Memilih pasangan hidup adalah salah satu keputusan paling penting dalam kehidupan seseorang, karena akan memengaruhi ketenteraman rumah tangga dan kualitas keturunan yang akan dibangun bersama. Islam memberikan panduan yang jelas tentang kriteria yang sepatutnya menjadi pertimbangan utama dalam memilih pasangan hidup.
Pasangan sebagai Sumber Ketenteraman
Allah Ta’ala menjelaskan tujuan mendasar dari pernikahan dalam Al-Qur’an:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah ketenteraman (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan belas kasih (rahmah), yang semuanya bersifat kualitas batin — bukan semata-mata faktor fisik atau materi yang bersifat sementara.
Empat Pertimbangan Umum dalam Memilih Pasangan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa secara umum terdapat empat pertimbangan yang biasa dijadikan alasan seseorang dalam memilih pasangan:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya (nasabnya), karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama (yang baik), niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini tidak melarang mempertimbangkan harta, nasab, atau kecantikan — ketiganya adalah pertimbangan yang wajar dan manusiawi. Namun, Nabi secara eksplisit menekankan bahwa agama (akhlak dan keimanan) hendaknya menjadi pertimbangan utama dan penentu, karena ketiga faktor lainnya bersifat fluktuatif dan dapat berubah seiring waktu, sementara kualitas agama seseorang menjadi fondasi yang akan menentukan keharmonisan dan keberkahan rumah tangga dalam jangka panjang.
Kriteria yang Sama Berlaku bagi Laki-Laki
Prinsip mengutamakan agama ini tidak hanya berlaku bagi pihak laki-laki dalam memilih calon istri, tetapi juga berlaku sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Apabila datang kepada kalian (seorang laki-laki) yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk melamar), maka nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, akan terjadi fitnah (kekacauan) di muka bumi dan kerusakan yang meluas.” (HR. Tirmidzi no. 1084, dinilai hasan oleh sebagian ulama hadits)
Hadits ini menunjukkan bahwa standar agama dan akhlak yang baik berlaku sebagai kriteria utama bagi kedua belah pihak, bukan hanya salah satu pihak saja.
Dianjurkan Melihat Calon Pasangan Sebelum Menikah
Islam juga memberikan kelonggaran bagi calon pasangan untuk saling melihat sebelum memutuskan menikah, sebagai bentuk ikhtiar mengenal satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seorang sahabat yang hendak melamar seorang wanita:
“Apakah engkau sudah melihatnya?” Sahabat itu menjawab, “Belum.” Nabi bersabda, “Pergi dan lihatlah ia, karena hal itu lebih patut untuk melanggengkan (hubungan kalian).” (HR. Tirmidzi no. 1087, Nasa’i no. 3235, dinilai hasan shahih)
Para ulama menjelaskan bahwa proses “melihat” ini (nazhar) dibolehkan dalam batas yang wajar dan sesuai syariat, dengan tujuan agar kedua belah pihak memiliki gambaran yang jelas sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, sehingga mengurangi risiko penyesalan di kemudian hari.
Mengapa Agama Menjadi Pertimbangan Utama?
Beberapa alasan mengapa kualitas agama dan akhlak menjadi pertimbangan yang paling utama dalam memilih pasangan:
- Agama menjadi fondasi dalam menghadapi ujian rumah tangga — setiap rumah tangga pasti menghadapi berbagai ujian dan konflik; pasangan yang memiliki kedalaman agama cenderung lebih mampu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan berlandaskan nilai-nilai yang benar.
- Agama memengaruhi kualitas pendidikan anak — pasangan yang baik agamanya akan lebih mampu mendidik anak-anak dengan nilai-nilai yang benar, menjadi teladan akhlak bagi keturunannya.
- Harta, nasab, dan kecantikan bersifat sementara — ketiganya dapat berubah seiring waktu (harta bisa habis, kecantikan bisa pudar), sementara kedalaman agama yang disertai usaha terus memperbaiki diri akan menjadi fondasi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Tanya Jawab Seputar Memilih Pasangan
Apakah salah jika seseorang juga mempertimbangkan kemapanan ekonomi calon pasangan?
Tidak salah. Islam tidak melarang mempertimbangkan aspek kemapanan ekonomi sebagai salah satu faktor, karena hal ini juga berkaitan dengan tanggung jawab nafkah dalam rumah tangga. Yang ditekankan hadits di atas adalah agar faktor agama dan akhlak tetap menjadi pertimbangan utama dan penentu, bukan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan lain yang wajar.
Bagaimana cara menilai kualitas agama seseorang sebelum menikah?
Beberapa indikator yang dapat diperhatikan antara lain konsistensi menjalankan ibadah wajib, akhlak dalam berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat sekitar, kejujuran dalam perkataan dan tindakan, serta bagaimana seseorang memperlakukan orang-orang di sekitarnya, termasuk informasi dari keluarga, kerabat, atau teman dekat yang mengenalnya dengan baik.
Sampai batas mana nazhar (melihat calon pasangan) dibolehkan dalam Islam?
Mayoritas ulama membolehkan melihat wajah dan telapak tangan calon pasangan, karena bagian tersebut dapat memberi gambaran tentang kecantikan maupun kondisi kesehatan secara umum. Proses ini tetap harus dilakukan dengan menjaga adab syariat, seperti didampingi mahram dan tidak berkhalwat (berdua-duaan) dengan calon pasangan sebelum resmi menikah.
Kesimpulan
Islam mengajarkan bahwa dalam memilih pasangan hidup, faktor agama dan akhlak hendaknya menjadi pertimbangan utama, tanpa menafikan pertimbangan wajar lainnya seperti harta, nasab, maupun kecantikan. Prinsip ini berlaku bagi kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan membangun rumah tangga yang dilandasi ketenteraman, kasih sayang, dan keberkahan yang berkelanjutan, sebagaimana menjadi tujuan utama disyariatkannya pernikahan dalam Islam.









