Sebagai umat Islam, kita gak boleh makan daging hewan yang mati bukan karena disembelih, walaupun hewan itu halal buat dimakan, ayam contohnya, walaupun halal, tapi kalau matinya bukan karena disembelih, kita gak boleh makan itu, karena statusnya sudah jadi bangkai.
Dan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam melarang kita buat makan bangkai.
Tapi, ada dua jenis bangkai yang boleh dimakan sesuai hadits Rasulullah, begini riawayatnya:
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
“Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai, maka ia adalah belalang dan ikan. Adapun dua darah, maka ia adalah limpa dan hati.”
Hadits Riwayat Ahmad 2/97 dan Ibnu Majah 2/1073
Dari hadits di atas kita dapat menyimpulkan bahwa bangkai ikan dan bangkai belalang halal buat dimakan.
Gak hanya itu, hati dan limpa pun halal buat dikonsumsi.
Wallahu a’lam.
Baca juga: Apakah Jilatan Kucing itu Najis?