Sebagian praktik sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti memelihara jenggot atau mengenakan celana di atas mata kaki, kerap disalahpahami di tengah masyarakat, bahkan tidak jarang menjadi bahan olok-olok. Padahal, keduanya memiliki dasar dalil yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits. Artikel ini mengulas dalil-dalil tersebut sekaligus pentingnya menjaga lisan dari merendahkan ajaran agama.
Memelihara Jenggot: Perintah yang Berdasarkan Dalil Shahih
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara eksplisit memerintahkan umatnya untuk memelihara jenggot dan memendekkan kumis sebagai bentuk perbedaan dari kaum musyrikin pada masa itu:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah kaum musyrikin: biarkanlah (peliharalah) jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 625)
Mayoritas ulama dari empat madzhab memandang perintah ini sebagai anjuran yang kuat (sebagian bahkan berpendapat wajib), berdasarkan susunan kalimat perintah dalam hadits tersebut. Beberapa poin penting terkait hukum ini:
- Bukan sekadar simbol budaya tertentu — para ulama menjelaskan bahwa memelihara jenggot termasuk bagian dari fitrah (kesucian penciptaan) yang disebutkan dalam hadits lain tentang sepuluh perkara fitrah (HR. Muslim no. 261), bukan sekadar identitas kelompok atau kebiasaan budaya Arab semata.
- Tetap berlaku meski kelompok lain turut melakukannya — jika pada suatu masa ada kelompok non-muslim yang turut memelihara jenggot, hukumnya bagi muslim tidak berubah, karena dasar perintahnya adalah mengikuti sunnah Nabi, bukan semata-mata untuk membedakan diri dari kelompok tertentu.
- Kumis tetap dipendekkan, bukan dicukur habis menurut sebagian ulama, atau dicukur habis menurut sebagian ulama lain — keduanya adalah pendapat yang diperselisihkan dalam batasan teknisnya, namun sepakat bahwa kumis tidak dibiarkan memanjang seperti jenggot.
Hukum Isbal: Celana atau Kain di Bawah Mata Kaki
Isbal adalah istilah untuk memanjangkan pakaian (kain, celana, gamis) hingga melewati mata kaki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan hal ini dengan tegas:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Kain yang melewati mata kaki, maka (bagian yang melewatinya) berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Dalam riwayat lain, Nabi juga memperingatkan secara lebih tegas bagi yang melakukannya karena sombong:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 5788, Muslim no. 2085)
Dari dua riwayat ini, ulama membagi hukum isbal menjadi dua tingkatan:
- Isbal disertai kesombongan — disepakati sebagai dosa besar dengan ancaman yang sangat keras, yaitu tidak dipandang oleh Allah pada hari kiamat.
- Isbal tanpa maksud sombong — tetap dinilai sebagai pelanggaran berdasarkan hadits “ma asfala minal ka’baini fin naar” yang bersifat umum (tidak mensyaratkan kesombongan), meski sebagian ulama memandangnya sebagai makruh, bukan haram, karena berpegang pada riwayat yang mengaitkan ancaman neraka dengan unsur kesombongan.
Nabi sendiri mencontohkan batasan yang ideal: pakaian hendaknya berada di pertengahan betis, dan jika tidak nyaman, boleh diturunkan hingga maksimal sebatas mata kaki, tidak melewatinya. Kisah Umar bin Khattab yang di masa-masa akhir hidupnya (dalam kondisi terluka parah) masih sempat menasihati seorang pemuda yang kainnya terseret di bawah mata kaki agar menaikkannya, menunjukkan betapa generasi awal muslim memperhatikan sunnah ini dengan serius hingga akhir hayat mereka.
Larangan Mengolok-olok Orang yang Mengamalkan Sunnah
Di tengah masyarakat, praktik memelihara jenggot atau memendekkan celana di atas mata kaki terkadang menjadi bahan ejekan, bahkan dikaitkan dengan stigma negatif yang tidak berdasar. Padahal, mengolok-olok seseorang karena mengamalkan ajaran agama termasuk perkara yang diperingatkan keras oleh Allah:
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?'” (QS. At-Taubah: 65)
Ulama menjelaskan bahwa mengolok-olok simbol atau praktik yang jelas berdasarkan sunnah Nabi — meskipun pelaku ejekan tidak secara eksplisit mengatakan sedang mengolok agama — berpotensi masuk pada kategori yang sangat berbahaya ini, terutama jika ejekan tersebut secara jelas ditujukan karena dasarnya adalah ajaran agama, bukan semata selera pribadi. Karena itu, baik pelaku sunnah maupun masyarakat sekitarnya dianjurkan untuk saling memahami dengan baik, menjelaskan dalil secara santun, dan menghindari sikap merendahkan satu sama lain.
Pentingnya Menjaga Lisan
Terkait hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan pentingnya menjaga lisan secara umum, termasuk dari ucapan yang merendahkan orang lain:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018, Muslim no. 47)
Tanya Jawab Seputar Jenggot, Isbal, dan Larangan Mengolok Sunnah
Apakah memelihara jenggot dan menjaga celana di atas mata kaki berarti seseorang mengikuti kelompok atau aliran tertentu?
Tidak. Kedua praktik ini adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang didasarkan pada hadits shahih dan berlaku bagi seluruh muslim tanpa terikat kelompok atau aliran tertentu. Menisbatkan praktik yang berdasar dalil shahih kepada kelompok tertentu secara keliru justru dapat menjauhkan masyarakat dari sunnah yang sejatinya dianjurkan bagi semua muslim.
Apakah isbal tanpa niat sombong pasti berdosa besar?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian memandangnya tetap terlarang (makruh atau haram tanpa sampai pada dosa besar) berdasarkan hadits “ma asfala minal ka’baini fin naar” yang bersifat umum, sementara ancaman dosa besar yang paling berat (tidak dipandang Allah di hari kiamat) secara khusus dikaitkan dengan isbal yang disertai kesombongan. Terlepas dari perbedaan ini, para ulama sepakat bahwa menjaga pakaian tidak melewati mata kaki adalah sunnah yang dianjurkan untuk dijaga.
Bagaimana sikap yang baik jika melihat orang lain mengolok-olok sunnah seperti ini?
Sebaiknya diingatkan dengan cara yang santun dan penuh hikmah, disertai penjelasan dalil yang mendasarinya, bukan dengan sikap defensif atau balas mengejek. Tujuannya adalah menumbuhkan pemahaman yang benar, bukan memperuncing perselisihan antar sesama muslim.
Kesimpulan
Memelihara jenggot dan menjaga pakaian agar tidak melewati mata kaki adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki dasar dalil shahih, bukan sekadar simbol budaya atau identitas kelompok tertentu. Mengolok-olok orang yang mengamalkan sunnah ini termasuk perkara yang diperingatkan keras dalam Al-Qur’an, karena berpotensi menjurus pada perendahan terhadap ajaran agama itu sendiri. Sebagai sesama muslim, sikap yang semestinya dikedepankan adalah saling memahami dengan santun dan menjaga lisan dari ucapan yang merendahkan satu sama lain.









