Minuman keras (khamr) adalah salah satu yang paling tegas diharamkan dalam Islam. Berikut penjelasan lengkap dalil dan cakupan hukumnya.
Dalil Keharaman Khamr
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah: 90 (lihat pembahasan lengkap di artikel Hukum Judi) bahwa khamr termasuk perbuatan keji dari setan yang wajib dijauhi.
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebut khamr sebagai “ummul khabaits” (induk dari segala keburukan), karena dari situlah berbagai kejahatan lain sering bermula.
Haram Meski Tidak Sampai Mabuk
Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan khamr haram karena zat/jenisnya sendiri, baik dikonsumsi sedikit maupun banyak. Ini berarti meminum walau hanya seteguk (tanpa sampai mabuk sekalipun) tetap haram, berbeda dengan minuman lain yang hanya haram jika sampai memabukkan.
Cakupan Hukum: Bukan Hanya Soal Meminum
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat rangkaian pihak yang terlibat dalam peredaran khamr: yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membelinya, dan yang dibelikan untuknya (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Ini menunjukkan keharaman khamr mencakup seluruh rantai produksi dan distribusinya, bukan hanya konsumennya.
Tanya Jawab Seputar Hukum Alkohol
Bagaimana dengan alkohol dalam obat atau kebutuhan medis?
Ulama kontemporer membedakan antara alkohol sebagai bahan campuran kecil dalam obat (misalnya sebagai pelarut, bukan untuk memabukkan) dengan khamr sebagai minuman. Jika kadarnya kecil dan bukan bertujuan memabukkan, banyak ulama membolehkannya terutama untuk kebutuhan pengobatan yang tidak ada alternatif lain.
Apakah bekerja di tempat yang menjual alkohol haram?
Berdasarkan hadits tentang pihak-pihak yang dilaknat di atas, bekerja yang terlibat langsung dalam penjualan/penyajian khamr (misalnya sebagai bartender) termasuk yang diperingatkan dalam hadits tersebut, sehingga sebaiknya dihindari.
===
Referensi:
– QS. Al-Maidah: 90
– HR. Muslim no. 2003 (dari Ibnu Umar RA)
– HR. Abu Dawud & Tirmidzi tentang pihak-pihak yang dilaknat dalam peredaran khamr
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia









