Valentine, ulang tahun, hingga Imlek adalah momen yang sering dirayakan di lingkungan sosial masyarakat Indonesia. Bagaimana sebenarnya Islam memandang partisipasi muslim dalam perayaan-perayaan ini? Jawabannya tidak seragam untuk semua perayaan — berikut penjelasannya.
Prinsip Dasar: Tasyabbuh (Menyerupai) dalam Ritual Keagamaan
Ulama membedakan antara perayaan yang mengandung ritual/sakramen keagamaan agama lain dengan perayaan yang sifatnya budaya/sosial umum tanpa muatan ibadah tertentu. Pembedaan inilah yang membuat hukum setiap perayaan berbeda-beda, bukan dipukul rata haram semua.
Hukum Merayakan Hari Valentine
Haram. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 menetapkan haram bagi umat Islam memperingati Hari Valentine, dengan pertimbangan asal-usulnya yang terkait ritual/budaya non-Islam serta identik dengan budaya pergaulan bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Terdapat nuansa penting yang sering disalahpahami. Berdasarkan Fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama, yang diharamkan secara tegas adalah mengikuti ritual/upacara/sakramen Natal (misalnya ikut kebaktian). Adapun sekadar mengucapkan selamat secara sosial kepada tetangga/rekan non-muslim yang merayakan, pihak MUI sendiri pernah mengklarifikasi tidak ada fatwa yang secara eksplisit mengharamkannya sebagai ucapan sosial biasa — meski sejumlah ulama lain tetap berhati-hati dan memilih menghindarinya karena perbedaan penafsiran yang terus berkembang. Karena ini termasuk area ijtihadiyah yang diperselisihkan, sebaiknya ikuti pendapat ulama/lembaga yang dipercaya di lingkungan masing-masing.
Hukum Merayakan atau Mengucapkan Selamat Ulang Tahun
Berbeda dari Natal dan Valentine, ulang tahun tidak terkait ritual ibadah agama tertentu — ia murni perayaan siklus usia yang bersifat budaya umum. Karena itu, mayoritas ulama kontemporer memperbolehkan sekadar mengucapkan selamat ulang tahun atau syukuran sederhana (misalnya dengan doa dan sedekah), selama tidak disertai unsur yang jelas dilarang seperti pesta campur baur lawan jenis tanpa batas, musik yang melalaikan secara berlebihan, atau pemborosan. Beberapa ulama tetap berhati-hati karena menganggapnya meniru budaya yang bukan berasal dari tradisi Islam (tasyabbuh), namun pandangan ini tidak sekuat larangan pada Valentine atau Natal karena tidak ada unsur ritual keagamaan di dalamnya.
Hukum Mengucapkan Gong Xi Fa Cai (Imlek)
Mirip dengan ulang tahun, Imlek bagi banyak masyarakat modern dirayakan sebagai tradisi budaya Tionghoa (pergantian tahun, kumpul keluarga) yang terpisah dari ritual sembahyang leluhur tertentu. Mengucapkan “Gong Xi Fa Cai” (artinya “semoga sukses dan makmur”) sebagai ucapan sosial pada rekan/tetangga yang merayakan umumnya dipandang boleh oleh banyak ulama, selama tidak disertai keikutsertaan dalam ritual sembahyang/ibadah khas kepercayaan tertentu yang menyertainya.
Tanya Jawab Seputar Perayaan Hari Besar Non-Muslim
Kenapa Valentine lebih tegas diharamkan dibanding ulang tahun?
Karena Valentine punya akar sejarah ritual keagamaan (tradisi santo dalam gereja) dan di masyarakat modern identik dengan budaya pergaulan bebas, dua hal yang tidak ada pada perayaan ulang tahun biasa.
Apakah ikut makan-makan di acara Natal tetangga boleh?
Sekadar bersilaturahmi/makan bersama tanpa mengikuti ritual ibadahnya (misalnya hanya hadir di sesi makan-makan setelah kebaktian, bukan saat kebaktiannya) dipandang lebih longgar oleh sebagian ulama dibanding ikut serta dalam prosesi ibadahnya. Tetap, kehati-hatian dan niat yang jelas (hanya menjaga hubungan sosial, bukan merayakan ritual) penting diperhatikan.
===
Referensi:
– Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hukum Memperingati Hari Valentine
– Fatwa MUI Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama
– Klarifikasi Sekretaris Jenderal MUI terkait ucapan selamat Natal
– Kitab-kitab Fiqh Muamalah Kontemporer tentang tasyabbuh









