Arisan menjadi tradisi sosial yang sangat umum di tengah masyarakat, mulai dari arisan keluarga, tetangga, hingga rekan kerja. Bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jawaban Singkat
Arisan pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, karena termasuk kategori muamalah yang tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadits. Para ulama merujuk pada kaidah fikih: “Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Syekh Yusuf Al-Qardhawi menyatakan arisan dibolehkan selama dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai prinsip syariah. Demikian pula Syekh Ibnu Jibrin menyebutkan tidak ada dalil kuat yang dapat dijadikan sandaran untuk mengharamkan arisan, karena arisan memberi manfaat bagi seluruh pesertanya tanpa menimbulkan mudharat pada salah satu pihak — mirip prinsip tolong-menolong (ta’awun) dalam kebaikan.
Pendapat Ulama yang Melarang
Sebagian ulama, seperti Syekh Abdul Aziz Alu Syaikh (mufti Arab Saudi), Syekh Shalih Al-Fauzan, dan Syekh Abdurrahman Al-Barak, berpendapat arisan termasuk terlarang. Alasannya, akad arisan dianggap mensyaratkan “utang dengan utang” — peserta yang menerima giliran dana di awal pada hakikatnya berutang kepada seluruh anggota lain, dengan syarat ia wajib “mengutangi” (membayar iuran) di putaran-putaran berikutnya, yang dinilai menyerupai akad riba/qardh bersyarat oleh sebagian ulama ini.
Syarat Arisan Agar Sesuai Syariat
- Tidak ada riba — jumlah setoran dan penerimaan harus sama persis, tanpa tambahan bunga dalam bentuk apa pun.
- Tidak ada unsur judi/untung-untungan yang merugikan — pengundian giliran dilakukan secara adil dan transparan, disepakati bersama di awal.
- Tidak ada paksaan — seluruh peserta bergabung secara sukarela dan memahami aturan main sejak awal.
- Tujuannya baik — sebagai sarana tolong-menolong dan mempererat silaturahmi, bukan sarana riba terselubung atau eksploitasi.
Mengingat adanya perbedaan pendapat ulama, sebagian kalangan menyarankan untuk berhati-hati dan memilih bentuk arisan yang paling jelas kemaslahatannya, menghindari arisan berbunga atau arisan yang menyerupai praktik money game/skema piramida.
Tanya Jawab Seputar Arisan
Bagaimana jika arisan menggunakan sistem lelang (bayar lebih dapat giliran lebih cepat)?
Model arisan lelang/bunga berjenjang ini lebih rawan mengandung unsur riba karena ada selisih nilai uang berdasarkan waktu, sehingga sebagian ulama kontemporer menilainya lebih berisiko dan dianjurkan untuk dihindari.
Apakah arisan barang (bukan uang) hukumnya sama?
Pada prinsipnya sama, selama nilai barang yang diterima setiap peserta setara dan disepakati secara adil, tanpa ada pihak yang dirugikan.
===
Referensi:
– Kaidah fikih “hukum asal muamalah adalah boleh”
– Pendapat Syekh Yusuf Al-Qardhawi & Syekh Ibnu Jibrin (membolehkan)
– Pendapat Syekh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syekh Shalih Al-Fauzan & Syekh Abdurrahman Al-Barak (melarang)









