Dua rakaat shalat sunnah sebelum Subuh (qobliyah Subuh) memiliki keutamaan yang luar biasa, bahkan disebut lebih baik daripada dunia dan seisinya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Teks Hadits Utama
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
Latin: “Rak’ataal fajri khairun minad dunyaa wa maa fiihaa.”
Artinya: “Dua rakaat (sebelum) Subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725, dari Aisyah RA)
Shalat Sunnah yang Paling Dijaga Rasulullah
Dari Aisyah RA, beliau berkata: “Tidak ada shalat sunnah yang lebih diperhatikan (dijaga pelaksanaannya) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selain dua rakaat (sebelum) Subuh.” (HR. Bukhari no. 1169 dan Muslim no. 724) Bahkan dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah tidak pernah meninggalkan dua rakaat ini baik ketika sedang bepergian (safar) maupun menetap di rumah.
Dianjurkan Meringankannya
Dari Aisyah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa meringankan bacaan pada dua rakaat sebelum Subuh, hingga Aisyah bertanya-tanya dalam hati apakah beliau sempat membaca Surat Al-Fatihah. (HR. Bukhari no. 1171 dan Muslim no. 724)
Hadits ini menunjukkan bahwa keutamaan shalat ini tidak terletak pada panjangnya bacaan, melainkan pada konsistensi dan kekhusyukan dalam menjaganya — dua rakaat ringan namun tidak pernah ditinggalkan.
Tanya Jawab Seputar Keutamaan Shalat Qobliyah Subuh
Mengapa Nabi menganjurkan membaca bacaan yang ringan/pendek pada shalat ini?
Agar seseorang tidak kehabisan waktu untuk melaksanakan shalat Subuh berjamaah tepat waktu, mengingat waktu antara masuknya waktu Subuh hingga pelaksanaan shalat berjamaah relatif singkat. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah qobliyah tidak boleh membuat seseorang tertinggal shalat wajib berjamaah.
Bagaimana jika sudah masuk waktu iqamah namun belum sempat shalat qobliyah Subuh?
Para ulama menjelaskan bahwa jika iqamah shalat wajib sudah dikumandangkan, maka seseorang sebaiknya langsung bergabung shalat berjamaah terlebih dahulu, dan dapat mengqadha (mengganti) shalat qobliyah Subuh setelah shalat wajib selesai atau setelah matahari terbit, berdasarkan kaidah bahwa shalat wajib berjamaah lebih diutamakan daripada shalat sunnah.
===
Referensi:
– HR. Muslim no. 725 (dari Aisyah RA)
– HR. Bukhari no. 1169 & Muslim no. 724 (dari Aisyah RA)
– HR. Bukhari no. 1171 & Muslim no. 724 (dari Aisyah RA)









