Mencukur rambut (tahalul) setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji atau umrah adalah bagian dari syariat yang diperintahkan Allah, dengan keutamaan besar yang didoakan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut dalil-dalil lengkapnya.
Dalil Al-Qur’an
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
Artinya: “Sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insyaa Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath: 27)
Teks Hadits Utama: Doa Rasulullah bagi yang Mencukur Gundul
Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur gundul rambutnya.” Para sahabat bertanya, “Dan yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau mengulangi doanya hingga tiga kali hanya untuk yang mencukur gundul, baru pada kali keempat beliau menjawab, “Dan yang memendekkan rambutnya (juga didoakan).” (HR. Bukhari no. 1727 dan Muslim no. 1301)
Gundul Lebih Utama daripada Memendekkan
Berdasarkan hadits di atas, para ulama menyimpulkan bahwa mencukur gundul (al-halq) lebih utama dibandingkan sekadar memendekkan rambut (at-taqshir) bagi jamaah pria, karena Rasulullah mendoakan rahmat sebanyak tiga kali bagi yang mencukur gundul, sementara yang memendekkan hanya didoakan satu kali. Meski demikian, memendekkan rambut tetap sah dan tidak mengapa dilakukan, khususnya bagi jamaah yang hendak melaksanakan umrah kembali dalam waktu dekat sehingga perlu menyisakan rambut.
Tanya Jawab Seputar Tahalul
Apakah tahalul wajib bagi jamaah perempuan juga dengan cara gundul?
Tidak. Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, bagi jamaah perempuan, tahalul cukup dilakukan dengan memotong sedikit ujung rambut (kira-kira seruas jari), bukan dengan mencukur gundul. Mencukur gundul rambut bagi wanita justru dilarang dalam syariat karena termasuk perbuatan yang menyerupai laki-laki tanpa alasan syar’i.
Berapa batas minimal rambut yang harus dicukur atau dipotong saat tahalul?
Mayoritas ulama berpendapat batas minimal yang mencukupi adalah mencukur atau memotong rambut dari sebagian besar atau seluruh kepala, meski sebagian ulama membolehkan hanya memotong tiga helai rambut sebagai batas minimal yang sah, namun untuk kesempurnaan dan keutamaan yang lebih besar, dianjurkan mencukur secara merata ke seluruh bagian kepala.
===
Referensi:
– QS. Al-Fath: 27
– HR. Bukhari no. 1727 & Muslim no. 1301 (dari Abdullah bin Umar RA)









