Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Haji dan Umrah

Hukum Haji dalam Islam: Syarat Wajib dan Ketentuannya

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Jamaah haji berihram mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram

Foto oleh Mohsin Patel / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Haji adalah rukun Islam kelima, ibadah yang menjadi puncak perjalanan spiritual seorang muslim ke Baitullah. Berikut penjelasan lengkap tentang hukum, syarat wajib, dan ketentuan terkait ibadah haji.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Wajib Haji
  • Syarat Wajib Haji
  • Haji Hanya Wajib Sekali Seumur Hidup
  • Perbedaan Haji dan Umroh
  • Tanya Jawab Seputar Hukum Haji
    • Apakah wajib langsung berangkat begitu mampu?
    • Bagaimana jika meninggal sebelum sempat berhaji padahal sudah mampu?
    • Baca Juga
    • Hukum Mimpi Basah Saat Puasa: Apakah Membatalkan Puasa?
    • Hukum Shalat Jumat: Sunnah atau Wajib? Simak Penjelasannya

Dalil Wajib Haji

Allah SWT berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

Artinya: “…dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah berhaji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan kepadanya.” (QS. Ali Imran: 97)

Haji juga disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu dari 5 rukun Islam dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadan.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar RA)

Syarat Wajib Haji

  • Islam — tidak wajib bagi non-muslim.
  • Baligh — anak kecil yang berhaji sah hajinya, namun belum menggugurkan kewajiban haji baginya setelah dewasa nanti.
  • Berakal — tidak wajib bagi yang gila/hilang akal.
  • Merdeka — syarat klasik yang relevan di masa perbudakan.
  • Mampu (istita’ah) — mampu secara fisik (sehat untuk menjalani rangkaian ibadah) dan finansial (biaya perjalanan, akomodasi, serta nafkah keluarga yang ditinggalkan selama berhaji) tanpa harus berhutang.

Haji Hanya Wajib Sekali Seumur Hidup

Kewajiban haji hanya berlaku satu kali bagi yang mampu. Haji yang kedua dan seterusnya hukumnya sunnah. Bahkan, sebagian ulama kontemporer berpendapat sebaiknya mendahulukan orang lain yang belum pernah berhaji sama sekali ketimbang mengulang haji berkali-kali, mengingat keterbatasan kuota di banyak negara termasuk Indonesia — meski secara fiqh klasik tidak ada larangan tegas untuk berhaji berulang kali.

Perbedaan Haji dan Umroh

Haji memiliki rangkaian ibadah yang lebih lengkap (termasuk wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah) dan hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu (bulan Dzulhijjah). Umroh lebih ringkas dan bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Pembahasan lengkap soal pembiayaan ibadah ini bisa dibaca di Hukum Umroh dengan Uang Pinjaman, yang prinsipnya berlaku serupa untuk haji.

Tanya Jawab Seputar Hukum Haji

Apakah wajib langsung berangkat begitu mampu?

Mayoritas ulama berpendapat haji wajib disegerakan (tidak ditunda-tunda) begitu seseorang telah memenuhi syarat istita’ah, karena khawatir terhalang di kemudian hari (sakit, meninggal, atau perubahan kondisi finansial). Di Indonesia, penundaan sering terjadi karena sistem kuota dan antrean, yang berada di luar kendali individu, sehingga tidak termasuk kategori menunda dengan sengaja.

Bagaimana jika meninggal sebelum sempat berhaji padahal sudah mampu?

Jika sudah memenuhi syarat mampu namun belum sempat berangkat karena meninggal dunia, kewajibannya bisa digantikan (dibadalhajikan) menggunakan harta peninggalannya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits tentang badal haji.

===

Referensi:
– QS. Ali Imran: 97
– HR. Bukhari & Muslim tentang rukun Islam (dari Ibnu Umar RA)
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Kitab-kitab Fiqh Ibadah perbandingan 4 mazhab

Baca Juga

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa: Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum Shalat Jumat: Sunnah atau Wajib? Simak Penjelasannya

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

bayi yang baru lahir

Hukum Melaksanakan Aqiqah untuk Anak yang Baru Lahir

by Daily Muslim

Kelahiran seorang anak merupakan momen istimewa dan penuh berkah bagi setiap orang tua. Di dalam...

Tangan menulis dan menandatangani formulir pinjaman di atas meja kayu

Hukum Hutang Piutang dalam Islam: Dalil dan Konsekuensinya

by Daily Muslim

Hutang piutang adalah muamalah yang dibolehkan dalam Islam, bahkan memberi pinjaman kepada yang membutuhkan termasuk...

Jamaah umroh mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah

Hukum Umroh dengan Uang Pinjaman atau Utang, Boleh atau Tidak?

by Daily Muslim

Keinginan untuk segera berumroh sering membuat sebagian orang mempertimbangkan opsi berhutang atau memakai dana pinjaman,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Pasangan suami istri dalam suasana murung dan terpisah, ilustrasi hukum talak

Talak 1, 2, dan 3: Perbedaan Hukum dan Konsekuensinya

Kaki bayi mungil digenggam lembut oleh tangan orang dewasa

Hukum Khitan dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Waktunya

Dua pria berjabat tangan saling menyapa, ilustrasi hukum salam

Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam dalam Islam

Anak perempuan dewasa memeluk ayahnya yang lanjut usia, ilustrasi birrul walidain

Berbakti kepada Orang Tua (Birrul Walidain): Dalil dan Keutamaannya

Jamaah haji berihram mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram

Hukum Haji dalam Islam: Syarat Wajib dan Ketentuannya

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami