Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Dugem & Nyawer dalam Islam

by Daily Muslim
9 Oktober 2026
Siluet orang-orang menari di klub malam dengan lampu neon, ilustrasi hukum dugem dan nyawer dalam Islam

Hukum Dugem dan Nyawer

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Dunia gemerlap (dugem) dan kebiasaan nyawer penghibur kerap dianggap sekadar hiburan biasa. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap keduanya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Dugem (Clubbing)
  • Hukum Nyawer
  • Tanya Jawab Seputar Dugem & Nyawer
    • Bagaimana jika ke klub malam hanya untuk menemani teman/urusan pekerjaan tanpa minum alkohol?
    • Apakah nyawer penghibur jalanan/pengamen termasuk sedekah?
    • Baca Juga
    • Hukum Ruqyah dalam Islam: Syarat Agar Sesuai Syariat
    • Hukum Memotong Kuku Saat Puasa: Batal atau Tidak?

Hukum Dugem (Clubbing)

Dugem — menghabiskan waktu di klub malam/diskotek dengan suasana yang umumnya menyediakan minuman keras, musik keras, dan percampuran bebas laki-laki perempuan — hukumnya haram. Hal ini bukan karena “hiburan” itu sendiri terlarang, melainkan karena dugem pada praktiknya hampir selalu menggabungkan beberapa keharaman sekaligus:

  1. Khamr — klub malam umumnya menjadi tempat peredaran minuman keras, yang hukumnya haram sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan hukum minum alkohol.
  2. Ikhtilat (percampuran bebas laki-laki dan perempuan bukan mahram) dalam ruangan tertutup dengan pencahayaan minim, yang membuka celah besar menuju perbuatan maksiat/zina.
  3. Melalaikan shalat — suasana dan waktu (umumnya larut malam) membuat seseorang rawan meninggalkan kewajiban shalat.
  4. Tarian/musik yang membangkitkan syahwat secara berlebihan dan tidak pantas.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi…” (QS. Al-An’am: 151). Dugem, dengan berbagai unsur maksiat yang menyertainya, termasuk sarana yang mendekatkan seseorang pada keburukan-keburukan tersebut.

Hukum Nyawer

Berbeda dengan dugem, nyawer (memberikan uang/saweran kepada penghibur/penyanyi atas penampilannya) pada dasarnya dibolehkan, selama memenuhi syarat berikut:

  • Diberikan dengan niat menghargai/mengapresiasi karya atau jasa hiburan yang halal (bukan sebagai bentuk godaan/pelecehan).
  • Tidak melibatkan ikhtilat/sentuhan fisik yang tidak pantas antara pemberi dan penerima yang bukan mahram.
  • Acara/hiburan yang disawer bersifat halal (tidak di tempat maksiat seperti klub malam/tempat yang mengandung khamr dan perbuatan haram lainnya).

Nyawer menjadi haram jika dilakukan di lingkungan/acara yang mengandung ikhtilat berlebihan, pakaian yang tidak menutup aurat, gerakan tubuh yang mengundang syahwat, atau tempat yang sudah jelas-jelas menjadi sarang maksiat seperti klub malam.

Tanya Jawab Seputar Dugem & Nyawer

Bagaimana jika ke klub malam hanya untuk menemani teman/urusan pekerjaan tanpa minum alkohol?

Tetap perlu dihindari semaksimal mungkin, karena berada di lingkungan yang dipenuhi kemungkaran (khamr, ikhtilat berlebihan) termasuk mendekatkan diri pada dosa, meski diri sendiri tidak langsung melakukan pelanggaran. Jika benar-benar terpaksa karena tuntutan pekerjaan, sebaiknya waktu kehadiran diminimalkan dan niat dijaga semata untuk keperluan tersebut, bukan untuk menikmati suasananya.

Apakah nyawer penghibur jalanan/pengamen termasuk sedekah?

Bisa dinilai sebagai bentuk sedekah/apresiasi yang baik, selama dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar batasan interaksi laki-laki perempuan yang bukan mahram.

===

Baca Juga

Hukum Ruqyah dalam Islam: Syarat Agar Sesuai Syariat

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa: Batal atau Tidak?

Referensi:
– QS. Al-An’am: 151
– Kaidah fikih tentang ikhtilat & sadd adz-dzari’ah (menutup celah menuju keharaman)

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Anak perempuan dewasa memeluk ayahnya yang lanjut usia, ilustrasi birrul walidain

Berbakti kepada Orang Tua (Birrul Walidain): Dalil dan Keutamaannya

by Daily Muslim

Berbakti kepada orang tua (birrul walidain) adalah salah satu amalan yang paling ditekankan dalam Islam,...

Jamaah haji berihram mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram

Hukum Haji dalam Islam: Syarat Wajib dan Ketentuannya

by Daily Muslim

Haji adalah rukun Islam kelima, ibadah yang menjadi puncak perjalanan spiritual seorang muslim ke Baitullah....

Tangan pria memegang sepasang cincin emas, ilustrasi hukum laki-laki memakai emas

Hukum Laki-laki Memakai Emas dalam Islam: Cincin, Kalung, dan Anting

by Daily Muslim

Berbeda dengan wanita yang dibolehkan memakai emas sebagai perhiasan, laki-laki muslim memiliki aturan khusus soal...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 9 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:44
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Aneka potongan daging segar di etalase, ilustrasi hukum makanan haram dalam Islam

Hukum Makanan Haram: Bangkai, Darah, Racun & Hewan Buas

Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

Siluet orang-orang menari di klub malam dengan lampu neon, ilustrasi hukum dugem dan nyawer dalam Islam

Hukum Dugem & Nyawer dalam Islam

Sepasang pria dan wanita tampak berselisih paham, ilustrasi akhlak tercela dalam Islam

Akhlak Tercela dalam Islam: Bohong, Dendam, Pamer & Pelit

Seorang wanita dikelilingi jari-jari yang menuding ke arahnya, ilustrasi hukum fitnah dan qadzaf dalam Islam

Hukum Fitnah & Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti) dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami