Dalam ajaran Islam, wasiat adalah salah satu bentuk amalan yang sangat dianjurkan, dan ada aturan wasiat dalam Islam yang harus diperhatikan saat melaksanakannya.
Wasiat merupakan perintah atau permintaan yang dibuat oleh seseorang pada saat masih hidup yang akan dijalankan setelah ia meninggal dunia.
Pada artikel ini, kamu akan mengetahui apa itu wasiat, perbedaannya dengan warisan sekaligus aturan apa saja yang harus diperhatikan beserta contoh-contohnya.
Mari kita mulai.
Perbedaan antara Warisan dan Wasiat
Sebelum membahas aturan-aturan dalam membuat wasiat, penting untuk memahami perbedaan antara warisan dan wasiat.
Warisan adalah pembagian harta milik orang yang telah meninggal dunia sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Sedangkan, wasiat adalah permintaan yang dibuat oleh orang yang masih hidup untuk dilaksanakan setelah ia meninggal dunia.
Mengutip dari kitab Fathul Mu’in karya Zainuddin bin Abdul Aziz, beliau menjelaskan pengertian wasiat.
Wasiat adalah suatu ucapan atau pernyataan dimulainya suatu perbuatan. Biasanya perbuatan itu dimulai setelah orang yang mengucapkan atau menyatakan itu meninggal dunia.
Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berwasiat adalah sunnah.
Aturan-aturan dalam Berwasiat
Berikut adalah aturan-aturan berwasiat dalam ajaran Islam:
1. Pemberi dan penerima wasiat harus baligh, berakal dan mereka (bukan budak)
Poin pertama ini mengatur siapa saja yang dapat memberikan dan menerima wasiat dalam Islam.
Orang yang berwasiat harus sudah baligh, berakal sehat, dan merdeka (tidak menjadi budak atau di bawah pengawasan orang lain).
Begitu pula dengan orang yang menerima wasiat, ia harus sudah baligh, berakal sehat, dan merdeka. Hal ini penting agar wasiat tersebut dapat dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan kesulitan atau kerumitan dalam pelaksanaannya.
Aturan ini bertujuan agar wasiat yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh pewasiat dan pihak lain yang terlibat dalam wasiat tersebut.
Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada pihak yang menerima wasiat agar tidak menjadi korban penipuan atau pemaksaan dari pihak lain.
Contoh: Seseorang yang belum baligh seperti anak-anak atau orang yang mengalami gangguan mental yang menyebabkan ketidakmampuan berfikir jernih tidak dapat membuat atau menerima wasiat.
2. Wasiat harus berdasar keridhaan dan tidak ada paksaan
Poin kedua menekankan bahwa wasiat harus dibuat atas dasar kerelaan dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Wasiat yang diberikan harus benar-benar merupakan keinginan dari pihak yang memberikan wasiat, dan tidak ada unsur paksaan yang terlibat di dalamnya.
Aturan ini sangat penting dalam menentukan pelaksanaan wasiat, karena jika ada paksaan maka wasiat tersebut menjadi tidak sah.
Hal ini juga dapat menghindarkan dari sengketa dan permasalahan keluarga terkait pelaksanaan wasiat.
3. Pemberi wasiat hendaknya tidak memiliki hutang
Berikutnya, sangat disarankan agar orang yang ingin memberikan wasiat tidak memiliki utang pada saat membuat wasiat.
Apalagi utang yang dapat mengabiskan hartanya.
Hal ini karena jika memiliki utang, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum wasiat dapat dilaksanakan.
Jika orang yang memberikan wasiat memiliki utang dan wasiat tersebut melampaui sepertiga dari harta yang dimilikinya, maka wasiat tersebut tidak sah.
4. Wasiat harus dalam berbentuk kebaikan
Keempat, wasiat harus berupa hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi pihak yang menerimanya.
Wasiat harus berupa kebaikan dan bukan keburukan.
Misalnya, memberikan sebagian harta untuk disedekahkan atau memberikan harta kepada kerabat yang membutuhkan.
Bukan wasiat yang menimbulkan kerugian atau penderitaan pada penerima wasiat atau pihak lain.
5. Penerima wasiat harus orang yang masih hidup
Kelima, orang yang menerima wasiat harus masih hidup pada saat wasiat diberikan.
Jika wasiat diberikan untuk orang yang sudah meninggal, maka wasiat tersebut tidak sah.
6. Wasiat hendaknya berupa harta atau sesuatu yang bermanfaat
Selanjutnya, wasiat yang diberikan berupa harta atau sesuatu yang memiliki nilai atau manfaat bagi pihak yang menerimanya.
Misalnya, memberikan sebagian harta untuk membantu biaya pendidikan anak yatim atau memberikan properti kepada kerabat yang membutuhkan.
Contoh lain, wasiat dapat berupa harta seperti uang atau properti, atau berupa sesuatu yang bernilai seperti buku, peralatan masak, atau perhiasan.
Wasiat juga bisa berupa sesuatu yang bermanfaat seperti donasi untuk yayasan amal.
7. Wasiat tidak lebih dari sepertiga harta yang dimiliki
Menurut Islam, wasiat tidak boleh melampaui sepertiga dari total harta yang dimiliki oleh si pemberi wasiat.
Jika wasiat melebihi sepertiga dari total harta yang dimiliki, maka wasiat tersebut harus dikurangi agar tidak merugikan ahli waris yang lain.
Contoh, jika total harta yang dimiliki seorang pemberi wasiat adalah Rp 100 juta, maka nilai wasiat yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp 33,3 juta.
8. Wasian dianjurkan kepada selain ahli waris
Terakhir, wasiat diberikan kepada pihak lain selain ahli waris.
Hal ini karena Islam sudah mengatur adanya pembagian warisan secara proporsional bagi ahli waris sesuai dengan hukum syariat.
Dengan memberikan wasiat kepada pihak lain selain ahli waris, maka wasiat tersebut dapat memberikan manfaat bagi orang yang menerima wasiat tanpa mengganggu pembagian warisan secara proporsional sesuai dengan hukum syariat.
Dalam Islam, wasiat memiliki peranan penting dalam membagi harta warisan dan memberikan manfaat bagi orang yang menerimanya.
Contoh, seorang pemberi wasiat dapat memberikan wasiat kepada sahabat dekat, kerabat jauh, atau pihak lain yang dirasa pantas menerima wasiat tersebut, selama wasiat tersebut tidak mengganggu pembagian warisan yang telah diatur oleh hukum syariat.
Kesimpulan
Dalam Islam, ada aturan-aturan yang harus diperhatikan saat membuat wasiat, dan aturan ini hendaknya diikuti agar wasiat tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang terkait.
Wasiat dalam Islam harus dibuat atas dasar keridhaan tanpa adanya paksaan, harus berupa kebaikan dan bukan keburukan, serta tidak boleh lebih dari sepertiga harga dari keseluruhan harta yang dimiliki.
Selain itu, dianjurkan untuk memberikan wasiat kepada selain ahli waris agar dapat membantu orang yang membutuhkan.
Baca juga: 5 Tips Menjadi Hamba Allah yang Pandai Bersyukur
===
Sumber & referensi:
Al Quran Hijaz The Practice terbitan Syaamil Quran halaman 38