Jika anak memiliki kewajiban berbakti (birrul walidain), orang tua pun memiliki kewajiban yang tidak kalah besar terhadap anak-anak mereka. Berikut hadits-hadits tentang kewajiban orang tua terhadap anak.
Memberi Nama yang Baik
Dari Abu Darda RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama ayah kalian, maka baguskanlah nama-nama kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4948, dinilai hasan oleh Al-Albani)
Berlaku Adil di Antara Anak-Anak
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
Latin: “Ittaqullaaha wa’diluu baina aulaadikum.”
Artinya: “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari no. 2587 dan Muslim no. 1623, dari An-Nu’man bin Basyir RA)
Hadits ini turun ketika ayah An-Nu’man hendak memberikan hadiah hanya kepada An-Nu’man, tidak kepada saudara-saudaranya yang lain. Rasulullah menegur dan meminta hadiah tersebut ditarik kembali karena tidak adil.
Memerintahkan Shalat Sejak Usia Tujuh Tahun
Dari Abdullah bin Amr RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah (dengan pukulan mendidik, bukan menyakiti) mereka jika meninggalkannya ketika berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka (laki-laki dan perempuan).” (HR. Abu Dawud no. 495, dinilai shahih)
Memuliakan dan Mengajarkan Tata Krama
Dari Amr bin Sa’id RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Muliakanlah anak-anak kalian dan didiklah dengan akhlak yang baik.” (HR. Ibnu Majah no. 3671)
Tanya Jawab Seputar Hadits Kewajiban Orang Tua
Apa maksud “memukul” anak yang meninggalkan shalat di usia 10 tahun?
Para ulama menjelaskan bahwa pukulan di sini adalah pukulan mendidik yang ringan, tidak menyakiti, tidak mengenai wajah, dan hanya sebagai langkah terakhir setelah nasihat dan teguran lisan tidak berhasil — bukan kekerasan fisik sebagaimana yang sering disalahpahami.
Apakah adil di antara anak berarti harus selalu memberi jumlah materi yang sama persis?
Prinsip utamanya adalah keadilan dan tidak pilih kasih, yang dalam banyak kondisi berarti kesetaraan. Namun sebagian ulama membolehkan perbedaan pemberian jika didasari kebutuhan yang memang berbeda (misalnya anak yang sedang kuliah dibanding yang masih SD), selama bukan karena favoritisme.
===
Referensi:
– HR. Abu Dawud no. 4948 (hasan, dari Abu Darda RA)
– HR. Bukhari no. 2587 & Muslim no. 1623 (dari An-Nu’man bin Basyir RA)
– HR. Abu Dawud no. 495 (shahih, dari Abdullah bin Amr RA)
– HR. Ibnu Majah no. 3671









