Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Khitan dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Waktunya

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Kaki bayi mungil digenggam lembut oleh tangan orang dewasa

Foto oleh Nduwa Siachaba / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Khitan adalah salah satu syariat yang sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Namun hukumnya berbeda antara laki-laki dan perempuan, dan soal khitan perempuan sendiri menjadi area yang perlu dipahami dengan hati-hati. Berikut penjelasan lengkapnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Khitan sebagai Bagian dari Fitrah
  • Hukum Khitan bagi Laki-laki
  • Hukum Khitan bagi Perempuan
  • Waktu Pelaksanaan Khitan
  • Tanya Jawab Seputar Khitan
    • Apakah shalat sah jika belum khitan?
    • Apakah mualaf dewasa wajib dikhitan?
    • Baca Juga
    • Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut atau Bebas?
    • Kapan Hari Santri 2024? Yuk, Simak Tanggal dan Sejarahnya!

Dalil Khitan sebagai Bagian dari Fitrah

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada lima perkara yang termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 257)

Hadits ini menempatkan khitan sebagai bagian dari fitrah (kesucian/kebersihan) yang selaras dengan ajaran para nabi terdahulu.

Hukum Khitan bagi Laki-laki

Mayoritas ulama (mazhab Syafi’i dan Hanbali) berpendapat khitan wajib bagi laki-laki, karena berkaitan langsung dengan sahnya bersuci (menghilangkan najis air kencing yang bisa terjebak pada kulup) yang menjadi syarat sah shalat. Sementara mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib mutlak.

Hukum Khitan bagi Perempuan

Berbeda dengan laki-laki, terdapat riwayat yang menyebutkan khitan bagi perempuan sebagai “makrumah” (kemuliaan/penghormatan), bukan kewajiban. Karena itu, mayoritas ulama memasukkan khitan perempuan dalam kategori anjuran ringan (sunnah) atau bahkan hanya mubah — bukan wajib seperti pada laki-laki.

Penting untuk dipahami bahwa dalam fiqih klasik, bentuk khitan perempuan yang dimaksud bersifat sangat ringan/simbolis (sekadar menyentuh bagian kulit tertentu tanpa memotong jaringan secara signifikan), sangat berbeda dengan praktik pemotongan/mutilasi organ (dikenal secara medis sebagai FGM/Female Genital Mutilation) yang berisiko serius bagi kesehatan dan telah ditentang secara luas oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) maupun banyak ulama kontemporer karena dampak bahayanya. Kementerian Kesehatan RI sendiri telah melarang tenaga medis melakukan praktik yang masuk kategori mutilasi genital perempuan.

Karena potensi bahaya medis dan perbedaan pendapat yang signifikan ini, keluarga disarankan berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama yang kompeten sebelum mengambil keputusan terkait khitan perempuan, dengan prinsip utama tidak membahayakan (la dharar) sebagai pertimbangan utama dalam syariat.

Waktu Pelaksanaan Khitan

Tidak ada ketentuan waktu yang baku dalam syariat. Secara medis, khitan bagi bayi/anak laki-laki umumnya dilakukan sebelum baligh agar proses penyembuhan lebih cepat dan risiko lebih rendah, namun boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah dewasa (misalnya bagi mualaf).

Tanya Jawab Seputar Khitan

Apakah shalat sah jika belum khitan?

Shalatnya tetap sah selama bersuci (wudhu, istinja) sudah dilakukan dengan benar, karena yang menjadi syarat sah shalat adalah kesucian dari najis, bukan status sudah/belum dikhitan itu sendiri. Namun secara praktis, kulup yang belum dikhitan bisa menyulitkan proses bersuci secara sempurna, sehingga ulama yang mewajibkan khitan mengaitkannya dengan kesempurnaan thaharah.

Apakah mualaf dewasa wajib dikhitan?

Dianjurkan, namun jika ada kekhawatiran risiko medis yang serius pada usia dewasa, sebagian ulama memberi kelonggaran untuk tidak mewajibkannya secara mutlak, mengingat prinsip tidak membahayakan diri dalam syariat.

===

Referensi:
– HR. Bukhari no. 5891 & Muslim no. 257 (dari Abu Hurairah RA)
– Pendapat 4 mazhab tentang hukum khitan laki-laki dan perempuan
– Pernyataan WHO tentang Female Genital Mutilation (FGM)
– Peraturan Kementerian Kesehatan RI terkait praktik mutilasi genital perempuan

Baca Juga

Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut atau Bebas?

Kapan Hari Santri 2024? Yuk, Simak Tanggal dan Sejarahnya!

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

cara melayani suami ketika istri sedang haid

Bagaimana Cara Melayani Suami Ketika Istri Sedang Haid?

by Daily Muslim

Berhubungan intim bagi suami istri merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam, karena di dalamnya terdapat...

sepasang pengantin berpegangan tangan

Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)

by Daily Muslim

Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sangat dianjurkan dalam Islam. Di...

Hukum Menyegerakan Berbuka Pada Saat Puasa

Hukum Menyegerakan Berbuka Pada Saat Puasa, Ini Haditsnya!

by Daily Muslim

Puasa adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Puasa sendiri terbagi menjadi dua...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Pasangan suami istri dalam suasana murung dan terpisah, ilustrasi hukum talak

Talak 1, 2, dan 3: Perbedaan Hukum dan Konsekuensinya

Kaki bayi mungil digenggam lembut oleh tangan orang dewasa

Hukum Khitan dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Waktunya

Dua pria berjabat tangan saling menyapa, ilustrasi hukum salam

Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam dalam Islam

Anak perempuan dewasa memeluk ayahnya yang lanjut usia, ilustrasi birrul walidain

Berbakti kepada Orang Tua (Birrul Walidain): Dalil dan Keutamaannya

Jamaah haji berihram mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram

Hukum Haji dalam Islam: Syarat Wajib dan Ketentuannya

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami