Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Perbedaan Zakat Mal, Infaq, Sedekah & Wakaf dalam Islam

by Daily Muslim
8 Oktober 2026
Tangan menyerahkan uang kertas ke tangan lain, ilustrasi perbedaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf

Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf sama-sama berupa memberikan harta, namun hukum dan ketentuannya berbeda. Berikut penjelasan lengkap perbedaan dan dalil masing-masing.

Daftar Isi

Toggle
  • Zakat Mal: Wajib dengan Ketentuan Pasti
  • Infaq: Sukarela untuk Kepentingan Umum
  • Sedekah: Cakupan Paling Luas
  • Wakaf: Menahan Pokok, Menyalurkan Manfaat
  • Ringkasan Perbandingan
  • Tanya Jawab Seputar Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf
    • Bolehkah zakat diberikan kepada ibu/ayah kandung sendiri?
    • Apakah wakaf harus berupa tanah/bangunan?
    • Baca Juga
    • Ini Dia Profil 3 Juri Hafiz Indonesia RCTI
    • Ini Dia Profil 3 Pemenang Hafiz Indonesia 2017

Zakat Mal: Wajib dengan Ketentuan Pasti

Allah SWT berfirman: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Zakat mal (zakat harta) hukumnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai nishab (batas minimal) dan haul (kepemilikan genap 1 tahun). Besarannya telah ditentukan syariat, umumnya 2,5% dari total harta/penghasilan yang memenuhi syarat, disalurkan kepada 8 golongan penerima (asnaf) yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60.

Infaq: Sukarela untuk Kepentingan Umum

Infaq adalah mengeluarkan harta secara sukarela untuk kepentingan sosial/kebaikan, hukumnya sunnah, tanpa ketentuan nishab, jumlah, atau waktu tertentu — sesuai kemampuan dan kehendak pemberi. Allah SWT berfirman: “…dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu…” (QS. Al-Munafiqun: 10)

Sedekah: Cakupan Paling Luas

Sedekah memiliki cakupan paling luas di antara keempatnya — tidak terbatas pada harta benda, tetapi juga mencakup kebaikan non-materi seperti senyuman, membantu orang lain, dan dzikir. Dari Abu Dzar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Hukumnya sunnah, dengan bentuk, waktu, dan jumlah yang bebas sesuai kemampuan.

Wakaf: Menahan Pokok, Menyalurkan Manfaat

Allah SWT berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai…” (QS. Ali Imran: 92)

Dari Ibnu Umar RA, Umar bin Khattab RA pernah memiliki tanah di Khaibar, lalu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apa yang sebaiknya dilakukan dengannya. Beliau bersabda: “Jika engkau mau, tahanlah pokoknya (jangan dijual/diwariskan/dihibahkan) dan sedekahkanlah manfaatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wakaf hukumnya sunnah, berupa penyerahan aset (tanah, bangunan, dll) agar pokoknya tetap utuh selamanya (tidak boleh dijual/diwariskan) sementara manfaatnya terus mengalir untuk kepentingan umum/ibadah — menjadikannya salah satu bentuk sedekah jariyah (pahala yang terus mengalir meski pemberinya telah wafat).

Ringkasan Perbandingan

JenisHukumKetentuan
Zakat MalWajibNishab, haul & kadar (2,5%) ditentukan
InfaqSunnahBebas, untuk kepentingan umum
SedekahSunnahBebas, cakupan terluas (materi & non-materi)
WakafSunnahPokok ditahan, manfaat disalurkan selamanya

Tanya Jawab Seputar Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf

Bolehkah zakat diberikan kepada ibu/ayah kandung sendiri?

Tidak boleh. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah wajib pemberi zakat (seperti orang tua, anak, istri), karena nafkah kepada mereka sudah menjadi kewajiban tersendiri. Namun infaq dan sedekah biasa boleh diberikan kepada mereka, bahkan dianjurkan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus sedekah.

Apakah wakaf harus berupa tanah/bangunan?

Tidak harus. Wakaf kontemporer juga mencakup wakaf uang (wakaf tunai) dan aset bergerak lainnya, selama memenuhi prinsip “pokok ditahan, manfaat disalurkan”, sebagaimana telah difatwakan oleh berbagai lembaga fatwa termasuk MUI.

===

Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 43 & QS. At-Taubah: 60
– QS. Al-Munafiqun: 10
– HR. Tirmidzi tentang sedekah senyum
– QS. Ali Imran: 92
– HR. Bukhari & Muslim (dari Ibnu Umar RA) tentang wakaf tanah Umar bin Khattab

Baca Juga

Ini Dia Profil 3 Juri Hafiz Indonesia RCTI

Ini Dia Profil 3 Pemenang Hafiz Indonesia 2017

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

makan dan minum pakai wadah emas

Hukum Makan dan Minum Pakai Wadah Emas atau Perak

by Daily Muslim

Sebagai manusia, makan dan minum adalah kebutuhan kita sehari-hari, karena dengan makan dan minum kita...

Dua cincin emas di atas permukaan batu, ilustrasi hukum gadai (rahn) dan pinjaman darurat dalam Islam

Hukum Gadai (Rahn) & Pinjaman Darurat dalam Islam

by Daily Muslim

Saat terdesak kebutuhan finansial, menggadaikan barang sering menjadi solusi cepat. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut...

Seorang pria duduk sendirian beribadah di dalam masjid, ilustrasi hukum i'tikaf dalam Islam

Hukum I’tikaf dan Ketentuannya dalam Islam

by Daily Muslim

I'tikaf, berdiam diri di masjid untuk beribadah, menjadi amalan istimewa yang dianjurkan terutama di 10...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 8 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:45
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Tangan menyerahkan uang kertas ke tangan lain, ilustrasi perbedaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf

Perbedaan Zakat Mal, Infaq, Sedekah & Wakaf dalam Islam

Seorang pria duduk sendirian beribadah di dalam masjid, ilustrasi hukum i'tikaf dalam Islam

Hukum I’tikaf dan Ketentuannya dalam Islam

Rangkaian fase bulan dari purnama hingga sabit, ilustrasi kalender puasa sunnah dalam Islam

Kalender Puasa Sunnah Lengkap: Senin-Kamis hingga Dzulhijjah

Siluet seseorang shalat di ruangan temaram malam hari, ilustrasi hukum shalat tahajud dan qiyamul lail

Hukum Shalat Tahajud & Qiyamul Lail dalam Islam

Menara masjid dengan langit biru cerah, ilustrasi hukum istinja, adzan dan iqamah dalam Islam

Hukum Istinja, Adzan & Iqamah dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami