Banyak yang bertanya, jika belum sempat aqiqah, bolehkah langsung berkurban lebih dulu? Atau bolehkah satu hewan diniatkan untuk keduanya sekaligus? Berikut penjelasan lengkapnya.
Aqiqah dan Kurban Adalah Dua Ibadah Berbeda
Aqiqah dan kurban sama-sama berupa penyembelihan hewan, namun memiliki tujuan, waktu, dan hikmah yang berbeda:
- Aqiqah: disyariatkan sebagai rasa syukur atas kelahiran anak, idealnya dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran.
- Kurban: disyariatkan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, sebagai bentuk ketaatan mengikuti sunnah Nabi Ibrahim AS.
Dalil Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Dari Samurah bin Jundub RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dinilai shahih)
Jika hari ketujuh terlewat karena berbagai sebab (keterbatasan biaya, belum sempat, dan lain-lain), aqiqah tetap boleh dilaksanakan kapan saja setelahnya, termasuk setelah anak dewasa, menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama kontemporer.
Bolehkah Kurban Dulu Sebelum Aqiqah?
Boleh. Tidak ada dalil yang mewajibkan urutan tertentu antara aqiqah dan kurban. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dengan waktu pelaksanaan masing-masing (aqiqah terkait hari kelahiran, kurban terkait bulan Dzulhijjah). Jika momentum Idul Adha tiba sementara aqiqah anak belum terlaksana, seseorang tetap boleh berkurban terlebih dahulu, dan melaksanakan aqiqah di waktu lain.
Bolehkah Menggabungkan Niat Aqiqah dan Kurban dalam Satu Hewan?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
- Tidak sah digabung — pendapat yang lebih kuat menurut sebagian ulama Syafi’iyah (seperti Imam Ibnu Hajar Al-Haitami), karena aqiqah dan kurban masing-masing memiliki sebab dan tujuan ibadah yang berbeda, sehingga tidak bisa diwakili oleh satu hewan dengan dua niat sekaligus.
- Sah digabung — pendapat mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan beberapa tabi’in seperti Hasan Al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, dengan syarat hewan tersebut memenuhi ketentuan kurban (usia dan jenis) sekaligus ketentuan aqiqah.
Mengingat adanya perbedaan pendapat ini, sebagian ulama menyarankan agar lebih hati-hati dengan melaksanakan keduanya secara terpisah jika mampu, agar kedua ibadah tersebut terlaksana secara sempurna sesuai tujuannya masing-masing.
Tanya Jawab Seputar Aqiqah & Kurban
Apakah aqiqah wajib bagi setiap anak yang lahir?
Mayoritas ulama berpendapat aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Bagi keluarga yang tidak mampu, kewajiban ini gugur tanpa dosa.
Berapa jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan?
Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, berdasarkan hadits dari Aisyah RA dan Ibnu Abbas RA (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
===
Referensi:
– HR. Abu Dawud, Tirmidzi & An-Nasa’i (dari Samurah bin Jundub RA)
– HR. Tirmidzi & Ibnu Majah tentang jumlah hewan aqiqah
– Pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami (Syafi’iyah) & mazhab Hanafi tentang penggabungan niat









