Referensi:
– Kitab-kitab Fiqh Thaharah Mazhab Syafi’i (4 Kategori Air)
– Kitab-kitab Fiqh perbandingan 4 mazhab tentang air musta’mal

Baca Juga

Panduan Memilih Jasa Catering Aqiqah Terbaik di Makassar

Jenis-Jenis Haji dan Pengertiannya (Tamattu’, Qiran dan Ifrad)

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

apakah orang haid boleh membaca al quran

Apakah Wanita Haid Boleh Membaca Al Quran? Ini Penjelasannya

by Daily Muslim

Bagi umat Islam, Al Quran adalah kitab suci sekaligus pedoman hidup agar kita bisa mendapatkan...

waktu Kapan Harus Bersuci dari Haid

Kapan Harus Bersuci dari Haid? Begini Cara Mengetahuinya!

by Daily Muslim

Haid adalah salah satu fitrah wanita. Darah haid adalah darah kotor yang keluar dari rahim...

Hadits Tentang Sucinya Air Laut

Hadits Tentang Sucinya Air Laut

by Daily Muslim

Di dalam Islam, air itu penting banget. Soalnya, dengan bantuan air, kita bisa bersih dari...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Siluet keluarga bergandengan tangan saat matahari terbenam

Hukum Poligami (Beristri Lebih dari Satu) dalam Islam

Air jernih dituang dari botol ke dalam gelas

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Wanita Indonesia mengenakan kain batik tradisional

Hukum Tasyakuran 7 Bulanan Kehamilan (Mitoni) dalam Islam

Tangan membuka dompet kulit berisi uang, ilustrasi barang temuan

Hukum Ghasab dan Luqathah (Barang Temuan) dalam Islam

Jam alarm menyala di meja kamar tidur pada pagi hari

Hukum Shalat Subuh Kesiangan, Wajib Qadha atau Tidak?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami