Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Memanggil Sayang ke Teman dan Hubungan Just Friend

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Pria duduk di bangku taman sambil mengetik pesan di ponsel

Foto oleh MART PRODUCTION / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Memanggil teman lawan jenis dengan sebutan “sayang” atau menjalani hubungan “just friend” (teman tapi mesra) adalah fenomena yang umum di kalangan anak muda. Meski terlihat sepele, Islam punya pandangan yang jelas soal batas interaksi dengan lawan jenis yang bukan mahram. Berikut penjelasannya.

Daftar Isi

Toggle
  • Jawaban Singkat
  • Dalil tentang Menjaga Jarak dari Hal yang Mendekati Zina
  • Mengapa Panggilan “Sayang” Dianggap Bermasalah?
  • Hukum Hubungan “Just Friend”
  • Tanya Jawab Seputar Interaksi Lawan Jenis
    • Apakah berteman dengan lawan jenis dilarang sepenuhnya?
    • Bagaimana jika panggilan sayang hanya bercanda, tanpa maksud serius?
    • Baca Juga
    • Apa itu Al Quran Tikrar? Bagaimana Cara Menggunakannya?
    • Apa itu Jabal Rahmah? Begini Sejarahnya

Jawaban Singkat

Memanggil “sayang” kepada teman yang bukan mahram (bukan suami/istri atau keluarga dekat) tidak dianjurkan karena berpotensi membuka pintu fitnah (ketertarikan yang berujung pada perbuatan yang dilarang), meski secara hukum fiqh tidak serta-merta membatalkan keislaman atau dianggap dosa besar seperti zina itu sendiri.

Dalil tentang Menjaga Jarak dari Hal yang Mendekati Zina

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini tidak hanya melarang zina itu sendiri, tapi juga segala hal yang mendekatkan kepadanya, termasuk interaksi berlebihan dengan lawan jenis non-mahram yang mengandung unsur kemesraan seperti panggilan sayang, candaan berlebihan, atau komunikasi intens yang tidak perlu.

Mengapa Panggilan “Sayang” Dianggap Bermasalah?

Panggilan sayang secara bahasa dan budaya identik dengan ungkapan kasih yang bersifat romantis, lazimnya digunakan pasangan atau keluarga inti. Ketika digunakan untuk sekadar “teman”, hal ini berisiko:

  • Menumbuhkan ketertarikan/perasaan yang bukan pada tempatnya di luar ikatan pernikahan.
  • Membuka peluang fitnah bagi diri sendiri maupun orang yang mendengarnya.
  • Menjadi pintu masuk menuju interaksi yang lebih jauh dan berisiko (pacaran, kontak fisik, dll).

Hukum Hubungan “Just Friend”

Istilah “just friend” (teman tapi mesra/TTM) pada praktiknya sering kali hanya berganti label dari pacaran, tanpa mengubah substansi interaksi yang melanggar batas (ikhtilat berlebihan, kontak fisik, komunikasi intens penuh perhatian khusus). Jika substansinya sama dengan pacaran, maka hukumnya pun mengikuti hukum pacaran dalam Islam, yaitu tidak dibenarkan karena mendekati zina.

Namun, pertemanan biasa antar lawan jenis yang wajar (misalnya teman sekantor, satu organisasi) tanpa unsur kemesraan khusus, dilakukan dalam batas syar’i (tidak berduaan/khalwat, menjaga pandangan, tidak ada sentuhan fisik), tetap diperbolehkan sebagai interaksi sosial yang normal.

Tanya Jawab Seputar Interaksi Lawan Jenis

Apakah berteman dengan lawan jenis dilarang sepenuhnya?

Tidak. Pertemanan untuk keperluan yang wajar (pekerjaan, pendidikan, dakwah) tetap diperbolehkan selama menjaga adab: tidak berduaan tanpa mahram, menjaga pandangan, dan tidak ada sentuhan fisik maupun panggilan yang bernuansa romantis.

Bagaimana jika panggilan sayang hanya bercanda, tanpa maksud serius?

Meski niatnya bercanda, dampaknya tetap sama — bisa menimbulkan kesalahpahaman, menumbuhkan perasaan di salah satu pihak, atau membuka fitnah bagi yang mendengar. Lebih baik menghindarinya dan memilih panggilan yang netral.

===

Referensi:
– QS. Al-Isra: 32
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Kitab-kitab Fiqh tentang Adab Pergaulan dan Hijab (Ikhtilat)

Baca Juga

Apa itu Al Quran Tikrar? Bagaimana Cara Menggunakannya?

Apa itu Jabal Rahmah? Begini Sejarahnya

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Bangkai Ikan Halal atau Haram

Bangkai Ikan Halal atau Haram? Begini Hukumnya

by Daily Muslim

Sebagai umat Islam, kita gak boleh makan daging hewan yang mati bukan karena disembelih, walaupun...

cara melayani suami ketika istri sedang haid

Bagaimana Cara Melayani Suami Ketika Istri Sedang Haid?

by Daily Muslim

Berhubungan intim bagi suami istri merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam, karena di dalamnya terdapat...

Balon bertuliskan Happy Birthday, ilustrasi hukum merayakan hari besar

Hukum Merayakan Hari Besar Non-Muslim: Valentine, Ultah, hingga Imlek

by Daily Muslim

Valentine, ulang tahun, hingga Imlek adalah momen yang sering dirayakan di lingkungan sosial masyarakat Indonesia....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Siluet keluarga bergandengan tangan saat matahari terbenam

Hukum Poligami (Beristri Lebih dari Satu) dalam Islam

Air jernih dituang dari botol ke dalam gelas

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Wanita Indonesia mengenakan kain batik tradisional

Hukum Tasyakuran 7 Bulanan Kehamilan (Mitoni) dalam Islam

Tangan membuka dompet kulit berisi uang, ilustrasi barang temuan

Hukum Ghasab dan Luqathah (Barang Temuan) dalam Islam

Jam alarm menyala di meja kamar tidur pada pagi hari

Hukum Shalat Subuh Kesiangan, Wajib Qadha atau Tidak?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami