Mengetahui apa saja yang membatalkan puasa penting agar ibadah Ramadan kita tetap sah dan bernilai. Berikut daftar lengkap hal-hal yang membatalkan puasa beserta dalilnya.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Jika dilakukan secara tidak sengaja (lupa sedang puasa), puasa tetap sah berdasarkan hadits: “Barangsiapa lupa bahwa dirinya sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Muntah dengan Sengaja
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa muntah tanpa sengaja, maka tidak wajib mengqadha puasanya. Namun barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha.” (HR. Abu Dawud no. 2380, Tirmidzi no. 720, Ibnu Majah no. 1676)
3. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Membatalkan puasa dan mewajibkan qadha, bahkan jika dilakukan dengan sengaja tanpa uzur, dikenakan kafarat berat (memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin), berdasarkan kisah seorang sahabat yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Termasuk onani/masturbasi, membatalkan puasa dan wajib qadha (tanpa kafarat seberat jima’). Mimpi basah (ihtilam) yang terjadi tanpa disengaja saat tidur tidak membatalkan puasa.
5. Haid dan Nifas
Keluarnya darah haid/nifas, meski hanya sesaat sebelum Maghrib, membatalkan puasa hari itu dan wajib diqadha di hari lain.
6. Murtad (Keluar dari Islam)
Membatalkan puasa karena hilangnya syarat utama (keislaman) dalam ibadah tersebut.
Hal yang TIDAK Membatalkan Puasa
- Lupa makan/minum — tetap sah, lanjutkan puasa (lihat dalil poin 1).
- Muntah tidak sengaja — tetap sah (lihat dalil poin 2).
- Mimpi basah — tetap sah karena tidak disengaja.
- Berkumur/sikat gigi — selama tidak ada yang tertelan sengaja (pembahasan lengkap di artikel ini).
- Suntik obat biasa (bukan suntik nutrisi/infus yang mengenyangkan) — tidak membatalkan karena tidak masuk melalui jalur makan/minum alami.
- Mencicipi makanan tanpa menelan (misalnya saat memasak) — makruh namun tidak membatalkan, selama tidak tertelan.
- Belum mandi wajib hingga Subuh — pembahasan lengkap di artikel ini.
Tanya Jawab Seputar Pembatal Puasa
Apakah berbohong membatalkan puasa?
Secara fiqh, berbohong tidak membatalkan puasa secara teknis (puasa tetap sah), namun menghilangkan pahala dan keberkahannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya (HR. Bukhari).
Apakah donor darah membatalkan puasa?
Diperselisihkan ulama. Sebagian menyamakannya dengan bekam (dianggap membatalkan menurut sebagian pendapat), sebagian lain membolehkan jika tidak menyebabkan lemas berlebihan. Jika ragu, sebaiknya dijadwalkan di luar waktu puasa.
===
Referensi:
– HR. Bukhari & Muslim tentang lupa makan/minum dan jima’ siang hari
– HR. Abu Dawud no. 2380, Tirmidzi no. 720, Ibnu Majah no. 1676 (muntah)
– HR. Bukhari tentang dusta saat puasa
– Kitab-kitab Fiqh Puasa perbandingan 4 mazhab









