Hey, guys! Pernah denger tentang istilah “mubah”?
Nah, di dalam Islam, ada banyak hukum yang harus kita tau supaya gak salah ketika menjalankan sebuah amalan/ibadah, salah satunya adalah mubah.
Mubah itu artinya tindakan yang boleh dilakukan.
Yuk, kita kulik lebih dalam tentang hukum mubah ini!
Jadi, menurut Hikmatullah dalam bukunya “Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia,” para ulama menjelaskan bahwa mubah itu adalah pilihan yang diberikan sama Allah buat kita. Kita bisa milih mau melakukan atau enggak. Keren, kan?
Mubah itu sebenarnya memberi kita kebebasan untuk memilih antara melakukan sesuatu atau tidak.
Intinya, mubah itu seimbang antara manfaat dan mudarat. Para ulama sepakat bahwa mubah masuk dalam kategori hukum syar’i, karena ya, kebolehan ini udah ditetapkan oleh aturan agama.
Kalau kita lihat dari pandangan Iwan Hermawan, S.Ag., M.Pd.I dalam bukunya “Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam,” ada banyak landasan yang menunjukkan hukum mubah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Salah satu contohnya ada di Surah Al-Baqarah ayat 229, yang intinya bilang, “Gak ada dosa kok buat perbuatan tertentu.” Cek ini deh:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah.”
Jadi, ayat ini nunjukin bahwa ada ketentuan tertentu yang bisa kita ambil tanpa merasa bersalah. Keren, kan?
Selanjutnya, ada lagi di Surah Al-Araf ayat 31 yang bilang:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
Nah, para ulama juga membagi mubah ini jadi tiga jenis:
- Mubah yang aman: Misalnya, makan, minum, dan berpakaian. Mau dilakukan atau enggak, gak masalah.
- Mubah dalam keadaan darurat: Contohnya, makan daging babi pas lagi darurat. Ya, situasi bikin kita bisa ambil keputusan berbeda.
- Dimaafkan: Tindakan yang biasanya dilarang, tapi Allah maafkan, seperti melakukan hal haram sebelum masuk Islam.
Jadi, mubah itu simpel: sesuatu yang diperbolehkan dalam syari’at. Gak ada dosa buat melakukannya!
Semoga informasi ini membantu kalian lebih paham tentang mubah, ya! Keep learning!