Tren childfree (memilih untuk tidak memiliki anak) semakin banyak dibicarakan, termasuk oleh pasangan muslim. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Hukum Dasar: Tidak Ada Larangan Eksplisit
Tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadits yang secara eksplisit mewajibkan pasangan suami istri untuk memiliki anak. Karena itu, secara hukum dasar, childfree termasuk tarkul afdhal (meninggalkan sesuatu yang lebih utama), bukan perbuatan yang haram secara mutlak.
Namun, memiliki anak dan memperbanyak keturunan sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dinilai hasan)
Hukum Berbeda Tergantung Motivasi
Karena tidak ada dalil eksplisit yang menghukumi langsung, para ulama kontemporer menilai hukum childfree berdasarkan motivasi/alasan di baliknya:
- Dibolehkan (mubah) — jika didasari alasan syar’i yang kuat, misalnya risiko medis yang membahayakan nyawa istri jika hamil, atau kondisi kesehatan serius lainnya, dengan kesepakatan kedua pasangan.
- Dimakruhkan hingga diharamkan — jika didasari semata-mata rasa takut miskin/rezeki tidak cukup, karena bertentangan dengan firman Allah: “…Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-An’am: 151), atau jika didasari sikap menolak fitrah dan tujuan pernikahan dalam Islam (meneruskan keturunan) tanpa alasan yang kuat.
Syarat Agar Keputusan Childfree Dipertimbangkan Secara Islami
- Kesepakatan kedua belah pihak — suami dan istri sama-sama ridha dan memahami konsekuensinya, bukan keputusan sepihak.
- Didasari alasan yang dibenarkan syariat (kesehatan, kondisi darurat), bukan semata gaya hidup atau ketakutan akan rezeki.
- Tidak menggunakan metode kontrasepsi permanen yang merusak secara medis tanpa alasan darurat — sebagaimana dibahas lebih rinci dalam hukum KB dan vasektomi.
Tanya Jawab Seputar Childfree
Apakah childfree sama hukumnya dengan menunda punya anak?
Tidak sama persis. Menunda kehamilan untuk sementara waktu dengan alasan tertentu (seperti kesiapan finansial/mental) umumnya dipandang lebih longgar oleh ulama dibanding keputusan childfree permanen yang menutup kemungkinan punya anak seumur hidup pernikahan.
Apakah pasangan yang memang tidak dikaruniai anak (infertilitas) termasuk childfree?
Tidak. Childfree adalah pilihan sadar untuk tidak memiliki anak meski secara medis mampu. Pasangan yang tidak dikaruniai anak karena faktor di luar kendali (infertilitas) tidak termasuk kategori ini dan tidak dibebani dosa, karena itu merupakan takdir, bukan pilihan.
===
Referensi:
– HR. Abu Dawud & An-Nasa’i (hasan) tentang anjuran memperbanyak keturunan
– QS. Al-An’am: 151
– Pandangan ulama kontemporer (termasuk kajian Komisi Fatwa MUI daerah) tentang childfree berdasarkan motivasi









