Menjelang 14 Februari, pertanyaan tentang hukum merayakan Hari Valentine selalu muncul di kalangan umat Islam. Berikut dalil dan penjelasan yang melandasi pandangan mayoritas ulama.
Asal-Usul Hari Valentine
Hari Valentine berasal dari tradisi keagamaan di luar Islam, dengan berbagai versi sejarah yang mengaitkannya dengan perayaan pagan Romawi kuno (Lupercalia) maupun peringatan seorang pendeta bernama Santo Valentine dalam tradisi Kristen. Hari ini kemudian berkembang menjadi perayaan kasih sayang yang identik dengan budaya populer Barat modern.
Dalil tentang Larangan Menyerupai Kebiasaan Kaum Lain
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Latin: “Man tasyabbaha bi qawmin fahuwa minhum.”
Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dari Abdullah bin Umar RA)
Perlu kejujuran ilmiah di sini: status hadits ini sendiri diperselisihkan ulama hadits. Sebagian menilainya dhaif karena salah satu perawinya (Abdurrahman bin Tsabit) mengalami penurunan hafalan di usia tua, namun sebagian ulama lain menguatkannya (hasan li ghairihi) karena didukung oleh riwayat-riwayat dan konteks dalil lain yang sejalan. Terlepas dari status spesifik hadits ini, prinsip “tidak meniru kebiasaan ritual/keagamaan kelompok lain secara identitas” memiliki banyak dalil pendukung lain dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Mengapa Mayoritas Ulama Melarang Perayaan Valentine
Mayoritas ulama kontemporer, termasuk fatwa-fatwa dari berbagai lembaga fatwa, melarang umat Islam merayakan Hari Valentine dengan beberapa alasan utama: (1) asal-usulnya yang berakar dari tradisi keagamaan non-Islam; (2) seringnya perayaan ini identik dengan pergaulan bebas antara lawan jenis yang bukan mahram; dan (3) tidak adanya anjuran maupun teladan dari Rasulullah dan para sahabat untuk merayakannya.
Tanya Jawab Seputar Hukum Valentine
Bagaimana jika Valentine dirayakan sekadar mengungkapkan kasih sayang kepada keluarga, tanpa unsur pacaran?
Mengungkapkan kasih sayang kepada keluarga maupun sesama tetap dianjurkan dalam Islam kapan saja, tanpa perlu dikaitkan dengan momen atau simbol perayaan tertentu yang berasal dari tradisi lain. Para ulama umumnya tetap menyarankan untuk tidak secara khusus memperingati tanggal 14 Februari sebagai hari kasih sayang, agar tidak menyerupai (tasyabbuh) perayaan yang bukan berasal dari ajaran Islam, serta untuk menghindari kerancuan identitas keagamaan.
Apakah kapan pun seorang muslim boleh mengungkapkan kasih sayang kepada pasangan atau keluarganya?
Tentu saja boleh dan bahkan dianjurkan — Islam sangat menganjurkan kasih sayang antar sesama (sebagaimana hadits tentang empati dan kasih sayang) dan kemesraan dalam rumah tangga yang sah. Yang menjadi perhatian ulama bukanlah larangan terhadap kasih sayang itu sendiri, melainkan pengkhususan satu tanggal tertentu yang berasal dari tradisi non-Islam sebagai “hari resmi” untuk merayakannya.
===
Referensi:
– HR. Abu Dawud no. 4031 (status diperselisihkan: dhaif menurut sebagian, hasan li ghairihi menurut sebagian lain)









