Dunia gemerlap (dugem) dan kebiasaan nyawer penghibur kerap dianggap sekadar hiburan biasa. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap keduanya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Hukum Dugem (Clubbing)
Dugem — menghabiskan waktu di klub malam/diskotek dengan suasana yang umumnya menyediakan minuman keras, musik keras, dan percampuran bebas laki-laki perempuan — hukumnya haram. Hal ini bukan karena “hiburan” itu sendiri terlarang, melainkan karena dugem pada praktiknya hampir selalu menggabungkan beberapa keharaman sekaligus:
- Khamr — klub malam umumnya menjadi tempat peredaran minuman keras, yang hukumnya haram sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan hukum minum alkohol.
- Ikhtilat (percampuran bebas laki-laki dan perempuan bukan mahram) dalam ruangan tertutup dengan pencahayaan minim, yang membuka celah besar menuju perbuatan maksiat/zina.
- Melalaikan shalat — suasana dan waktu (umumnya larut malam) membuat seseorang rawan meninggalkan kewajiban shalat.
- Tarian/musik yang membangkitkan syahwat secara berlebihan dan tidak pantas.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi…” (QS. Al-An’am: 151). Dugem, dengan berbagai unsur maksiat yang menyertainya, termasuk sarana yang mendekatkan seseorang pada keburukan-keburukan tersebut.
Hukum Nyawer
Berbeda dengan dugem, nyawer (memberikan uang/saweran kepada penghibur/penyanyi atas penampilannya) pada dasarnya dibolehkan, selama memenuhi syarat berikut:
- Diberikan dengan niat menghargai/mengapresiasi karya atau jasa hiburan yang halal (bukan sebagai bentuk godaan/pelecehan).
- Tidak melibatkan ikhtilat/sentuhan fisik yang tidak pantas antara pemberi dan penerima yang bukan mahram.
- Acara/hiburan yang disawer bersifat halal (tidak di tempat maksiat seperti klub malam/tempat yang mengandung khamr dan perbuatan haram lainnya).
Nyawer menjadi haram jika dilakukan di lingkungan/acara yang mengandung ikhtilat berlebihan, pakaian yang tidak menutup aurat, gerakan tubuh yang mengundang syahwat, atau tempat yang sudah jelas-jelas menjadi sarang maksiat seperti klub malam.
Tanya Jawab Seputar Dugem & Nyawer
Bagaimana jika ke klub malam hanya untuk menemani teman/urusan pekerjaan tanpa minum alkohol?
Tetap perlu dihindari semaksimal mungkin, karena berada di lingkungan yang dipenuhi kemungkaran (khamr, ikhtilat berlebihan) termasuk mendekatkan diri pada dosa, meski diri sendiri tidak langsung melakukan pelanggaran. Jika benar-benar terpaksa karena tuntutan pekerjaan, sebaiknya waktu kehadiran diminimalkan dan niat dijaga semata untuk keperluan tersebut, bukan untuk menikmati suasananya.
Apakah nyawer penghibur jalanan/pengamen termasuk sedekah?
Bisa dinilai sebagai bentuk sedekah/apresiasi yang baik, selama dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar batasan interaksi laki-laki perempuan yang bukan mahram.
===
Referensi:
– QS. Al-An’am: 151
– Kaidah fikih tentang ikhtilat & sadd adz-dzari’ah (menutup celah menuju keharaman)









