Fidyah adalah kompensasi bagi golongan tertentu yang tidak mampu berpuasa Ramadan maupun mengqadhanya. Berapa besarannya? Bagaimana cara membayarnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalil Fidyah
Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
- Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan mampu lagi di masa depan.
- Orang sakit permanen/kronis tanpa harapan sembuh.
- Wanita hamil atau menyusui dalam kondisi tertentu (lihat penjelasan lengkap pendapat 4 mazhab di artikel Hukum Puasa Ramadan).
- Orang yang menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya tiba (menurut sebagian ulama, selain tetap wajib qadha).
Perlu dicatat: fidyah berbeda dari qadha. Musafir dan orang sakit yang masih berpotensi sembuh/mampu wajib mengqadha puasanya di hari lain, bukan membayar fidyah.
Besaran Fidyah: Berapa 1 Mud?
Fidyah dibayarkan sebesar 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Besaran 1 mud diperselisihkan ulama:
- Mazhab Syafi’i: sekitar 675 gram (0,675 kg) beras/makanan pokok.
- Mazhab Hanafi: sekitar 815 gram (lebih besar dari perhitungan Syafi’i).
Di Indonesia, umumnya dibulatkan menjadi sekitar 0,75 kg hingga 1 liter beras per hari, atau setara nilai uangnya. Sebagai gambaran, lembaga zakat seperti BAZNAS biasanya menerbitkan nilai konversi rupiah setiap tahunnya yang mengikuti harga makanan pokok terkini di masing-masing daerah.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk:
- Makanan pokok mentah (beras, dll) diberikan langsung kepada fakir miskin.
- Makanan siap santap senilai 1 mud per orang per hari.
- Uang tunai senilai makanan pokok tersebut, menurut pendapat mazhab Hanafi yang membolehkan konversi ke uang untuk memudahkan penyalurannya, dan banyak diikuti lembaga zakat kontemporer.
Fidyah bisa dibayarkan sekaligus di akhir Ramadan untuk seluruh hari yang ditinggalkan, atau harian sesuai hari yang terlewat.
Tanya Jawab Seputar Fidyah
Bolehkah fidyah diberikan kepada satu orang untuk banyak hari?
Boleh, tidak ada ketentuan harus dibagi ke orang berbeda setiap harinya, selama total jumlahnya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Apakah fidyah menggugurkan kewajiban qadha?
Tergantung kategorinya. Untuk orang tua renta/sakit permanen, fidyah menggantikan qadha sepenuhnya (tidak perlu qadha). Untuk kasus hamil/menyusui, tergantung pendapat mazhab yang diikuti — sebagian mewajibkan qadha dan fidyah sekaligus.
===
Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 184
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Kitab-kitab Fiqh Puasa perbandingan mazhab Syafi’i dan Hanafi tentang besaran mud









