Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Arisan dalam Islam, Halal atau Haram?

by Daily Muslim
8 Oktober 2026
Seorang wanita menghitung uang di meja kerja, ilustrasi hukum arisan dalam Islam

Hukum Arisan dalam Islam

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Arisan menjadi tradisi sosial yang sangat umum di tengah masyarakat, mulai dari arisan keluarga, tetangga, hingga rekan kerja. Bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Berikut penjelasan lengkapnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Jawaban Singkat
  • Pendapat Ulama yang Membolehkan
  • Pendapat Ulama yang Melarang
  • Syarat Arisan Agar Sesuai Syariat
  • Tanya Jawab Seputar Arisan
    • Bagaimana jika arisan menggunakan sistem lelang (bayar lebih dapat giliran lebih cepat)?
    • Apakah arisan barang (bukan uang) hukumnya sama?
    • Baca Juga
    • Niat Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Sunnah Beserta Artinya
    • Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)

Jawaban Singkat

Arisan pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, karena termasuk kategori muamalah yang tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadits. Para ulama merujuk pada kaidah fikih: “Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Syekh Yusuf Al-Qardhawi menyatakan arisan dibolehkan selama dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai prinsip syariah. Demikian pula Syekh Ibnu Jibrin menyebutkan tidak ada dalil kuat yang dapat dijadikan sandaran untuk mengharamkan arisan, karena arisan memberi manfaat bagi seluruh pesertanya tanpa menimbulkan mudharat pada salah satu pihak — mirip prinsip tolong-menolong (ta’awun) dalam kebaikan.

Pendapat Ulama yang Melarang

Sebagian ulama, seperti Syekh Abdul Aziz Alu Syaikh (mufti Arab Saudi), Syekh Shalih Al-Fauzan, dan Syekh Abdurrahman Al-Barak, berpendapat arisan termasuk terlarang. Alasannya, akad arisan dianggap mensyaratkan “utang dengan utang” — peserta yang menerima giliran dana di awal pada hakikatnya berutang kepada seluruh anggota lain, dengan syarat ia wajib “mengutangi” (membayar iuran) di putaran-putaran berikutnya, yang dinilai menyerupai akad riba/qardh bersyarat oleh sebagian ulama ini.

Syarat Arisan Agar Sesuai Syariat

  1. Tidak ada riba — jumlah setoran dan penerimaan harus sama persis, tanpa tambahan bunga dalam bentuk apa pun.
  2. Tidak ada unsur judi/untung-untungan yang merugikan — pengundian giliran dilakukan secara adil dan transparan, disepakati bersama di awal.
  3. Tidak ada paksaan — seluruh peserta bergabung secara sukarela dan memahami aturan main sejak awal.
  4. Tujuannya baik — sebagai sarana tolong-menolong dan mempererat silaturahmi, bukan sarana riba terselubung atau eksploitasi.

Mengingat adanya perbedaan pendapat ulama, sebagian kalangan menyarankan untuk berhati-hati dan memilih bentuk arisan yang paling jelas kemaslahatannya, menghindari arisan berbunga atau arisan yang menyerupai praktik money game/skema piramida.

Tanya Jawab Seputar Arisan

Bagaimana jika arisan menggunakan sistem lelang (bayar lebih dapat giliran lebih cepat)?

Model arisan lelang/bunga berjenjang ini lebih rawan mengandung unsur riba karena ada selisih nilai uang berdasarkan waktu, sehingga sebagian ulama kontemporer menilainya lebih berisiko dan dianjurkan untuk dihindari.

Apakah arisan barang (bukan uang) hukumnya sama?

Pada prinsipnya sama, selama nilai barang yang diterima setiap peserta setara dan disepakati secara adil, tanpa ada pihak yang dirugikan.

===

Referensi:
– Kaidah fikih “hukum asal muamalah adalah boleh”
– Pendapat Syekh Yusuf Al-Qardhawi & Syekh Ibnu Jibrin (membolehkan)
– Pendapat Syekh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syekh Shalih Al-Fauzan & Syekh Abdurrahman Al-Barak (melarang)

Baca Juga

Niat Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Sunnah Beserta Artinya

Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Tangan memegang kunci di depan pintu apartemen, ilustrasi hukum kumpul kebo dalam Islam

Hukum Kumpul Kebo dalam Islam, Haramkah?

by Daily Muslim

Fenomena pasangan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo/kohabitasi) semakin banyak dijumpai. Bagaimana Islam memandang...

Wanita Indonesia mengenakan kain batik tradisional

Hukum Tasyakuran 7 Bulanan Kehamilan (Mitoni) dalam Islam

by Daily Muslim

Tasyakuran 7 bulanan kehamilan (mitoni/tingkeban) adalah tradisi yang umum dijumpai di masyarakat Jawa dan sekitarnya....

Pria duduk di bangku taman sambil mengetik pesan di ponsel

Hukum Memanggil Sayang ke Teman dan Hubungan Just Friend

by Daily Muslim

Memanggil teman lawan jenis dengan sebutan "sayang" atau menjalani hubungan "just friend" (teman tapi mesra)...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 8 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:45
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Kalender meja menunjukkan hari dan tanggal, ilustrasi hukum Rebo Wekasan dalam Islam

Hukum Rebo Wekasan dalam Islam, Bid’ahkah?

Potret wanita muslimah berhijab, ilustrasi batasan aurat wanita dalam Islam

Batasan Aurat Wanita dalam Islam (Termasuk 1 Helai Rambut)

Ilmuwan memeriksa cawan petri di bawah mikroskop laboratorium, ilustrasi hukum bayi tabung dalam Islam

Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Bolehkah?

Pasangan suami istri berbicara serius, ilustrasi hukum childfree dalam Islam

Hukum Childfree dalam Islam, Bolehkah?

Tangan memegang kunci di depan pintu apartemen, ilustrasi hukum kumpul kebo dalam Islam

Hukum Kumpul Kebo dalam Islam, Haramkah?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami