Adu ayam (sabung ayam) masih menjadi tradisi di sejumlah daerah, meski sering kali melanggar hukum negara. Bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Berikut penjelasannya.
Dalil Larangan Mengadu Hewan
Dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang (kita) mengadu hewan.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, juga diriwayatkan Imam Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Larangan ini mencakup segala bentuk mengadu hewan agar saling menyerang untuk hiburan/tontonan, termasuk adu ayam, adu domba, adu anjing, dan sejenisnya.
Dua Alasan Utama Pengharaman
- Menyakiti hewan tanpa manfaat yang jelas (menyiksa) — Islam mengajarkan kasih sayang kepada hewan, dan menyakitinya sekadar untuk hiburan termasuk kezaliman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang menjadikan hewan sebagai sasaran panah/latihan (HR. Bukhari dan Muslim), menunjukkan prinsip umum larangan menyiksa hewan untuk hiburan.
- Hampir selalu disertai perjudian — praktik sabung ayam di lapangan hampir selalu melibatkan taruhan uang, yang menjadikannya haram ganda: haram karena menyakiti hewan, dan haram karena mengandung unsur judi (lihat pembahasan lengkap di artikel Hukum Judi).
Bagaimana dengan Kompetisi Hewan yang Tidak Menyakiti?
Kompetisi hewan yang tidak melibatkan unsur menyakiti satu sama lain secara fisik — misalnya lomba burung berkicau, pacuan kuda tanpa pertarungan, atau kontes kecantikan hewan ternak — memiliki hukum yang berbeda dan umumnya dibolehkan selama tidak ada unsur judi dan hewan tetap diperlakukan dengan baik.
Tanya Jawab Seputar Adu Hewan
Apakah memelihara ayam aduan tanpa mengadukannya haram?
Tidak, memelihara ayam (termasuk jenis ayam aduan) hukumnya boleh. Yang diharamkan adalah tindakan mengadu-nya untuk bertarung, bukan memeliharanya.
Bagaimana jika sabung ayam dilakukan tanpa taruhan uang?
Tetap haram, karena larangan dalam hadits adalah terhadap tindakan mengadu hewannya itu sendiri (menyakiti hewan), terlepas dari ada-tidaknya unsur taruhan.
===
Referensi:
– HR. Abu Dawud & Tirmidzi (dari Ibnu Abbas RA)
– HR. Bukhari & Muslim tentang larangan menjadikan hewan sasaran panah
– Pendapat Mazhab Syafi’i tentang keharaman mengadu hewan









