Membaca basmalah (“Bismillahirrahmanirrahim”) sebelum Al-Fatihah dalam shalat adalah salah satu persoalan fiqh klasik yang telah diperdebatkan ulama sejak masa tabi’in hingga sekarang. Perbedaan ini bukan muncul tanpa dasar, melainkan karena adanya beberapa riwayat hadits shahih yang tampak memberikan gambaran berbeda. Artikel ini akan mengulas pendapat empat madzhab utama secara berimbang beserta dalil masing-masing, agar pembaca memahami duduk perkara perbedaan ini, bukan sekadar memilih salah satu tanpa mengetahui argumentasinya.
Pangkal Perbedaan: Dua Hadits yang Tampak Berbeda
Inti perbedaan pendapat ulama bersumber dari pemahaman terhadap hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang diriwayatkan dalam dua versi dengan redaksi berbeda:
Riwayat pertama menyebutkan bahwa Nabi, Abu Bakar, Umar, dan Utsman membuka bacaan shalat dengan “Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin”:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ يَفْتَتِحُونَ الْقِرَاءَةَ بِـ “الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar membuka bacaan (shalat) dengan ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin’.” (HR. Bukhari no. 743, Muslim no. 399; dalam riwayat Tirmidzi no. 246 ditambahkan “dan Utsman”)
Riwayat kedua, juga dari Anas bin Malik, menyebutkan secara lebih tegas bahwa beliau tidak pernah mendengar salah satu dari mereka membaca basmalah dengan keras:
صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ، فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
“Aku shalat di belakang Nabi, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, namun aku tidak pernah mendengar seorang pun dari mereka membaca ‘Bismillahirrahmanirrahim’ (dengan keras).” (HR. Muslim no. 399)
Dari sinilah muncul dua pertanyaan besar yang dijawab berbeda oleh ulama: pertama, apakah basmalah termasuk bagian dari Surat Al-Fatihah atau bukan? Kedua, jika dibaca, apakah dibaca dengan suara keras (jahr) atau pelan (sirr)?
Pendapat Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi berpandangan bahwa membaca basmalah sebelum Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah, bukan wajib, dan bukan bagian dari ayat Al-Fatihah. Basmalah dibaca secara pelan (sirr), baik dalam shalat yang bacaannya keras (seperti Maghrib dan Subuh) maupun pelan. Dasarnya adalah riwayat Anas bin Malik di atas yang menunjukkan para khulafa’ tidak mengeraskan bacaan basmalah, meski tetap membacanya secara pelan sebagai bagian dari adab membuka bacaan Al-Qur’an.
Pendapat Madzhab Maliki
Madzhab Maliki memiliki posisi yang paling berbeda: basmalah tidak disyariatkan untuk dibaca dalam shalat wajib, baik secara keras maupun pelan, baik sebelum Al-Fatihah maupun sebelum surat setelahnya. Imam Malik berpegang pada praktik penduduk Madinah (amal ahlul Madinah) yang menurutnya mencerminkan kesinambungan praktik Nabi secara langsung, serta riwayat Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa para sahabat utama tidak terdengar membacanya. Sebagian ulama Maliki membolehkan membacanya secara pelan dalam shalat sunnah atau sebagai kelonggaran (rukhshah), namun pendapat madzhab yang paling dikenal adalah peniadaannya dalam shalat wajib.
Pendapat Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i berpandangan sebaliknya: basmalah adalah bagian dari ayat pertama Surat Al-Fatihah, sehingga membacanya menjadi wajib dalam shalat, karena Al-Fatihah sendiri wajib dibaca berdasarkan hadits “Tidak sah shalat tanpa membaca Al-Fatihah” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394). Dalam shalat yang bacaannya dikeraskan (jahr), seperti Maghrib, Isya, dan Subuh, basmalah juga dibaca dengan keras.
Imam Syafi’i memahami hadits Anas bin Malik tersebut bukan sebagai penafian bacaan basmalah, melainkan merujuk pada pembukaan bacaan surat secara umum: maksud “membuka bacaan dengan Alhamdulillah” adalah mereka memulai surat yang dibaca (yaitu Al-Fatihah) bukan dengan surat lain sebelumnya, bukan berarti mereka tidak membaca basmalah di awalnya. Sebagian ulama Syafi’iyah juga menyebutkan riwayat lain yang menunjukkan adanya praktik mengeraskan basmalah pada sebagian kesempatan, meski riwayat ini juga diperdebatkan kekuatannya oleh madzhab lain.
Pendapat Madzhab Hambali
Madzhab Hambali, serupa dengan Hanafi, berpandangan bahwa membaca basmalah adalah sunnah dan dibaca secara pelan (sirr), bukan bagian dari ayat Al-Fatihah yang wajib, namun tetap dianjurkan dibaca sebagai pembuka sebelum Al-Fatihah mengikuti kebiasaan umum membaca Al-Qur’an yang selalu diawali basmalah (kecuali Surat At-Taubah).
Rangkuman Perbandingan 4 Madzhab
| Madzhab | Status Basmalah | Bagian dari Al-Fatihah? | Cara Membaca |
| Hanafi | Sunnah | Tidak | Pelan (sirr) |
| Maliki | Tidak disyariatkan dalam shalat wajib | Tidak | Tidak dibaca |
| Syafi’i | Wajib | Ya | Mengikuti bacaan surat (jahr/sirr) |
| Hambali | Sunnah | Tidak | Pelan (sirr) |
Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?
Perbedaan ini pada dasarnya bersumber dari dua hal: pertama, perbedaan penafsiran terhadap hadits yang sama (apakah “membuka bacaan dengan Alhamdulillah” berarti tidak membaca basmalah sama sekali, atau hanya berarti tidak mengeraskannya); kedua, perbedaan metodologi ushul fiqh masing-masing madzhab dalam menyikapi status basmalah pada setiap permulaan surat dalam Al-Qur’an, termasuk kedudukannya sebagai ayat yang berdiri sendiri atau bagian dari surat yang mengikutinya.
Para ulama ushul fiqh dan hadits dari berbagai madzhab umumnya saling menghormati perbedaan ini sebagai bagian dari khilafiyah (perbedaan pendapat) yang muktabar (diakui), karena masing-masing memiliki dasar dalil yang kuat dan metodologi yang konsisten. Imam Ibnu Taimiyah, misalnya, termasuk ulama yang menengahi perbedaan ini dengan menyebutkan bahwa baik membaca maupun tidak membaca basmalah dengan keras, keduanya memiliki dasar yang shahih dalam praktik generasi awal, sehingga tidak semestinya dijadikan sumber perpecahan.
Lalu, Apa yang Sebaiknya Dilakukan oleh Seorang Muslim?
Karena ini termasuk perkara ijtihadiyah (hasil ijtihad) yang diperselisihkan ulama sejak masa yang sangat awal, seorang muslim pada umumnya dianjurkan untuk mengikuti pendapat madzhab atau pembimbing agama yang biasa diikutinya di wilayah tempat ia tinggal, tanpa perlu menjadikan perbedaan ini sebagai bahan perdebatan yang memicu perpecahan antar sesama muslim dalam shalat berjamaah. Yang jauh lebih penting adalah menjaga kekhusyukan dan keabsahan shalat secara keseluruhan sesuai pedoman yang dipegang.
Tanya Jawab Seputar Basmalah dalam Shalat
Apakah shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca basmalah?
Tergantung madzhab yang diikuti. Bagi yang berpegang pada madzhab Syafi’i (basmalah wajib sebagai bagian Al-Fatihah), meninggalkannya dapat membatalkan keabsahan bacaan Al-Fatihah. Bagi madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, basmalah bukan bagian wajib dari Al-Fatihah, sehingga shalat tetap sah tanpa membacanya.
Jika imam tidak membaca basmalah dengan keras, apakah makmum perlu khawatir shalatnya batal?
Tidak perlu khawatir. Ini murni perbedaan praktik antar madzhab yang sama-sama memiliki dasar dalil yang shahih. Makmum yang mengikuti imam dalam shalat berjamaah tetap sah shalatnya selama mengikuti pedoman madzhab atau tuntunan yang berlaku di tempatnya, karena ini bukan perkara yang disepakati batasan kesalahannya secara mutlak oleh seluruh ulama.
Apakah ada hadits yang secara tegas menyebutkan Nabi mengeraskan bacaan basmalah?
Ada beberapa riwayat yang disebutkan sebagai dalil oleh sebagian ulama Syafi’iyah, namun kekuatan dan maknanya diperdebatkan oleh ulama madzhab lain, yang lebih condong pada pemahaman bahwa riwayat-riwayat yang kuat justru menunjukkan basmalah dibaca pelan atau tidak dikeraskan. Karena itu, perbedaan ini tetap bertahan sebagai khilafiyah yang muktabar hingga saat ini.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat tentang hukum membaca basmalah dalam shalat adalah salah satu contoh klasik khilafiyah fiqh yang bersumber dari pemahaman berbeda terhadap hadits shahih yang sama. Madzhab Hanafi dan Hambali memandangnya sunnah dan dibaca pelan, Maliki memandangnya tidak disyariatkan dalam shalat wajib, sementara Syafi’i memandangnya wajib sebagai bagian dari Al-Fatihah. Masing-masing pendapat memiliki argumentasi dan dalil yang kuat, sehingga sepatutnya disikapi dengan saling menghormati, bukan dijadikan sumber perselisihan di antara sesama muslim.









