Khitan adalah salah satu syariat yang sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Namun hukumnya berbeda antara laki-laki dan perempuan, dan soal khitan perempuan sendiri menjadi area yang perlu dipahami dengan hati-hati. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalil Khitan sebagai Bagian dari Fitrah
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada lima perkara yang termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 257)
Hadits ini menempatkan khitan sebagai bagian dari fitrah (kesucian/kebersihan) yang selaras dengan ajaran para nabi terdahulu.
Hukum Khitan bagi Laki-laki
Mayoritas ulama (mazhab Syafi’i dan Hanbali) berpendapat khitan wajib bagi laki-laki, karena berkaitan langsung dengan sahnya bersuci (menghilangkan najis air kencing yang bisa terjebak pada kulup) yang menjadi syarat sah shalat. Sementara mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib mutlak.
Hukum Khitan bagi Perempuan
Berbeda dengan laki-laki, terdapat riwayat yang menyebutkan khitan bagi perempuan sebagai “makrumah” (kemuliaan/penghormatan), bukan kewajiban. Karena itu, mayoritas ulama memasukkan khitan perempuan dalam kategori anjuran ringan (sunnah) atau bahkan hanya mubah — bukan wajib seperti pada laki-laki.
Penting untuk dipahami bahwa dalam fiqih klasik, bentuk khitan perempuan yang dimaksud bersifat sangat ringan/simbolis (sekadar menyentuh bagian kulit tertentu tanpa memotong jaringan secara signifikan), sangat berbeda dengan praktik pemotongan/mutilasi organ (dikenal secara medis sebagai FGM/Female Genital Mutilation) yang berisiko serius bagi kesehatan dan telah ditentang secara luas oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) maupun banyak ulama kontemporer karena dampak bahayanya. Kementerian Kesehatan RI sendiri telah melarang tenaga medis melakukan praktik yang masuk kategori mutilasi genital perempuan.
Karena potensi bahaya medis dan perbedaan pendapat yang signifikan ini, keluarga disarankan berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama yang kompeten sebelum mengambil keputusan terkait khitan perempuan, dengan prinsip utama tidak membahayakan (la dharar) sebagai pertimbangan utama dalam syariat.
Waktu Pelaksanaan Khitan
Tidak ada ketentuan waktu yang baku dalam syariat. Secara medis, khitan bagi bayi/anak laki-laki umumnya dilakukan sebelum baligh agar proses penyembuhan lebih cepat dan risiko lebih rendah, namun boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah dewasa (misalnya bagi mualaf).
Tanya Jawab Seputar Khitan
Apakah shalat sah jika belum khitan?
Shalatnya tetap sah selama bersuci (wudhu, istinja) sudah dilakukan dengan benar, karena yang menjadi syarat sah shalat adalah kesucian dari najis, bukan status sudah/belum dikhitan itu sendiri. Namun secara praktis, kulup yang belum dikhitan bisa menyulitkan proses bersuci secara sempurna, sehingga ulama yang mewajibkan khitan mengaitkannya dengan kesempurnaan thaharah.
Apakah mualaf dewasa wajib dikhitan?
Dianjurkan, namun jika ada kekhawatiran risiko medis yang serius pada usia dewasa, sebagian ulama memberi kelonggaran untuk tidak mewajibkannya secara mutlak, mengingat prinsip tidak membahayakan diri dalam syariat.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 5891 & Muslim no. 257 (dari Abu Hurairah RA)
– Pendapat 4 mazhab tentang hukum khitan laki-laki dan perempuan
– Pernyataan WHO tentang Female Genital Mutilation (FGM)
– Peraturan Kementerian Kesehatan RI terkait praktik mutilasi genital perempuan









