Dalam Islam, suami memang memiliki hak utama untuk menjatuhkan talak, tetapi istri juga punya hak untuk mengajukan perceraian melalui cara yang diatur syariat.
Perceraian yang diminta oleh istri disebut khuluk (الخلع) atau fasakh.
Apa Itu Khuluk dan Fasakh?
Khuluk adalah perceraian yang terjadi karena permintaan istri, dengan memberikan tebusan (iwadh) kepada suami sebagai ganti dari mahar yang dulu diterima. Kata khuluk secara bahasa berarti “melepaskan”.
Fasakh berarti pembatalan pernikahan tanpa tebusan. Biasanya terjadi karena alasan syar’i seperti suami tidak memberi nafkah, berlaku kasar, atau meninggalkan istri tanpa kabar.
Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits tentang Perceraian
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”
Rasulullah SAW juga pernah menangani kasus istri Tsabit bin Qais yang meminta cerai karena takut tidak bisa menunaikan kewajiban sebagai istri.
Nabi mempersilakan suaminya menerima kebun yang dulu diberikan sebagai mahar, lalu menceraikannya.
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ عَنْ عَمِّهِ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ قَالَ كَانَتْ حَبِيبَةُ ابْنَةُ سَهْلٍ تَحْتَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ الْأَنْصَارِيِّ فَكَرِهَتْهُ وَكَانَ رَجُلًا دَمِيمًا فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأَرَاهُ فَلَوْلَا مَخَافَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَبَزَقْتُ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ الَّتِي أَصْدَقَكِ قَالَتْ نَعَمْ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَالَ فَكَانَ ذَلِكَ أَوَّلَ خُلْعٍ كَانَ فِي الْإِسْلَامِ
Artinya: Dari Muhammad bin Sulaiman bin Abu Khatsmah dari pamannya, Sahal bin Abu Khatsmah berkata; “Habibah anak perempuan Sahal diperistri oleh Tsabit bin Qais bin Syamas Al Anshory, dia seorang laki-laki yang buruk mukanya, dan perempuan tersebut membencinya. Lalu datang kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, berkata; “Wahai Rasulullah, kalaulah bukan karena saya takut pada Allah, pastilah aku meludahi wajahnya”, lalu Rasulullah bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun yang telah dia berikan kepadamu?” maka perempuan itu menjawab, “Ya”. Selanjutnya dikirimlah (utusan) kepada Tsabit bin Qais dan dikembalikan kebunnya, keduanya kemudian bercerai. (Sahal bin Abu Khatsmah) berkata; itulah Khulu’ (permintaan cerai dari pihak perempuan) yang pertama dalam Islam. (Hadits Ahmad Nomor 15513)
Kapan Istri Boleh dan Tidak Boleh Minta Cerai
1. Saat Dilarang (Haram)
Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga.” (Hadits Abu Daud Nomor 1899)
Artinya, istri tidak boleh meminta cerai tanpa sebab yang dibenarkan agama. Contohnya:
- Hanya karena bosan atau ingin kebebasan
- Rumah tangga dalam keadaan baik-baik saja
Rasulullah juga bersabda:
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Wanita-wanita yang meminta cerai dengan mengembalikan hak-haknya adalah orang munafik.” (Hadits Nasai Nomor 3407)
2. Saat Diperbolehkan (Mubah)
Istri boleh meminta cerai bila ada alasan kuat, seperti:
- Suami tidak memberi nafkah lahir dan batin selama enam bulan atau lebih
- Suami berperilaku buruk, kasar, atau tidak menjalankan ibadah
- Terjadi KDRT, baik fisik maupun psikis
- Suami pergi lama tanpa kabar, minimal enam bulan
- Istri sangat benci suami hingga tidak bisa menunaikan kewajiban rumah tangga
- Suami cacat atau sakit berat yang menghalangi hubungan suami-istri
- Suami murtad atau berbuat syirik
- Suami dipenjara lama, misalnya lima tahun atau lebih
Pandangan Ulama tentang Khuluk
Apakah Khuluk Termasuk Talak atau Fasakh?
Ada dua pendapat besar:
- Jumhur Ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i Qaul Jadid):
Khuluk dianggap talak ba’in — suami tidak bisa rujuk kecuali dengan akad baru. - Mazhab Hanbali dan Ibnu Taimiyah:
Khuluk dianggap fasakh, bukan talak. Masa iddahnya hanya 1 kali haid, dan tidak mengurangi jumlah talak.
Selain itu, Imam Malik berpendapat tebusan (iwadh) bukan syarat sah khuluk,[25][26] sedangkan Imam Syafi’i dan Hanbali menganggapnya wajib.
Namun seluruh ulama sepakat bahwa khuluk boleh dilakukan jika ada alasan syar’i.
Syarat dan Proses Khuluk
Syarat Sah Khuluk
- Suami menjatuhkan talak dengan kesadaran penuh
- Ada tebusan (iwadh), menurut sebagian ulama
- Suami setuju dengan khuluk
- Istri berakal sehat
- Ada lafadz atau pernyataan khuluk yang jelas
Prosedur di Indonesia
Dalam hukum Indonesia (Pasal 148 KHI):
- Istri mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama
- Pengadilan memanggil kedua pihak
- Hakim memberi nasihat dan menjelaskan akibat hukum
- Jika sepakat, hakim menetapkan izin cerai dan besaran tebusan
- Jika tidak sepakat, proses berlanjut menjadi perkara cerai biasa
Bahkan jika suami menolak, hakim tetap bisa memutuskan perceraian bila alasan istri terbukti sah secara syar’i.
Perbedaan Khuluk, Fasakh, dan Cerai Gugat
| Aspek | Khuluk | Fasakh | Cerai Gugat |
|---|---|---|---|
| Tebusan | Ada (iwadh) | Tidak ada | Bisa ada, bisa tidak |
| Persetujuan Suami | Diperlukan | Tidak perlu | Tidak perlu |
| Putusan | Penetapan Pengadilan | Putusan Hakim | Putusan Hakim |
| Alasan | Istri tidak betah | Suami lalai atau melanggar kewajiban | Beragam alasan syar’i |
| Status Talak | Talak Ba’in | Fasakh | Talak Ba’in |
| Hak Rujuk | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
Masa Iddah
Menurut Pasal 153–155 KHI, masa iddah bagi istri yang bercerai adalah:
- 3 kali haid (atau suci)
- 3 bulan bagi yang tidak haid
- Sampai melahirkan bila hamil
Namun menurut mazhab Hanbali, iddah khuluk cukup 1 kali haid.
Konsekuensi Hukum
- Tidak mengurangi jumlah talak (bila dianggap fasakh)
- Suami tidak boleh rujuk tanpa akad baru
- Tebusan menjadi hak penuh suami
- Istri tidak berhak atas nafkah iddah jika khuluk dilakukan dengan iwadh
Hukum Khuluk Berdasarkan Kondisi
| Kondisi | Hukum |
|---|---|
| Ada alasan kuat (suami lalai, istri takut dosa) | Mubah (boleh) |
| Tanpa alasan kuat | Makruh |
| Tanpa alasan sama sekali | Haram |
| Suami fasik atau lalai agama | Sunnah |
| Suami murtad atau kafir | Wajib |
Penutup: Hikmah dan Nasihat
Islam memberikan keseimbangan antara hak suami dan istri. Perceraian memang halal, tapi sangat dibenci oleh Allah.
Rasulullah SAW bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 2008)
Sebelum memutuskan cerai, seorang istri sebaiknya:
- Mencoba memperbaiki komunikasi
- Melakukan mediasi keluarga atau konseling
- Bersabar dan introspeksi diri
- Memastikan ada alasan syar’i yang kuat
- Berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga artikel ini membantu memahami hukum istri meminta cerai dalam Islam dengan lebih mudah.
Referensi
- JasaCerai.com
- Detik.com – Khuluk dalam Islam
- NU Online – Khuluk dalam Islam
- Orami.co.id – Hukum Istri Minta Cerai
- Detik.com – Fasakh dalam Islam
- Rumaysho.com
- Muslim.or.id
- Muslim.or.id – Fikih Nikah
- Rumaysho.com – Istri Minta Cerai Tanpa Alasan
- Almanhaj.or.id – Khuluk
- Muslimafiyah.com
- Detik.com – Kapan Istri Boleh Cerai
- Orami.co.id – Cerai dalam Islam
- Liputan6.com
- AbuFawaz Blog
- JasaCerai.com – Syarat Gugatan Cerai
- HukumOnline.com
- Repository UIN Suska Riau
- Rumah Zakat
- Repository Raden Intan
- NU Online – Fasakh dan Talak
- HaloJPN Kejaksaan
- Scribd – Makalah Khuluk dan Fasakh









