Dalam berbagai risalahnya — terutama yang terhimpun dalam Ad-Durar As-Saniyyah dan surat-suratnya seperti Risalah ila Ahli Qashim — Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab membantah sendiri sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya semasa hidup. Artikel ini menguraikan tujuh tuduhan utama tersebut beserta bantahannya dari sumber primer, sekaligus menghadirkan catatan dan data historis yang menjadi dasar pihak pengkritik tetap mempertahankan keberatan mereka, agar pembaca dapat menilai persoalan ini secara utuh dari kedua sisi.
Sebagai latar belakang, pembahasan mengenai siapa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, asal-usul istilah “Wahabi”, dan konteks historisnya secara umum telah dibahas pada artikel Apa Itu Wahabi? Penjelasan Sejarah, Ajaran, dan Kontroversinya. Artikel ini berfokus lebih spesifik pada tujuh poin tuduhan yang paling sering diperdebatkan.
1. Tuduhan Mengingkari Syafaat Nabi
Dalam pembelaannya, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menegaskan keyakinannya bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi (khatamul anbiya) yang kelak diizinkan Allah memberikan syafaat (pertolongan) di akhirat. Ia menulis bahwa ia meyakini dan mengharapkan syafaat tersebut bagi dirinya. Pada titik ini, klaimnya sejalan dengan akidah mayoritas Ahlus Sunnah yang memang mengakui adanya syafaat Nabi berdasarkan dalil-dalil shahih (HR. Bukhari no. 4712 dan Muslim no. 194), sehingga poin ini relatif tidak menjadi titik perselisihan besar antar-kelompok.
2. Tuduhan Merendahkan Ahlul Bait
Sebagai bantahan, disebutkan bahwa ia menamai sejumlah putranya dengan nama-nama anggota Ahlul Bait (keluarga Nabi), seperti Ali dan Husain, sebagai bentuk penghormatan personal. Penghormatan terhadap Ahlul Bait sendiri adalah prinsip yang disepakati seluruh kalangan Ahlus Sunnah, sehingga poin ini juga tidak banyak diperdebatkan secara substansi, meski sebagian pengkritik menilai penghormatan simbolis semacam ini tidak serta-merta menjawab kritik yang lebih mendasar terkait praktik ziarah ke makam keturunan Ahlul Bait yang dihormati di berbagai wilayah.
3. Tuduhan Mengingkari Karamah Para Wali
Ia menegaskan meyakini adanya karamah (kejadian luar biasa) pada diri orang-orang shalih, dan menyebut pihak yang mengingkarinya sebagai golongan yang menyimpang. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ibnu Taimiyah — salah satu rujukan utama pemikirannya — yang juga mengakui keberadaan karamah wali, namun dengan catatan penting: karamah tidak boleh dijadikan alasan untuk meminta sesuatu kepada wali tersebut (baik semasa hidup apalagi setelah wafat), karena permintaan dan doa tetap harus ditujukan kepada Allah semata. Di titik inilah perselisihan sesungguhnya berada: bukan pada pengakuan adanya karamah itu sendiri, melainkan pada batasan praktik tawassul dan ziarah yang boleh dilakukan terhadap wali yang telah wafat, sebagaimana telah dibahas dalam artikel hukum ziarah ke makam wali.
4. Tuduhan Mengkafirkan Umat Islam Secara Massal
Ini adalah salah satu tuduhan paling serius sekaligus paling diperdebatkan. Dalam suratnya, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menyatakan: “Tuduhan bahwa aku mengkafirkan (seluruh) kaum muslimin adalah kedustaan besar yang direkayasa musuh-musuhku,” dan menegaskan bahwa ia hanya mengkafirkan orang yang secara sadar menolak ajaran tauhid setelah dalil disampaikan dengan jelas kepadanya (dikenal dengan istilah iqamatul hujjah), bukan mengkafirkan setiap muslim yang berbeda pandangan dengannya.
Meski demikian, sejarawan mencatat bahwa dalam praktiknya, ekspansi politik-militer gerakan Dir’iyyah-Wahhabi pada generasi berikutnya (di bawah kepemimpinan keturunan Ibnu Saud) turut melibatkan penaklukan terhadap wilayah-wilayah muslim lain, termasuk penghancuran bangunan di kompleks pemakaman Baqi’ di Madinah — tempat dimakamkannya banyak istri dan sahabat Nabi — yang terjadi pada tahun 1805-1806 M dan kembali pada 1925-1926 M, berdasarkan fatwa sejumlah ulama Madinah saat itu bahwa membangun struktur permanen di atas kuburan tidak dibenarkan syariat. Peristiwa inilah yang hingga kini sering dirujuk oleh para pengkritik sebagai bukti konkret dampak ajaran tersebut di lapangan, terlepas dari perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab pribadi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (yang telah wafat sebelum peristiwa 1925) atas kebijakan generasi penerusnya.
5. Tuduhan Sepaham dengan Khawarij
Ia secara tegas menolak disamakan dengan paham Khawarij (kelompok dalam sejarah Islam yang dikenal mudah mengkafirkan pelaku dosa besar), dengan menyatakan tidak akan mengkafirkan seorang muslim hanya karena ia berbuat dosa, dan tidak akan memastikan nasib akhirat seseorang kecuali yang telah ditegaskan secara eksplisit oleh Nabi. Para pendukungnya menilai perbandingan dengan Khawarij tidak tepat karena perbedaan metodologi dan objek pengkafiran, sementara sebagian pengkritik tetap menilai ada kemiripan pola pikir dalam praktik sebagian pengikutnya di lapangan, meski tidak selalu identik dengan rumusan asli Khawarij klasik.
6. Posisi tentang Sifat-Sifat Allah
Dalam masalah akidah tentang sifat-sifat Allah (seperti istiwa’ dan yad/tangan Allah), Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menyatakan menempuh jalan tengah: tidak meniadakan sifat-sifat tersebut (ta’thil) dan tidak pula menyamakannya dengan sifat makhluk (tasybih). Pendekatan ini dikenal sebagai manhaj Atsari/Salafi, yang menerima makna lahiriah teks tanpa menanyakan “bagaimana caranya” (bila kaifa).
Perlu digarisbawahi secara jujur: ini bukan sekadar tuduhan yang keliru, melainkan representasi akurat dari perbedaan metodologi akidah yang memang nyata dan telah lama ada dalam sejarah Islam, yaitu antara pendekatan Atsari/Salafi dan pendekatan Asy’ariyah-Maturidiyah (yang dianut oleh mayoritas ormas Islam di Indonesia, termasuk Nahdlatul Ulama dan sebagian besar Muhammadiyah). Kalangan Asy’ariyah menempuh jalan takwil, misalnya memaknai “tangan Allah” sebagai “kekuasaan Allah” (qudratullah), untuk menghindari kesan penyerupaan dengan makhluk. Kedua pendekatan ini sama-sama berada dalam koridor Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan sama-sama menegaskan Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya, namun berbeda dalam metodologi penafsiran teks, sehingga perbedaan ini lebih tepat dipahami sebagai ranah ijtihad ilmiah ketimbang sekadar “tuduhan” yang bisa dibantah secara sepihak.
7. Tuduhan Menolak Empat Madzhab Fikih
Ia menegaskan akidah dan fikihnya mengikuti Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagaimana dipegang para imam madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) dan tidak pernah melarang seseorang untuk bertaqlid kepada salah satu dari keempatnya, bahkan ia sendiri secara fikih bermadzhab Hambali. Poin ini relatif tidak banyak diperdebatkan secara substansi, meski dalam praktik dakwahnya ia dikenal lebih menekankan rujukan langsung pada dalil Al-Qur’an dan hadits dibanding taqlid buta pada pendapat madzhab tertentu ketika keduanya dirasa bertentangan.
Tanya Jawab Seputar Bantahan Tuduhan Ini
Apakah bantahan-bantahan ini otomatis mengakhiri seluruh perdebatan tentang gerakan ini?
Tidak sepenuhnya. Sebagaimana diuraikan di atas, sebagian tuduhan (seperti syafaat Nabi dan penghormatan Ahlul Bait) memang relatif terklarifikasi dengan bantahan tersebut. Namun pada poin-poin lain — khususnya batasan tawassul/karamah wali, praktik takfir di lapangan, dan metodologi memahami sifat Allah — perdebatan tetap berlangsung hingga kini di kalangan ulama dari berbagai tradisi, karena menyangkut perbedaan metodologi keilmuan yang mendalam, bukan sekadar kesalahpahaman yang bisa diselesaikan dengan satu bantahan tertulis.
Bagaimana sikap yang bijak bagi muslim awam dalam menyikapi perdebatan ini?
Mengingat sebagian poin di atas menyangkut kajian akidah dan sejarah yang mendalam, muslim awam sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan definitif dari satu sumber saja (baik yang mendukung maupun mengkritik), melainkan mempelajari dari ulama atau rujukan yang terpercaya di lingkungannya, serta menghindari sikap saling mengkafirkan atau menyesatkan sesama muslim hanya karena perbedaan pandangan dalam perkara yang memang telah menjadi bahan perdebatan ilmiah sejak berabad-abad lamanya.
===
Referensi:
– Muhammad bin Abdul Wahhab, Ad-Durar As-Saniyyah dan Risalah ila Ahli Qashim
– HR. Bukhari no. 4712 & Muslim no. 194 (tentang syafaat Nabi)
– Catatan historis peristiwa penghancuran kompleks pemakaman Baqi’ (1805-1806 M dan 1925-1926 M)
– Perbandingan metodologi akidah Atsariyah dan Asy’ariyah-Maturidiyah dalam kajian ilmu tauhid









