Takziah (melayat dan menghibur keluarga yang berduka) adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai wujud kepedulian sesama muslim. Berikut penjelasan dalilnya beserta satu catatan penting soal derajat haditsnya.
Hadits tentang Pahala Takziah
Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bertakziah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala orang yang tertimpa musibah tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 1073)
Klarifikasi: Status Hadits Ini Gharib
Perlu kejujuran di sini: Imam At-Tirmidzi sendiri menyatakan hadits ini berstatus gharib (diriwayatkan hanya dari satu jalur yang terbatas, yaitu melalui Ali bin ‘Ashim) dan belum tentu dapat dipastikan ke-marfu’-annya (bersambung langsung kepada Rasulullah). Dengan demikian, pahala yang disebutkan secara spesifik dalam hadits ini tidak dapat dijadikan sandaran yang pasti. Meskipun demikian, anjuran untuk saling meringankan beban saudara yang berduka tetap memiliki dasar kuat dari prinsip-prinsip umum Islam tentang ukhuwah dan tolong-menolong.
Dalil Umum tentang Tolong-Menolong Sesama Muslim
Dari An-Nu’man bin Basyir RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling berempati di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang mengeluh sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya turut merasakan tidak bisa tidur dan merasakan demam.” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586)
Tanya Jawab Seputar Keutamaan Takziah
Apa saja adab yang dianjurkan saat bertakziah?
Di antaranya: menyampaikan doa kebaikan bagi keluarga yang ditinggalkan dan yang meninggal, menghibur dengan kata-kata yang menguatkan kesabaran, tidak menambah beban dengan membicarakan hal-hal yang tidak perlu, serta jika memungkinkan membantu secara praktis seperti menyediakan makanan bagi keluarga yang berduka, sebagaimana diajarkan Rasulullah kepada keluarga Ja’far bin Abi Thalib (HR. Abu Dawud no. 3132, dinilai hasan shahih).
Berapa lama batas waktu yang dianjurkan untuk bertakziah?
Tidak ada batasan waktu yang baku dalam syariat untuk bertakziah. Sebagian ulama menganjurkan dilakukan dalam tiga hari pertama setelah kematian agar manfaat penghiburannya lebih terasa, namun takziah tetap boleh dan baik dilakukan kapan saja setelahnya, terutama jika pelayat baru mengetahui berita duka tersebut belakangan.
===
Referensi:
– HR. Tirmidzi no. 1073 (gharib, dari Abdullah bin Mas’ud RA)
– HR. Bukhari no. 6011 & Muslim no. 2586 (dari An-Nu’man bin Basyir RA)
– HR. Abu Dawud no. 3132 (hasan shahih)









