Aqiqah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak di tengah-tengah keluarga.
Banyak orang tua Muslim ingin melaksanakan aqiqah dengan tepat waktu, namun sering kali muncul pertanyaan: adakah batasan usia untuk pelaksanaan aqiqah?
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap berdasarkan dalil-dalil dan pendapat ulama terkait waktu terbaik dan solusi jika aqiqah terlambat dilaksanakan.
Definisi dan Hukum Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata Arab “al-aqqa” yang berarti memotong, yang merujuk pada pemotongan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.
Dalam Islam, aqiqah dilakukan dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ibnu Majah no. 3156).
Keutamaan aqiqah adalah sebagai bentuk rasa syukur, penghapusan gangguan dari anak, serta keberkahan bagi keluarga yang melaksanakannya.
Batasan Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Menurut syariat Islam, waktu untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.
Jika tidak memungkinkan, maka dianjurkan pada hari ke-14 atau hari ke-21.
Namun, apakah aqiqah masih sah jika dilakukan setelah waktu yang dianjurkan terlewat?
Pendapat ulama mayoritas menyebutkan bahwa aqiqah tetap sah meskipun dilaksanakan setelah hari-hari yang dianjurkan, bahkan jika dilakukan pada usia anak yang lebih tua.
Ibn Qudamah, seorang ulama terkenal, mengatakan:
“Jika aqiqah tidak dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan, tetap boleh dilakukan kapan saja sebelum anak baligh.” (Al-Mughni, 9/364).
Dari keterangan tersebut, para ulama berpendapat bahwa batas usia aqiqah seorang anak adalah sebelum masuk usia baligh, jika si anak sudah masuk usia baligh, maka tidak perlu melaksanakan aqiqah.
Adapun jika ia tetap menyembelih kambing setelah usia baligh, maka amalan tersebut terhitung sebagai sedekah.
Karena sejatinya aqiqah itu adalah anjuran untuk orang tua bukan untuk anak. Dan anak yang belum akil baligh masih tanggung jawab orang tuanya, namun ketika dia sudah baligh, maka dia bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Panduan Praktis Pelaksanaan Aqiqah
Berikut adalah panduan praktis untuk melaksanakan aqiqah:
- Syarat dan Tata Cara Aqiqah
Aqiqah dilakukan dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Penyembelihan hewan aqiqah sebaiknya dilakukan dengan cara yang sesuai syariat, termasuk memastikan hewan yang disembelih sehat dan cukup umur. - Tips Memilih Jasa Aqiqah yang Sesuai Syariat
Saat memilih jasa aqiqah, pastikan jasa tersebut menawarkan layanan sesuai syariat, seperti penyembelihan yang dilakukan oleh Muslim, pemotongan sesuai kaidah Islam. - Kisaran Biaya dan Persiapan
Biaya pelaksanaan aqiqah bervariasi tergantung pada harga hewan yang digunakan. Saat ini, kisaran biaya untuk satu ekor kambing adalah antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, tergantung lokasi dan kualitas hewan.
Jika tidak mau repot, kamu juga bisa menggunakan jasa catering aqiqah yang terdekat di daerahmu.
Jika Pelaksanaan Aqiqah Terlambat, Apa yang Harus Dilakukan?
Aqiqah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Meskipun waktu terbaik untuk melaksanakannya adalah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran anak, tidak ada larangan untuk melaksanakan aqiqah setelah waktu tersebut, bahkan hingga anak mencapai usia baligh.
Ulama memberikan solusi bahwa aqiqah tetap bisa dilakukan kapan saja, selama orang tua mampu.
Islam memberikan kemudahan dalam ibadah, termasuk dalam hal aqiqah. Orang tua yang belum mampu melaksanakan aqiqah pada waktu yang dianjurkan tidak perlu khawatir, karena ibadah ini tetap sah dilakukan kapan pun selama si anak belum masuk usia baligh.