Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Melaksanakan Aqiqah untuk Anak yang Baru Lahir

by Daily Muslim
4 Desember 2025
bayi yang baru lahir

Ilustrasi bayi yang baru lahir (Foto: Pexels/Анастасия Триббиани)

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Kelahiran seorang anak merupakan momen istimewa dan penuh berkah bagi setiap orang tua.

Di dalam Islam, momen ini diwarnai dengan berbagai tradisi dan syariat untuk menyambut sang buah hati dengan penuh rasa syukur dan cinta. Salah satu tradisi yang dianjurkan adalah melaksanakan aqiqah.

Aqiqah, berasal dari kata “aqqa” yang berarti memotong, memutus dan memisahkan, merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan bagi bayi yang baru lahir. Melaksanakan aqiqah bukan hanya tradisi, tetapi juga bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak.

Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap bagi Anda yang ingin memahami hukum aqiqah menurut pendapat para ulama berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Aqiqah Menurut Para Ulama
    • Baca Juga
    • Batasan Usia Aqiqah Menurut Syariat Islam
    • Ketentuan Waktu untuk Aqiqah dalam Islam

Hukum Aqiqah Menurut Para Ulama

Mengenai hukum aqiqah, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang mewajibkan ada juga yang menghukuminya sebagai ibadah yang sunah atau tidak wajib.

Menurut pandangan Daud Az Zhahiri, hukum melaksanakan aqiqah adalah wajib. Sedangkan menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama) hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah.

Abu Bakar Al Jaza’iri dan Sayyid Sabiq memiliki pendapat yang berbeda, menurut keduanya hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah mu’akkadah atau ibadah sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam.

Perbedaan pendapat di kalangan para ulama terjadi akibat perbedaan mereka dalam memahami dan memaknai maksud dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ibnu Majah no. 3156).

Menurut Dauh Az Zhahiri dan Hasan Al Bashri kata “tergadai” dalam hadits di atas mempunyai arti apabila seorang anak meninggal dunia sebelum diaqiqahkan, maka anak tersebut tidak dapat memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya di akhirat nanti.

Shopee

Selain itu kata “tergadai” mengisyaratkan bahwa aqiqah adalah “gadaian” yang harus ditebus oleh orang yang menggadaikannya, sehingga hukum melaksanakan aqiqah atas kelahiran anak adalah wajib bagi orang tuanya.

Sementara, mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama Madinah mereka berpendapat bahwa hadits di atas hanyalah bersifat anjuran, bukan perintah.

Mereka mengaitkan hadits di atas dengan hadits lain, yaitu:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “Barangsiapa dikaruniai seorang anak, lantas dia berkeinginan untuk menyembelih kambing untuk anaknya maka laksanakanlah.” (HR. Malik no. 945)

Kata “fa ahabba” dalam hadits di atas menunjukkan bahwa aqiqah boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, jika orang tua anak tersebut mampu untuk menyembelih kambing untuk anaknya, maka lakukanlah. Tapi jika orang tua anak tersebut tidak mampu, maka hal tersebut tidak apa-apa.

Baca Juga

Panduan Memilih Jasa Catering Aqiqah Terbaik di Makassar

Bolehkah Aqiqah Tanpa Pengajian? Begini Jawabannya

Itulah penjelasan tentang hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang baru lahir.

==

Referensi:
– Kitab-kitab Hadits Populer
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.
– Berinama.com – Tools cek arti nama online, generator nama bayi dari nama orang tua

Tags: Aqiqah

Artikel Terkait

Hukum Menangis Saat Puasa batal atau tidak

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

by Daily Muslim

Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Selama berpuasa, umat Islam diwajibkan untuk...

hukum mengupil saat puasa

Hukum Mengupil Saat Puasa: Apakah Mem­batal­kan Puasa?

by Daily Muslim

Puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Puasa bertujuan untuk mendekatkan diri kepada...

orang sedang melaksanakan shalat

Shalat Qobliyah Subuh Dilakukan Setelah Adzan atau Sebelum Adzan?

by Daily Muslim

Shalat sunnah qobliyah subuh adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

jemaah umrah rawda travel

Rawda Umroh Bandung: Solusi Terpercaya Warga Bandung untuk Ibadah yang Tenang dan Nyaman

foto siluet seekor kambing

Hukum Berkurban dalam Islam: Dalil Al-Quran, Hadits, dan Pendapat Ulama

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami