Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Hafiz Indonesia
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Hafiz Indonesia
Home Guideline

Aturan Wasiat dalam Islam, Jangan Sampai Salah!

by Daily Muslim
1 April 2024
aturan wasiat dalam islam
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Dalam ajaran Islam, wasiat adalah salah satu bentuk amalan yang sangat dianjurkan, dan ada aturan wasiat dalam Islam yang harus diperhatikan saat melaksanakannya.

Wasiat merupakan perintah atau permintaan yang dibuat oleh seseorang pada saat masih hidup yang akan dijalankan setelah ia meninggal dunia.

Pada artikel ini, kamu akan mengetahui apa itu wasiat, perbedaannya dengan warisan sekaligus aturan apa saja yang harus diperhatikan beserta contoh-contohnya.

Mari kita mulai.

Daftar Isi

Toggle
  • Perbedaan antara Warisan dan Wasiat
  • Aturan-aturan dalam Berwasiat
    • 1. Pemberi dan penerima wasiat harus baligh, berakal dan mereka (bukan budak)
    • 2. Wasiat harus berdasar keridhaan dan tidak ada paksaan
    • 3. Pemberi wasiat hendaknya tidak memiliki hutang
    • 4. Wasiat harus dalam berbentuk kebaikan
    • Baca Juga
    • Cari Laptop untuk Software Engineer? Asus ROG Zephyrus G14 Jadi Pilihan Terbaik!
    • Doa Memohon Ketetapan Pendirian
    • 5. Penerima wasiat harus orang yang masih hidup
    • 6. Wasiat hendaknya berupa harta atau sesuatu yang bermanfaat
    • 7. Wasiat tidak lebih dari sepertiga harta yang dimiliki
    • 8. Wasian dianjurkan kepada selain ahli waris
  • Kesimpulan

Perbedaan antara Warisan dan Wasiat

Sebelum membahas aturan-aturan dalam membuat wasiat, penting untuk memahami perbedaan antara warisan dan wasiat.

Warisan adalah pembagian harta milik orang yang telah meninggal dunia sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sedangkan, wasiat adalah permintaan yang dibuat oleh orang yang masih hidup untuk dilaksanakan setelah ia meninggal dunia.

Mengutip dari kitab Fathul Mu’in karya Zainuddin bin Abdul Aziz, beliau menjelaskan pengertian wasiat.

Wasiat adalah suatu ucapan atau pernyataan dimulainya suatu perbuatan. Biasanya perbuatan itu dimulai setelah orang yang mengucapkan atau menyatakan itu meninggal dunia.

Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berwasiat adalah sunnah.

Aturan-aturan dalam Berwasiat

Berikut adalah aturan-aturan berwasiat dalam ajaran Islam:

1. Pemberi dan penerima wasiat harus baligh, berakal dan mereka (bukan budak)

Poin pertama ini mengatur siapa saja yang dapat memberikan dan menerima wasiat dalam Islam.

Orang yang berwasiat harus sudah baligh, berakal sehat, dan merdeka (tidak menjadi budak atau di bawah pengawasan orang lain).

Begitu pula dengan orang yang menerima wasiat, ia harus sudah baligh, berakal sehat, dan merdeka. Hal ini penting agar wasiat tersebut dapat dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan kesulitan atau kerumitan dalam pelaksanaannya.

Aturan ini bertujuan agar wasiat yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh pewasiat dan pihak lain yang terlibat dalam wasiat tersebut.

Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada pihak yang menerima wasiat agar tidak menjadi korban penipuan atau pemaksaan dari pihak lain.

Contoh: Seseorang yang belum baligh seperti anak-anak atau orang yang mengalami gangguan mental yang menyebabkan ketidakmampuan berfikir jernih tidak dapat membuat atau menerima wasiat.

2. Wasiat harus berdasar keridhaan dan tidak ada paksaan

Poin kedua menekankan bahwa wasiat harus dibuat atas dasar kerelaan dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Wasiat yang diberikan harus benar-benar merupakan keinginan dari pihak yang memberikan wasiat, dan tidak ada unsur paksaan yang terlibat di dalamnya.

Aturan ini sangat penting dalam menentukan pelaksanaan wasiat, karena jika ada paksaan maka wasiat tersebut menjadi tidak sah.

Hal ini juga dapat menghindarkan dari sengketa dan permasalahan keluarga terkait pelaksanaan wasiat.

3. Pemberi wasiat hendaknya tidak memiliki hutang

Berikutnya, sangat disarankan agar orang yang ingin memberikan wasiat tidak memiliki utang pada saat membuat wasiat.

Apalagi utang yang dapat mengabiskan hartanya.

Hal ini karena jika memiliki utang, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum wasiat dapat dilaksanakan.

Jika orang yang memberikan wasiat memiliki utang dan wasiat tersebut melampaui sepertiga dari harta yang dimilikinya, maka wasiat tersebut tidak sah.

4. Wasiat harus dalam berbentuk kebaikan

Keempat, wasiat harus berupa hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi pihak yang menerimanya.

Wasiat harus berupa kebaikan dan bukan keburukan.

Misalnya, memberikan sebagian harta untuk disedekahkan atau memberikan harta kepada kerabat yang membutuhkan.

Bukan wasiat yang menimbulkan kerugian atau penderitaan pada penerima wasiat atau pihak lain.

5. Penerima wasiat harus orang yang masih hidup

Kelima, orang yang menerima wasiat harus masih hidup pada saat wasiat diberikan.

Jika wasiat diberikan untuk orang yang sudah meninggal, maka wasiat tersebut tidak sah.

6. Wasiat hendaknya berupa harta atau sesuatu yang bermanfaat

Selanjutnya, wasiat yang diberikan berupa harta atau sesuatu yang memiliki nilai atau manfaat bagi pihak yang menerimanya.

Misalnya, memberikan sebagian harta untuk membantu biaya pendidikan anak yatim atau memberikan properti kepada kerabat yang membutuhkan.

Contoh lain, wasiat dapat berupa harta seperti uang atau properti, atau berupa sesuatu yang bernilai seperti buku, peralatan masak, atau perhiasan.

Wasiat juga bisa berupa sesuatu yang bermanfaat seperti donasi untuk yayasan amal.

7. Wasiat tidak lebih dari sepertiga harta yang dimiliki

Menurut Islam, wasiat tidak boleh melampaui sepertiga dari total harta yang dimiliki oleh si pemberi wasiat.

Jika wasiat melebihi sepertiga dari total harta yang dimiliki, maka wasiat tersebut harus dikurangi agar tidak merugikan ahli waris yang lain.

Contoh, jika total harta yang dimiliki seorang pemberi wasiat adalah Rp 100 juta, maka nilai wasiat yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp 33,3 juta.

8. Wasian dianjurkan kepada selain ahli waris

Terakhir, wasiat diberikan kepada pihak lain selain ahli waris.

Hal ini karena Islam sudah mengatur adanya pembagian warisan secara proporsional bagi ahli waris sesuai dengan hukum syariat.

Dengan memberikan wasiat kepada pihak lain selain ahli waris, maka wasiat tersebut dapat memberikan manfaat bagi orang yang menerima wasiat tanpa mengganggu pembagian warisan secara proporsional sesuai dengan hukum syariat.

Dalam Islam, wasiat memiliki peranan penting dalam membagi harta warisan dan memberikan manfaat bagi orang yang menerimanya.

Contoh, seorang pemberi wasiat dapat memberikan wasiat kepada sahabat dekat, kerabat jauh, atau pihak lain yang dirasa pantas menerima wasiat tersebut, selama wasiat tersebut tidak mengganggu pembagian warisan yang telah diatur oleh hukum syariat.

Kesimpulan

Dalam Islam, ada aturan-aturan yang harus diperhatikan saat membuat wasiat, dan aturan ini hendaknya diikuti agar wasiat tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang terkait.

Wasiat dalam Islam harus dibuat atas dasar keridhaan tanpa adanya paksaan, harus berupa kebaikan dan bukan keburukan, serta tidak boleh lebih dari sepertiga harga dari keseluruhan harta yang dimiliki.

Selain itu, dianjurkan untuk memberikan wasiat kepada selain ahli waris agar dapat membantu orang yang membutuhkan.

Baca Juga

Mengalami Keputihan Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Hukumnya

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

Baca juga: 5 Tips Menjadi Hamba Allah yang Pandai Bersyukur

===

Sumber & referensi:
Al Quran Hijaz The Practice terbitan Syaamil Quran halaman 38

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

panduan lengkap puasa syawal

Panduan Lengkap Puasa Syawal (Hukum, Niat, Tata Caranya)

by Daily Muslim

Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dilakukan sebanyak 6 hari di bulan Syawal, sebagai ibadah...

bayi yang baru lahir

Ketentuan Waktu untuk Aqiqah dalam Islam

by Daily Muslim

Aqiqah merupakan salah satu sunnah dalam Islam yang dianjurkan bagi orang tua sebagai bentuk syukur...

dalil tentang kewajiban puasa ramadhan

Dalil Tentang Kewajiban Puasa Ramadhan Berdasarkan Al Quran & Hadits

by Daily Muslim

Puasa adalah satu dari rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim agar menjadi muslim...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 12 Maret 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Dzuhur 12:06
Ashar 15:11
Maghrib 18:10
Isya' 19:19
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

rahman hafiz indonesia

Kisah Rahman Hafiz Indonesia 2026, Hafiz 4 Juz yang Selamat dari Maut di Perlintasan Kereta

arun hafiz indonesia

Belajar Sedekah dari Penjual Nasi Goreng Tegal: Rahasia Keberkahan Arun di Hafiz Indonesia 2026

kelano hafiz indonesia

Rela Resign dari Karier Engineering demi Kelano, Kisah Ami di Hafiz Indonesia 2026 Ini Bikin Haru

queen hafiz indonesia

Duka Bertubi-tubi Queen Hafiz Indonesia: Kehilangan Ayah, Ibu, dan Adik, Namun Tetap Tegar Menghafal Al-Qur’an

runa hafiz indonesia

Kisah Runa Hafiz Indonesia 2026: Anak Kebumen yang Menghafal Al-Qur’an demi Menyatukan Doa Keluarga

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami