Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline

Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam: Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat

by Daily Muslim
1 November 2025
perempuan sedang melepas cincin pernikahan
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Dalam Islam, suami memang memiliki hak utama untuk menjatuhkan talak, tetapi istri juga punya hak untuk mengajukan perceraian melalui cara yang diatur syariat.

Perceraian yang diminta oleh istri disebut khuluk (الخلع) atau fasakh.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa Itu Khuluk dan Fasakh?
  • Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits tentang Perceraian
  • Kapan Istri Boleh dan Tidak Boleh Minta Cerai
    • 1. Saat Dilarang (Haram)
    • Baca Juga
    • 2. Saat Diperbolehkan (Mubah)
  • Pandangan Ulama tentang Khuluk
    • Apakah Khuluk Termasuk Talak atau Fasakh?
  • Syarat dan Proses Khuluk
    • Syarat Sah Khuluk
    • Prosedur di Indonesia
  • Perbedaan Khuluk, Fasakh, dan Cerai Gugat
  • Masa Iddah
  • Konsekuensi Hukum
  • Hukum Khuluk Berdasarkan Kondisi
  • Penutup: Hikmah dan Nasihat

Apa Itu Khuluk dan Fasakh?

Khuluk adalah perceraian yang terjadi karena permintaan istri, dengan memberikan tebusan (iwadh) kepada suami sebagai ganti dari mahar yang dulu diterima. Kata khuluk secara bahasa berarti “melepaskan”.

Fasakh berarti pembatalan pernikahan tanpa tebusan. Biasanya terjadi karena alasan syar’i seperti suami tidak memberi nafkah, berlaku kasar, atau meninggalkan istri tanpa kabar.

Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits tentang Perceraian

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”

Rasulullah SAW juga pernah menangani kasus istri Tsabit bin Qais yang meminta cerai karena takut tidak bisa menunaikan kewajiban sebagai istri.

Nabi mempersilakan suaminya menerima kebun yang dulu diberikan sebagai mahar, lalu menceraikannya.

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ عَنْ عَمِّهِ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ قَالَ كَانَتْ حَبِيبَةُ ابْنَةُ سَهْلٍ تَحْتَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ الْأَنْصَارِيِّ فَكَرِهَتْهُ وَكَانَ رَجُلًا دَمِيمًا فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأَرَاهُ فَلَوْلَا مَخَافَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَبَزَقْتُ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ الَّتِي أَصْدَقَكِ قَالَتْ نَعَمْ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَالَ فَكَانَ ذَلِكَ أَوَّلَ خُلْعٍ كَانَ فِي الْإِسْلَامِ

Artinya: Dari Muhammad bin Sulaiman bin Abu Khatsmah dari pamannya, Sahal bin Abu Khatsmah berkata; “Habibah anak perempuan Sahal diperistri oleh Tsabit bin Qais bin Syamas Al Anshory, dia seorang laki-laki yang buruk mukanya, dan perempuan tersebut membencinya. Lalu datang kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, berkata; “Wahai Rasulullah, kalaulah bukan karena saya takut pada Allah, pastilah aku meludahi wajahnya”, lalu Rasulullah bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun yang telah dia berikan kepadamu?” maka perempuan itu menjawab, “Ya”. Selanjutnya dikirimlah (utusan) kepada Tsabit bin Qais dan dikembalikan kebunnya, keduanya kemudian bercerai. (Sahal bin Abu Khatsmah) berkata; itulah Khulu’ (permintaan cerai dari pihak perempuan) yang pertama dalam Islam. (Hadits Ahmad Nomor 15513)

Kapan Istri Boleh dan Tidak Boleh Minta Cerai

1. Saat Dilarang (Haram)

Rasulullah SAW bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga.” (Hadits Abu Daud Nomor 1899)

Artinya, istri tidak boleh meminta cerai tanpa sebab yang dibenarkan agama. Contohnya:

Baca Juga

No Content Available
  • Hanya karena bosan atau ingin kebebasan
  • Rumah tangga dalam keadaan baik-baik saja

Rasulullah juga bersabda:

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Wanita-wanita yang meminta cerai dengan mengembalikan hak-haknya adalah orang munafik.” (Hadits Nasai Nomor 3407)

Shopee

2. Saat Diperbolehkan (Mubah)

Istri boleh meminta cerai bila ada alasan kuat, seperti:

  • Suami tidak memberi nafkah lahir dan batin selama enam bulan atau lebih
  • Suami berperilaku buruk, kasar, atau tidak menjalankan ibadah
  • Terjadi KDRT, baik fisik maupun psikis
  • Suami pergi lama tanpa kabar, minimal enam bulan
  • Istri sangat benci suami hingga tidak bisa menunaikan kewajiban rumah tangga
  • Suami cacat atau sakit berat yang menghalangi hubungan suami-istri
  • Suami murtad atau berbuat syirik
  • Suami dipenjara lama, misalnya lima tahun atau lebih

Pandangan Ulama tentang Khuluk

Apakah Khuluk Termasuk Talak atau Fasakh?

Ada dua pendapat besar:

  1. Jumhur Ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i Qaul Jadid):
    Khuluk dianggap talak ba’in — suami tidak bisa rujuk kecuali dengan akad baru.
  2. Mazhab Hanbali dan Ibnu Taimiyah:
    Khuluk dianggap fasakh, bukan talak. Masa iddahnya hanya 1 kali haid, dan tidak mengurangi jumlah talak.

Selain itu, Imam Malik berpendapat tebusan (iwadh) bukan syarat sah khuluk,[25][26] sedangkan Imam Syafi’i dan Hanbali menganggapnya wajib.

Namun seluruh ulama sepakat bahwa khuluk boleh dilakukan jika ada alasan syar’i.

Syarat dan Proses Khuluk

Syarat Sah Khuluk

  1. Suami menjatuhkan talak dengan kesadaran penuh
  2. Ada tebusan (iwadh), menurut sebagian ulama
  3. Suami setuju dengan khuluk
  4. Istri berakal sehat
  5. Ada lafadz atau pernyataan khuluk yang jelas

Prosedur di Indonesia

Dalam hukum Indonesia (Pasal 148 KHI):

  1. Istri mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama
  2. Pengadilan memanggil kedua pihak
  3. Hakim memberi nasihat dan menjelaskan akibat hukum
  4. Jika sepakat, hakim menetapkan izin cerai dan besaran tebusan
  5. Jika tidak sepakat, proses berlanjut menjadi perkara cerai biasa

Bahkan jika suami menolak, hakim tetap bisa memutuskan perceraian bila alasan istri terbukti sah secara syar’i.

Perbedaan Khuluk, Fasakh, dan Cerai Gugat

AspekKhulukFasakhCerai Gugat
TebusanAda (iwadh)Tidak adaBisa ada, bisa tidak
Persetujuan SuamiDiperlukanTidak perluTidak perlu
PutusanPenetapan PengadilanPutusan HakimPutusan Hakim
AlasanIstri tidak betahSuami lalai atau melanggar kewajibanBeragam alasan syar’i
Status TalakTalak Ba’inFasakhTalak Ba’in
Hak RujukTidak adaTidak adaTidak ada

Masa Iddah

Menurut Pasal 153–155 KHI, masa iddah bagi istri yang bercerai adalah:

  • 3 kali haid (atau suci)
  • 3 bulan bagi yang tidak haid
  • Sampai melahirkan bila hamil

Namun menurut mazhab Hanbali, iddah khuluk cukup 1 kali haid.

Konsekuensi Hukum

  1. Tidak mengurangi jumlah talak (bila dianggap fasakh)
  2. Suami tidak boleh rujuk tanpa akad baru
  3. Tebusan menjadi hak penuh suami
  4. Istri tidak berhak atas nafkah iddah jika khuluk dilakukan dengan iwadh

Hukum Khuluk Berdasarkan Kondisi

KondisiHukum
Ada alasan kuat (suami lalai, istri takut dosa)Mubah (boleh)
Tanpa alasan kuatMakruh
Tanpa alasan sama sekaliHaram
Suami fasik atau lalai agamaSunnah
Suami murtad atau kafirWajib

Penutup: Hikmah dan Nasihat

Islam memberikan keseimbangan antara hak suami dan istri. Perceraian memang halal, tapi sangat dibenci oleh Allah.

Rasulullah SAW bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 2008)

Sebelum memutuskan cerai, seorang istri sebaiknya:

  1. Mencoba memperbaiki komunikasi
  2. Melakukan mediasi keluarga atau konseling
  3. Bersabar dan introspeksi diri
  4. Memastikan ada alasan syar’i yang kuat
  5. Berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama

Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga artikel ini membantu memahami hukum istri meminta cerai dalam Islam dengan lebih mudah.


Referensi

  1. JasaCerai.com
  2. Detik.com – Khuluk dalam Islam
  3. NU Online – Khuluk dalam Islam
  4. Orami.co.id – Hukum Istri Minta Cerai
  5. Detik.com – Fasakh dalam Islam
  6. Rumaysho.com
  7. Muslim.or.id
  8. Muslim.or.id – Fikih Nikah
  9. Rumaysho.com – Istri Minta Cerai Tanpa Alasan
  10. Almanhaj.or.id – Khuluk
  11. Muslimafiyah.com
  12. Detik.com – Kapan Istri Boleh Cerai
  13. Orami.co.id – Cerai dalam Islam
  14. Liputan6.com
  15. AbuFawaz Blog
  16. JasaCerai.com – Syarat Gugatan Cerai
  17. HukumOnline.com
  18. Repository UIN Suska Riau
  19. Rumah Zakat
  20. Repository Raden Intan
  21. NU Online – Fasakh dan Talak
  22. HaloJPN Kejaksaan
  23. Scribd – Makalah Khuluk dan Fasakh

Tags: KhulukTalak

Artikel Terkait

Tidur Sambil Duduk Apakah Membatalkan Wudhu

Tidur Sambil Duduk Apakah Membatalkan Wudhu?

by Daily Muslim

Kalau kita mau shalat, salah satu syarat supaya shalat kita sah adalah harus punya wudhu,...

aturan wasiat dalam islam

Aturan Wasiat dalam Islam, Jangan Sampai Salah!

by Daily Muslim

Dalam ajaran Islam, wasiat adalah salah satu bentuk amalan yang sangat dianjurkan, dan ada aturan...

hukum puasa di hari jumat untuk mengganti puasa ramadhan

Bolehkah Puasa di Hari Jumat untuk Mengganti Puasa Ramadhan?

by Daily Muslim

Puasa bulan Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib dalam agama Islam yang diperintahkan oleh Allah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

jemaah umrah rawda travel

Rawda Umroh Bandung: Solusi Terpercaya Warga Bandung untuk Ibadah yang Tenang dan Nyaman

foto siluet seekor kambing

Hukum Berkurban dalam Islam: Dalil Al-Quran, Hadits, dan Pendapat Ulama

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami