Memanggil teman lawan jenis dengan sebutan “sayang” atau menjalani hubungan “just friend” (teman tapi mesra) adalah fenomena yang umum di kalangan anak muda. Meski terlihat sepele, Islam punya pandangan yang jelas soal batas interaksi dengan lawan jenis yang bukan mahram. Berikut penjelasannya.
Jawaban Singkat
Memanggil “sayang” kepada teman yang bukan mahram (bukan suami/istri atau keluarga dekat) tidak dianjurkan karena berpotensi membuka pintu fitnah (ketertarikan yang berujung pada perbuatan yang dilarang), meski secara hukum fiqh tidak serta-merta membatalkan keislaman atau dianggap dosa besar seperti zina itu sendiri.
Dalil tentang Menjaga Jarak dari Hal yang Mendekati Zina
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini tidak hanya melarang zina itu sendiri, tapi juga segala hal yang mendekatkan kepadanya, termasuk interaksi berlebihan dengan lawan jenis non-mahram yang mengandung unsur kemesraan seperti panggilan sayang, candaan berlebihan, atau komunikasi intens yang tidak perlu.
Mengapa Panggilan “Sayang” Dianggap Bermasalah?
Panggilan sayang secara bahasa dan budaya identik dengan ungkapan kasih yang bersifat romantis, lazimnya digunakan pasangan atau keluarga inti. Ketika digunakan untuk sekadar “teman”, hal ini berisiko:
- Menumbuhkan ketertarikan/perasaan yang bukan pada tempatnya di luar ikatan pernikahan.
- Membuka peluang fitnah bagi diri sendiri maupun orang yang mendengarnya.
- Menjadi pintu masuk menuju interaksi yang lebih jauh dan berisiko (pacaran, kontak fisik, dll).
Hukum Hubungan “Just Friend”
Istilah “just friend” (teman tapi mesra/TTM) pada praktiknya sering kali hanya berganti label dari pacaran, tanpa mengubah substansi interaksi yang melanggar batas (ikhtilat berlebihan, kontak fisik, komunikasi intens penuh perhatian khusus). Jika substansinya sama dengan pacaran, maka hukumnya pun mengikuti hukum pacaran dalam Islam, yaitu tidak dibenarkan karena mendekati zina.
Namun, pertemanan biasa antar lawan jenis yang wajar (misalnya teman sekantor, satu organisasi) tanpa unsur kemesraan khusus, dilakukan dalam batas syar’i (tidak berduaan/khalwat, menjaga pandangan, tidak ada sentuhan fisik), tetap diperbolehkan sebagai interaksi sosial yang normal.
Tanya Jawab Seputar Interaksi Lawan Jenis
Apakah berteman dengan lawan jenis dilarang sepenuhnya?
Tidak. Pertemanan untuk keperluan yang wajar (pekerjaan, pendidikan, dakwah) tetap diperbolehkan selama menjaga adab: tidak berduaan tanpa mahram, menjaga pandangan, dan tidak ada sentuhan fisik maupun panggilan yang bernuansa romantis.
Bagaimana jika panggilan sayang hanya bercanda, tanpa maksud serius?
Meski niatnya bercanda, dampaknya tetap sama — bisa menimbulkan kesalahpahaman, menumbuhkan perasaan di salah satu pihak, atau membuka fitnah bagi yang mendengar. Lebih baik menghindarinya dan memilih panggilan yang netral.
===
Referensi:
– QS. Al-Isra: 32
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Kitab-kitab Fiqh tentang Adab Pergaulan dan Hijab (Ikhtilat)









