Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

by Daily Muslim
5 November 2025
orang sedang membuka al quran
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah (wajib kolektif), artinya jika sekelompok muslim telah mempelajarinya, kewajiban ini gugur bagi yang lain.

Namun, hukum mengamalkan atau membaca Al-Qur’an dengan tajwid adalah fardu ‘ain (wajib individual) bagi setiap pembaca Al-Qur’an.

Perbedaan ini penting untuk dipahami karena mengindikasikan bahwa meskipun tidak semua orang wajib mendalami ilmu tajwid secara mendalam, semua pembaca Al-Qur’an tetap wajib menerapkannya dalam praktik membaca.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
    • Penetapan Hukum
      • 1. Fardu Kifayah (Wajib Kolektif)
      • 2. Fardu ‘Ain untuk Praktik Bacaan (Penerapan Tajwid)
  • Dalil-Dalil dari Al-Qur’an
    • 1. Surah Al-Muzzammil Ayat 4
    • 2. Surah Al-Furqan Ayat 32
    • Baca Juga
    • Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)
    • 5 Hadits tentang Silaturahmi, Keutamaan dan Manfaatnya
    • 3. Surah Al-Baqarah Ayat 121
    • 4. Surah Al-Qiyamah Ayat 17-18
  • Dalil-Dalil dari Hadits
    • 1. Hadis tentang Sebaik-Baik Manusia
    • 2. Hadis tentang Empat Orang Ahli Bacaan
    • 3. Hadis tentang Bacaan Tartil dan Keindahan Suara
    • 4. Hadis tentang Keutamaan Penghafal Al-Qur’an
  • Pandangan Para Ulama
    • 1. Imam Muhammad bin Muhammad Al-Jazari (748-833 H)
    • 2. Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450-505 H)
    • 3. Imam Ibnul Jazari (ahli Tajwid abad ketujuh Hijrah)
    • 4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (1347-1421 H)
    • 5. Konsensus Ulama (Ijma’)
  • Perbedaan Fardu Kifayah dan Fardu ‘Ain dalam Mempelajari Ilmu Tajwid
  • Keutamaan dan Manfaat Mempelajari Ilmu Tajwid
    • 1. Menjaga Keaslian dan Kemurnian Bacaan Al-Qur’an
    • 2. Menghindari Kesalahan yang Mengubah Makna
    • 3. Menunjukkan Kualitas Seorang Muslim
    • 4. Menjadi Bentuk Ibadah yang Mulia
    • 5. Memfasilitasi Pemahaman dan Perenungan (Tadabbur)
    • 6. Meningkatkan Derajat di Akhirat
    • 7. Mencegah Kesalahan dalam Beribadah
  • Aspek-Aspek Penting dalam Pembelajaran Tajwid
    • 1. Makharij Al-Huruf (Makhraj Huruf)
    • 2. Sifat-Sifat Huruf (Shifat Al-Huruf)
    • 3. Hukum-Hukum Bacaan
    • 4. Mad (Panjang) dan Qashr (Pendek)
    • 5. Waqaf dan Ibtida’ (Berhenti dan Memulai)
  • Membaca Al-Qur’an Tanpa Menguasai Ilmu Tajwid Secara Mendalam
  • Kesimpulan

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Penetapan Hukum

Para ulama secara garis besar membagi penetapan hukum mempelajari tajwid menjadi dua kategori:

1. Fardu Kifayah (Wajib Kolektif)

Mayoritas ulama yang tergabung dalam kelompok tradisional dan konservatif menyatakan bahwa mempelajari ilmu tajwid secara mendalam sebagai disiplin ilmu adalah fardu kifayah.

Ini berarti kewajiban ini mengikat komunitas umat muslim secara keseluruhan, bukan individu per individu. Jika ada di antara komunitas yang mempelajari dan menguasai ilmu tajwid, maka beban kewajiban ini gugur dari yang lainnya.​

Namun, penetapan ini tidak berarti individu boleh mengabaikan tajwid ketika membaca Al-Qur’an. Penetapan fardu kifayah hanya menyangkut aspek akademis mempelajari ilmu, bukan praktik penerapannya.

2. Fardu ‘Ain untuk Praktik Bacaan (Penerapan Tajwid)

Ketika membahas penerapan atau pengamalan tajwid saat membaca Al-Qur’an, para ulama bersepakat bahwa hukumnya adalah fardu ‘ain, artinya wajib bagi setiap individu muslim yang membaca Al-Qur’an untuk membacanya dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah tajwid.

Dalil-Dalil dari Al-Qur’an

1. Surah Al-Muzzammil Ayat 4

Dalil utama dalam Al-Qur’an yang secara tegas menunjuk pada kewajiban membaca dengan tartil adalah:

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.”

Ayat ini merupakan perintah langsung dari Allah kepada Nabi Muhammad, namun ulama menyatakan bahwa perintah ini juga berlaku untuk seluruh umat.

Istilah “tartil” dalam konteks ini bermakna membaca Al-Qur’an dengan perlahan-lahan, secara jelas huruf demi huruf, dengan memahami maknanya, dan mengikuti aturan-aturan tajwid yang telah ditetapkan.

Imam Al-Ghazali menjelaskan dalam kitabnya bahwa membaca dengan tartil berarti membaca Al-Qur’an yang disertai dengan tadabbur (perenungan) dan tafakkur (pemikiran mendalam), sehingga hati dapat tergerak karenanya, menghasilkan penghambaan dengan ayat-ayatnya, dan menciptakan kewaspadaan serta kesiapan diri yang sempurna.

2. Surah Al-Furqan Ayat 32

Allah berfirman:

Baca Juga

Hukum Mencabut Uban dalam Islam: Larangan, Dalil, dan Hikmah di Baliknya

Puasa Bulan Sya’ban: Dalil dan Penjelasannya

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ ۚ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا

“Dan orang-orang kafir berkata, ‘Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus?’ Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Muhammad) dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (berangsur-angsur, perlahan dan benar).”

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah sendiri menurunkan dan membaca Al-Qur’an dengan tartil, menjadi suri teladan bagi umat bahwa cara membaca dengan tartil adalah cara yang ditetapkan oleh Allah SWT.

3. Surah Al-Baqarah Ayat 121

Allah SWT berfirman:

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ ۖ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ

“Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya.”

Ayat ini menjadi landasan kewajiban membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.

Para ahli tafsir menjelaskan bahwa “bacaan yang sebenarnya” mencakup penerapan ilmu tajwid, yaitu membaca dengan menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, melaksanakan ayat-ayat yang jelas (muhkam), dan beriman kepada ayat-ayat yang tidak jelas (mutasyabih), termasuk membaca dengan tajwid.

4. Surah Al-Qiyamah Ayat 17-18

Allah SWT berfirman:

إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ ۞ فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ

“Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya. Apabila Kami telah membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.”

Ayat ini menekankan bahwa dalam hal bacaan Al-Qur’an, kita harus mengikuti bacaan yang diturunkan Allah, yang tidak lain adalah bacaan dengan tartil dan tajwid.

Dalil-Dalil dari Hadits

1. Hadis tentang Sebaik-Baik Manusia

Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini secara khusus memuji mereka yang mempelajari Al-Qur’an.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa pembelajaran Al-Qur’an mencakup tiga aspek penting:

  1. mempelajari dan mengajarkan huruf-hurufnya,
  2. mempelajari dan mengajarkan maknanya, dan
  3. mempelajari dan mengajarkan hukum-hukumnya.

Pembelajaran huruf-huruf dengan benar adalah inti dari pembelajaran tajwid.

    2. Hadis tentang Empat Orang Ahli Bacaan

    Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    خُذُوا الْقُرْآنَ مِنْ أَرْبَعَةٍ: مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، وَسَالِمٍ، وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ

    “Ambillah bacaan Al-Qur’an dari empat orang, yaitu: Abdullah Ibn Mas’ud, Salim, Mu’adz bin Jabal, dan Ubay bin Ka’ab.” (Sahih Al-Bukhari)

    Hadis ini menunjukkan pentingnya belajar Al-Qur’an dari para ahli bacaan yang telah menguasai ilmu tajwid dan dapat menyampaikannya dengan benar kepada generasi berikutnya.

    3. Hadis tentang Bacaan Tartil dan Keindahan Suara

    Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لَوْ رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ الْبَارِحَةَ، لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُودَ

    “Seandainya saja engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaan Al Qur’anmu tadi malam. Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga besar Nabi Daud.” (Muttafaqun ‘alaih)​

    Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi tidak hanya menghargai bacaan yang benar secara teknis, tetapi juga bacaan yang dilakukan dengan indah dan meresap ke dalam hati. Ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara menjaga kaidah tajwid dan memperindah bacaan.

    4. Hadis tentang Keutamaan Penghafal Al-Qur’an

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ: اقْرَأْ وَارْقَ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا، فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَأُهَا

    “Akan dikatakan kepada penghafal/pemilik Al-Qur’an: ‘Bacalah dan naiklah! Dan bacalah secara tartil sebagaimana engkau dahulu di dunia membacanya dengan tartil, karena kedudukanmu berada pada akhir ayat yang engkau baca.'” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

    Hadis ini menegaskan pentingnya bacaan tartil, bahkan mencerminkan bahwa kualitas bacaan di dunia akan mempengaruhi kedudukan di akhirat.

    Ini mengindikasikan bahwa membaca Al-Qur’an dengan tartil dan sesuai tajwid adalah hal yang sangat dihargai dalam Islam.

    Pandangan Para Ulama

    1. Imam Muhammad bin Muhammad Al-Jazari (748-833 H)

    Imam Al-Jazari adalah seorang ulama terkemuka dalam ilmu qiraat dan tajwid yang hidup di abad ke-7 Hijrah. Dalam karyanya yang terkenal, Muqaddimah Al-Jazariyyah (Manzumah Al-Jazariyyah), beliau dengan jelas menyatakan:

    وَالأَخْذُ بِالتَّجْوِيدِ حَتْمٌ لاَزِمُ ۞ مَنْ لَمْ يُجَوْدِ الْقُرَآنَ آثِمُ

    “Mengamalkan tajwid adalah sesuatu yang wajib dan harus. Barangsiapa tidak membaca Al-Qur’an dengan bertajwid, maka ia berdosa. Karena dengan tajwid Allah menurunkan Al-Qur’an dan dengan tajwid pula Al-Qur’an itu sampai kepada kita.”

    Pernyataan Al-Jazari ini mencerminkan pandangan mayoritas ulama yang menilai bahwa pengamalan tajwid adalah kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan.

    Beliau memberikan alasan logis bahwa karena Allah menurunkan Al-Qur’an dengan tajwid, maka kita juga harus membacanya dengan tajwid.

    Selain itu, dalam Muqaddimah Al-Jazariyyah, beliau juga menjelaskan bahwa ilmu tajwid memerlukan keterampilan dalam empat hal penting:

    1. Keterampilan memahami makhraj huruf (tempat artikulasi huruf)
    2. Keterampilan memahami sifat-sifat huruf
    3. Keterampilan memahami hukum-hukum bacaan (seperti iqlab, izhar, idgham, dst)
    4. Keterampilan dalam pengetahuan tentang waqaf dan ibtida’ (tempat berhenti dan memulai)

    2. Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450-505 H)

    Imam Al-Ghazali, salah satu ulama terbesar dalam sejarah Islam, juga menyatakan pendapat yang kuat mengenai pentingnya belajar tajwid.

    Shopee

    Dalam kitabnya yang monumental Ihya’ ‘Ulumuddin (Menghidupkan Ilmu-Ilmu Agama), beliau menyebutkan bahwa:

    Belajar tajwid dengan baik, terutama bagi mereka yang masih muda, adalah wajib hukumnya.

    Menurut beliau, seseorang tidak boleh membaca Al-Qur’an apabila ia tidak mau belajar ilmu tajwid. Namun, beliau juga memberikan ketenangan bahwa jika seseorang telah belajar sungguh-sungguh tetapi sudah tidak mampu sefasih orang Arab, maka itu tidak masalah.

    Yang penting adalah usaha maksimal untuk membaca dengan benar sesuai kemampuan.

    3. Imam Ibnul Jazari (ahli Tajwid abad ketujuh Hijrah)

    Dalam penjelasannya tentang definisi tajwid, Imam Ibnul Jazari menyatakan:

    فَالتَّجْوِيدُ حِلْيَةُ التِّلاَوَةِ، وَزِيْنَةُ الْقِرَاءَةِ

    “Tajwid adalah hiasan tilawah (bacaan) Al-Qur’an dan keindahan dalam membaca Al-Qur’an.”

    Beliau juga menjelaskan bahwa tajwid adalah memberikan setiap huruf haknya dan mengembalikan setiap huruf pada asalnya (makhrajnya) serta memperjelasnya dengan sempurna tanpa berlebihan atau memaksakan diri.

    4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (1347-1421 H)

    Syaikh Ibn ‘Utsaimin memiliki pendapat yang berbeda dengan mayoritas ulama. Beliau menyatakan bahwa ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu yang detail dan terdapat dalam kitab-kitab tajwid tidak wajib untuk dipelajari.

    Menurutnya, tajwid adalah sarana untuk memperbaiki dan memperindah bacaan Al-Qur’an, bukan kewajiban dalam arti mutlak.

    Beliau menjelaskan bahwa hal yang wajib adalah membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang benar tanpa melakukan kesalahan (lahn) yang mengubah makna.

    Namun, jika membaca dengan sempurna sesuai semua kaidah tajwid tidak memungkinkan, maka yang penting adalah menghindari kesalahan-kesalahan besar yang mengubah makna.

    Pendapat ini dikuatkan oleh gurunya, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, yang juga menyatakan bahwa kaidah-kaidah tajwid yang terperinci dalam buku-buku tajwid tidak wajib menurut syariat, meskipun tentunya sangat baik dan dianjurkan untuk dikuasai.

    5. Konsensus Ulama (Ijma’)

    Para ulama sebelumnya telah mengindikasikan adanya kesepakatan umum (ijma’) dalam suatu hal penting. Pengarang kitab Nihayah (akhir masa pembahasan) menyatakan:

    “Sesungguhnya telah ijma’ (sepakat) semua imam dari kalangan ulama yang dipercaya bahwa tajwid adalah suatu hal yang wajib sejak zaman Nabi SAW sampai dengan sekarang dan tiada seorangpun yang mempertikaikan kewajiban ini.”

    Namun, perlu dicatat bahwa konsensus yang dimaksud di sini adalah tentang kewajiban mengamalkan tajwid saat membaca Al-Qur’an, bukan tentang wajibnya mempelajari ilmu tajwid secara mendalam sebagai suatu disiplin ilmu formal.

    Perbedaan Fardu Kifayah dan Fardu ‘Ain dalam Mempelajari Ilmu Tajwid

    Untuk memahami hukum tajwid dengan sempurna, penting untuk membedakan antara dua aspek:

    AspekStatus HukumPenjelasan
    Mempelajari ilmu tajwid sebagai disiplin ilmuFardu KifayahJika ada kelompok yang menguasainya, gugur dari yang lain
    Mengamalkan tajwid saat membaca Al-Qur’anFardu ‘AinWajib bagi setiap individu yang membaca Al-Qur’an

    Perbedaan ini sangat penting karena mengindikasikan bahwa meskipun tidak semua orang perlu menjadi ahli tajwid yang mendalam, namun semua pembaca Al-Qur’an tetap wajib membaca dengan benar sesuai kemampuan mereka.

    Keutamaan dan Manfaat Mempelajari Ilmu Tajwid

    Mempelajari ilmu tajwid memiliki berbagai keutamaan dan manfaat yang signifikan:

    1. Menjaga Keaslian dan Kemurnian Bacaan Al-Qur’an

    Dengan ilmu tajwid, bacaan Al-Qur’an dapat dijaga keasliannya seperti saat diturunkan kepada Nabi Muhammad.

    Tanpa tajwid, kesalahan dalam pengucapan huruf atau panjang-pendek bacaan dapat secara bertahap mengubah makna ayat dan mendistorsi pesan Allah.

    2. Menghindari Kesalahan yang Mengubah Makna

    Kesalahan kecil dalam pembacaan huruf dapat mengubah arti secara signifikan.

    Misalnya, jika seseorang salah dalam melafazkan huruf atau tidak menerapkan hukum bacaan yang benar, dapat terjadi perubahan makna yang fundamental.

    Ilmu tajwid memastikan bahwa setiap huruf diucapkan dengan tepat sesuai makhrajnya.

    3. Menunjukkan Kualitas Seorang Muslim

    Hadis Rasulullah menyebutkan bahwa “sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya”.

    Ini menunjukkan bahwa usaha untuk membaca Al-Qur’an dengan baik adalah indikator kualitas spiritual seorang muslim.

    4. Menjadi Bentuk Ibadah yang Mulia

    Membaca Al-Qur’an dengan tartil dan tajwid merupakan ibadah yang berpahala besar.

    Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur’an memberikan satu kebaikan, dan dengan membacanya dengan tartil, dampak ibadah tersebut akan lebih mendalam dan bermakna.

    5. Memfasilitasi Pemahaman dan Perenungan (Tadabbur)

    Membaca Al-Qur’an dengan perlahan dan jelas seperti yang diajarkan tajwid memungkinkan pembaca untuk lebih memahami makna dan merenungkan isinya.

    Ini sejalan dengan tujuan Al-Qur’an untuk menjadi petunjuk dan pelajaran bagi manusia.

    6. Meningkatkan Derajat di Akhirat

    Hadis menyebutkan bahwa mereka yang menghafal dan membaca Al-Qur’an dengan tartil akan mendapatkan kedudukan yang tinggi di surga, dan kedudukannya akan setinggi akhir ayat yang ia baca.

    Ini menunjukkan bahwa kualitas bacaan di dunia berdampak pada kedudukan di akhirat.khazanah.

    7. Mencegah Kesalahan dalam Beribadah

    Ketika membaca Al-Qur’an dalam shalat, kesalahan dalam bacaan dapat membatalkan atau mengurangi kualitas ibadah.

    Dengan menguasai tajwid, bacaan dalam shalat akan lebih sempurna dan diterima oleh Allah dengan lebih baik.​

    Aspek-Aspek Penting dalam Pembelajaran Tajwid

    Pembelajaran ilmu tajwid mencakup beberapa aspek fundamental yang harus dipahami:

    1. Makharij Al-Huruf (Makhraj Huruf)

    Makhraj adalah tempat keluarnya huruf dari mulut atau tenggorokan. Para ahli tajwid telah mengidentifikasi 17 makhraj utama.

    Setiap huruf dalam bahasa Arab harus dilafalkan dari makhrajnya yang benar, karena kesalahan dalam makhraj dapat mengubah makna kata bahkan mengubah makna ayat.

    2. Sifat-Sifat Huruf (Shifat Al-Huruf)

    Setiap huruf memiliki sifat-sifat tertentu yang mempengaruhi cara pelafalannya. Sifat-sifat ini mencakup: asy-syiddah (kekuatan), ar-rakhawah (kelembutan), al-istithalah (ketinggian), dll.

    Memahami sifat-sifat ini memastikan bahwa huruf diucapkan dengan karakteristik yang tepat.

    3. Hukum-Hukum Bacaan

    Hukum-hukum bacaan meliputi berbagai aturan seperti:

    • Nun Sukun dan Tanwin: Aturan bagaimana Nun sukun dan Tanwin bertemu dengan huruf berikutnya
    • Mim Sukun: Aturan khusus untuk Mim sukun
    • Idgham, Izhar, Iqlab, Ikhfa: Berbagai hukum yang mengatur bagaimana huruf-huruf tertentu bersatu dengan huruf berikutnya

    4. Mad (Panjang) dan Qashr (Pendek)

    Mad adalah memanjangkan bunyi huruf hidup, sementara qashr adalah memendekkan.

    Pengetahuan tentang kapan harus mem-mad dan kapan harus meqashr sangat penting agar bacaan Al-Qur’an sesuai dengan tulisan dan hikmah Al-Qur’an itu sendiri.

    5. Waqaf dan Ibtida’ (Berhenti dan Memulai)

    Mengetahui tempat-tempat yang tepat untuk berhenti dan memulai bacaan sangat penting agar makna ayat tidak berubah atau tidak terpotong secara tidak bermakna.

    Membaca Al-Qur’an Tanpa Menguasai Ilmu Tajwid Secara Mendalam

    Mengingat bahwa hukum mempelajari ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardu kifayah, bukan berarti seseorang yang tidak mempelajari teori tajwid secara mendalam dianggap membuat dosa.

    Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

    1. Menghindari Lahn (Kesalahan Bacaan): Yang terpenting adalah menghindari kesalahan bacaan yang mengubah makna (lahn). Jika seseorang tidak sengaja melakukan kesalahan yang tidak mengubah makna, itu tidak masalah.
    2. Usaha untuk Memperbaiki: Bagi orang yang belum mampu membaca Al-Qur’an dengan sempurna sesuai tajwid, wajib hukumnya untuk terus berusaha membaguskan bacaannya sesuai kemampuan.
    3. Belajar Dari Ahli Bacaan: Cara terbaik untuk memastikan bacaan benar adalah dengan berguru kepada ahli tajwid yang berkompeten, yang dapat secara langsung membenarkan kesalahan bacaan.
    4. Konsistensi dan Kesungguhan: Membaca Al-Qur’an dengan perlahan-lahan (tartil) sudah merupakan bentuk penerapan tajwid, karena dengan membaca pelan, kesalahan lebih mudah dihindari dan makna lebih mudah dipahami.

    Kesimpulan

    Hukum belajar ilmu tajwid dapat disimpulkan sebagai berikut:

    1. Hukum mempelajari ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardu kifayah, artinya jika ada sekelompok muslim yang menguasainya, kewajiban ini gugur dari yang lain. Namun, hal ini tidak berarti individu boleh mengabaikan tajwid dalam praktik membaca Al-Qur’an.
    2. Hukum mengamalkan tajwid saat membaca Al-Qur’an adalah fardu ‘ain, artinya setiap muslim yang membaca Al-Qur’an wajib membacanya dengan baik dan benar sesuai kaidah-kaidah tajwid, baik secara teori maupun praktik.
    3. Mayoritas ulama menyepakati bahwa tajwid adalah hal yang wajib, baik ditinjau dari sisi teori maupun praktik. Dasar-dasar Al-Qur’an dan Hadis menunjukkan hal ini dengan jelas.
    4. Ada pendapat minoritas (seperti Syaikh Ibn ‘Utsaimin) yang menyatakan bahwa kaidah-kaidah tajwid yang terperinci tidak wajib, tetapi yang wajib adalah membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang benar tanpa melakukan lahn (kesalahan) yang mengubah makna.
    5. Keutamaan mempelajari dan mengajar Al-Qur’an dengan tajwid sangat besar, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat, sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai hadis dan pandangan ulama.

    Dengan pemahaman ini, setiap muslim dianjurkan untuk berusaha mempelajari ilmu tajwid sesuai kemampuannya, terutama jika berniat membaca Al-Qur’an secara intensif atau mengajarkannya kepada orang lain.

    Namun, bagi yang kesulitan menguasai teori tajwid secara mendalam, yang terpenting adalah memastikan bacaannya benar, tanpa melakukan kesalahan yang mengubah makna, dan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas bacaannya.

    ===

    Sumber Referensi Utama:

    • Al-Qur’an surah Al-Muzzammil (73):4, Al-Furqan (25):32, Al-Baqarah (2):121, Al-Qiyamah (75):17-18
    • Hadis dari Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi
    • Muqaddimah Al-Jazariyyah oleh Imam Muhammad bin Muhammad Al-Jazari
    • Ihya’ ‘Ulumuddin oleh Imam Abu Hamid Al-Ghazali
    • Panduan Ilmu Tajwid dari berbagai ulama kontama kontemporer

    ===

    Konten ini disusun dengan bantuan AI dan berdasarkan referensi dari sumber-sumber terpercaya. Tujuannya agar informasi yang disajikan tetap akurat dan mudah dipahami.

    Tags: Dalil Al QuranDalil Hadits

    Artikel Terkait

    mandi wajib setelah imsak

    Mandi Wajib Setelah Imsak, Apakah Puasanya Sah?

    by Daily Muslim

    Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Salah satu...

    Amalan Puasa yang Dianjurin Sama Rasulullah SAW

    8 Amalan Puasa yang Dianjurin Sama Rasulullah SAW

    by Fajar Hidayat

    Ternyata, puasa nggak sekadar menahan diri dari semua yang bisa ngebatalin puasa, tapi ada amalan-amalan...

    Jelang Puasa-Lebaran, Siap-Siap Long Weekend 14 Hari

    Cara Mengganti Utang Puasa yang Sudah Lewat 2 Kali Ramadhan

    by Daily Muslim

    Utang puasa yang belum sempat diganti hingga melewati dua kali Ramadhan menjadi persoalan yang sering...

    Load More

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Artikel Terbaru

    jemaah umrah rawda travel

    Rawda Umroh Bandung: Solusi Terpercaya Warga Bandung untuk Ibadah yang Tenang dan Nyaman

    foto siluet seekor kambing

    Hukum Berkurban dalam Islam: Dalil Al-Quran, Hadits, dan Pendapat Ulama

    beras di dalam wadah

    Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

    orang sedang membuka al quran

    Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

    berpegangan tangan

    Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

    Seedbacklink
    • Tentang
    • Hubungi
    • Periklanan
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • News
    • Guideline
      • Bersuci
      • Shalat
      • Puasa
      • Haji dan Umrah
      • Hukum Islam
      • Pernikahan
      • Jual Beli
      • Kurban
      • Wakaf
    • Lifestyle
    • Insight
    • Muslimah
    • Parenting
    • Doa Islami