Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Merayakan Hari Besar Non-Muslim: Valentine, Ultah, hingga Imlek

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Balon bertuliskan Happy Birthday, ilustrasi hukum merayakan hari besar

Foto oleh Martich Anna / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Valentine, ulang tahun, hingga Imlek adalah momen yang sering dirayakan di lingkungan sosial masyarakat Indonesia. Bagaimana sebenarnya Islam memandang partisipasi muslim dalam perayaan-perayaan ini? Jawabannya tidak seragam untuk semua perayaan — berikut penjelasannya.

Daftar Isi

Toggle
  • Prinsip Dasar: Tasyabbuh (Menyerupai) dalam Ritual Keagamaan
  • Hukum Merayakan Hari Valentine
  • Hukum Mengucapkan Selamat Natal
  • Hukum Merayakan atau Mengucapkan Selamat Ulang Tahun
  • Hukum Mengucapkan Gong Xi Fa Cai (Imlek)
  • Tanya Jawab Seputar Perayaan Hari Besar Non-Muslim
    • Kenapa Valentine lebih tegas diharamkan dibanding ulang tahun?
    • Apakah ikut makan-makan di acara Natal tetangga boleh?
    • Baca Juga
    • 8 Masjid Terbaik di Malaysia untuk Wisata Religi
    • Bolehkah Aqiqah Tanpa Pengajian? Begini Jawabannya

Prinsip Dasar: Tasyabbuh (Menyerupai) dalam Ritual Keagamaan

Ulama membedakan antara perayaan yang mengandung ritual/sakramen keagamaan agama lain dengan perayaan yang sifatnya budaya/sosial umum tanpa muatan ibadah tertentu. Pembedaan inilah yang membuat hukum setiap perayaan berbeda-beda, bukan dipukul rata haram semua.

Hukum Merayakan Hari Valentine

Haram. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 menetapkan haram bagi umat Islam memperingati Hari Valentine, dengan pertimbangan asal-usulnya yang terkait ritual/budaya non-Islam serta identik dengan budaya pergaulan bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Terdapat nuansa penting yang sering disalahpahami. Berdasarkan Fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama, yang diharamkan secara tegas adalah mengikuti ritual/upacara/sakramen Natal (misalnya ikut kebaktian). Adapun sekadar mengucapkan selamat secara sosial kepada tetangga/rekan non-muslim yang merayakan, pihak MUI sendiri pernah mengklarifikasi tidak ada fatwa yang secara eksplisit mengharamkannya sebagai ucapan sosial biasa — meski sejumlah ulama lain tetap berhati-hati dan memilih menghindarinya karena perbedaan penafsiran yang terus berkembang. Karena ini termasuk area ijtihadiyah yang diperselisihkan, sebaiknya ikuti pendapat ulama/lembaga yang dipercaya di lingkungan masing-masing.

Hukum Merayakan atau Mengucapkan Selamat Ulang Tahun

Berbeda dari Natal dan Valentine, ulang tahun tidak terkait ritual ibadah agama tertentu — ia murni perayaan siklus usia yang bersifat budaya umum. Karena itu, mayoritas ulama kontemporer memperbolehkan sekadar mengucapkan selamat ulang tahun atau syukuran sederhana (misalnya dengan doa dan sedekah), selama tidak disertai unsur yang jelas dilarang seperti pesta campur baur lawan jenis tanpa batas, musik yang melalaikan secara berlebihan, atau pemborosan. Beberapa ulama tetap berhati-hati karena menganggapnya meniru budaya yang bukan berasal dari tradisi Islam (tasyabbuh), namun pandangan ini tidak sekuat larangan pada Valentine atau Natal karena tidak ada unsur ritual keagamaan di dalamnya.

Hukum Mengucapkan Gong Xi Fa Cai (Imlek)

Mirip dengan ulang tahun, Imlek bagi banyak masyarakat modern dirayakan sebagai tradisi budaya Tionghoa (pergantian tahun, kumpul keluarga) yang terpisah dari ritual sembahyang leluhur tertentu. Mengucapkan “Gong Xi Fa Cai” (artinya “semoga sukses dan makmur”) sebagai ucapan sosial pada rekan/tetangga yang merayakan umumnya dipandang boleh oleh banyak ulama, selama tidak disertai keikutsertaan dalam ritual sembahyang/ibadah khas kepercayaan tertentu yang menyertainya.

Tanya Jawab Seputar Perayaan Hari Besar Non-Muslim

Kenapa Valentine lebih tegas diharamkan dibanding ulang tahun?

Karena Valentine punya akar sejarah ritual keagamaan (tradisi santo dalam gereja) dan di masyarakat modern identik dengan budaya pergaulan bebas, dua hal yang tidak ada pada perayaan ulang tahun biasa.

Apakah ikut makan-makan di acara Natal tetangga boleh?

Sekadar bersilaturahmi/makan bersama tanpa mengikuti ritual ibadahnya (misalnya hanya hadir di sesi makan-makan setelah kebaktian, bukan saat kebaktiannya) dipandang lebih longgar oleh sebagian ulama dibanding ikut serta dalam prosesi ibadahnya. Tetap, kehati-hatian dan niat yang jelas (hanya menjaga hubungan sosial, bukan merayakan ritual) penting diperhatikan.

===

Referensi:
– Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hukum Memperingati Hari Valentine
– Fatwa MUI Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama
– Klarifikasi Sekretaris Jenderal MUI terkait ucapan selamat Natal
– Kitab-kitab Fiqh Muamalah Kontemporer tentang tasyabbuh

Baca Juga

8 Masjid Terbaik di Malaysia untuk Wisata Religi

Bolehkah Aqiqah Tanpa Pengajian? Begini Jawabannya

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

cara melayani suami ketika istri sedang haid

Bagaimana Cara Melayani Suami Ketika Istri Sedang Haid?

by Daily Muslim

Berhubungan intim bagi suami istri merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam, karena di dalamnya terdapat...

Tangan pria memegang sepasang cincin emas, ilustrasi hukum laki-laki memakai emas

Hukum Laki-laki Memakai Emas dalam Islam: Cincin, Kalung, dan Anting

by Daily Muslim

Berbeda dengan wanita yang dibolehkan memakai emas sebagai perhiasan, laki-laki muslim memiliki aturan khusus soal...

Suasana jual beli di pasar tradisional Indonesia

Hukum Jual Beli dalam Islam: Akad, Jenis Terlarang & Contoh Kasus

by Daily Muslim

Jual beli adalah transaksi paling umum dalam kehidupan sehari-hari, dan Islam mengatur rinci agar setiap...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Pasangan suami istri dalam suasana murung dan terpisah, ilustrasi hukum talak

Talak 1, 2, dan 3: Perbedaan Hukum dan Konsekuensinya

Kaki bayi mungil digenggam lembut oleh tangan orang dewasa

Hukum Khitan dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Waktunya

Dua pria berjabat tangan saling menyapa, ilustrasi hukum salam

Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam dalam Islam

Anak perempuan dewasa memeluk ayahnya yang lanjut usia, ilustrasi birrul walidain

Berbakti kepada Orang Tua (Birrul Walidain): Dalil dan Keutamaannya

Jamaah haji berihram mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram

Hukum Haji dalam Islam: Syarat Wajib dan Ketentuannya

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami