Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Hutang Piutang dalam Islam: Dalil dan Konsekuensinya

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Tangan menulis dan menandatangani formulir pinjaman di atas meja kayu

Foto oleh RDNE Stock Project / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Hutang piutang adalah muamalah yang dibolehkan dalam Islam, bahkan memberi pinjaman kepada yang membutuhkan termasuk amalan mulia. Namun ada aturan ketat soal pencatatan, kewajiban melunasi, dan beratnya ancaman bagi yang menyepelekan hutang. Berikut penjelasan lengkapnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Hutang Piutang dalam Al-Qur’an
  • Hukum Memberi Pinjaman
  • Menunda Pembayaran Hutang Padahal Mampu Itu Zalim
  • Beratnya Hutang yang Belum Lunas
  • Hukum Tidak Membayar Hutang
  • Tanya Jawab Seputar Hutang Piutang
    • Apakah hutang yang belum lunas menghalangi masuk surga?
    • Bagaimana jika orang yang berhutang meninggal sebelum melunasi?
    • Baca Juga
    • Niat Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Sunnah Beserta Artinya
    • Resep Herbal untuk Mengatasi Asam Urat ala dr. Zaidul Akbar

Dalil Hutang Piutang dalam Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an ini secara khusus mengatur tata cara hutang piutang, termasuk pentingnya pencatatan dan saksi untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Hukum Memberi Pinjaman

Memberi pinjaman (qardh) kepada yang membutuhkan hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan, bahkan dalam sejumlah riwayat disebutkan pahalanya menyerupai sedekah. Allah SWT juga memerintahkan memberi kelonggaran waktu bagi peminjam yang kesulitan:

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Menunda Pembayaran Hutang Padahal Mampu Itu Zalim

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman (mathlul ghaniyyi zhulmun).” (HR. Bukhari no. 2287)

Hadits ini menegaskan bahwa jika seseorang sudah memiliki kemampuan untuk membayar namun sengaja menunda-nunda tanpa alasan, itu termasuk perbuatan zalim. Sebaliknya, jika memang benar-benar belum mampu, ia tidak termasuk dalam ancaman ini dan berhak mendapat kelonggaran sebagaimana QS. Al-Baqarah: 280 di atas.

Beratnya Hutang yang Belum Lunas

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jiwa seorang mukmin tertahan karena hutangnya, sampai hutang itu dilunasi.” (HR. Tirmidzi no. 1079, dinilai hasan dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Hadits ini sering disalahpahami sebagai larangan berhutang. Padahal, maksudnya adalah peringatan agar siapa pun yang berhutang bersegera melunasinya dan tidak menyepelekannya, karena statusnya akan terus “tergantung” hingga benar-benar lunas atau diikhlaskan oleh pemberi pinjaman.

Hukum Tidak Membayar Hutang

Jika seseorang memang tidak mampu membayar, ia tidak berdosa dan berhak mendapat kelonggaran. Namun jika mampu tapi enggan membayar dengan sengaja, ia berdosa dan termasuk kategori zalim sebagaimana hadits di atas. Dalam kasus yang parah (mangkir secara sengaja/menipu), ini bisa masuk ranah hukum negara, bukan hanya dosa pribadi.

Tanya Jawab Seputar Hutang Piutang

Apakah hutang yang belum lunas menghalangi masuk surga?

Hadits tentang “jiwa tergantung hutangnya” bukan berarti otomatis masuk neraka, melainkan ada semacam “penundaan” penyelesaian urusan hingga hutang tersebut dibereskan di akhirat, kecuali Allah SWT berkehendak lain atau pemberi hutang mengikhlaskannya.

Bagaimana jika orang yang berhutang meninggal sebelum melunasi?

Hutangnya menjadi tanggungan ahli waris dari harta peninggalannya (jika ada), didahulukan sebelum pembagian warisan. Jika tidak ada harta sama sekali, ahli waris tidak wajib menanggungnya secara pribadi, namun dianjurkan bagi siapa pun yang mampu untuk membantu melunasinya sebagai bentuk kebaikan.

Baca Juga

Niat Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Sunnah Beserta Artinya

Resep Herbal untuk Mengatasi Asam Urat ala dr. Zaidul Akbar

===

Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 280, 282
– HR. Bukhari no. 2287 (mathlul ghani zhulmun)
– HR. Tirmidzi no. 1079 (nafsul mukmin mu’allaqah bidainihi)
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Hukum Menyegerakan Berbuka Pada Saat Puasa

Hukum Menyegerakan Berbuka Pada Saat Puasa, Ini Haditsnya!

by Daily Muslim

Puasa adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Puasa sendiri terbagi menjadi dua...

Batangan emas, ilustrasi hukum trading dan emas digital dalam islam

Hukum Trading, Deposito, dan Emas Digital dalam Islam

by Daily Muslim

Trading, deposito, dan emas digital semakin populer sebagai instrumen investasi, termasuk di kalangan muslim. Namun...

sepasang pengantin berpegangan tangan

Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)

by Daily Muslim

Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sangat dianjurkan dalam Islam. Di...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Pasangan suami istri dalam suasana murung dan terpisah, ilustrasi hukum talak

Talak 1, 2, dan 3: Perbedaan Hukum dan Konsekuensinya

Kaki bayi mungil digenggam lembut oleh tangan orang dewasa

Hukum Khitan dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Waktunya

Dua pria berjabat tangan saling menyapa, ilustrasi hukum salam

Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam dalam Islam

Anak perempuan dewasa memeluk ayahnya yang lanjut usia, ilustrasi birrul walidain

Berbakti kepada Orang Tua (Birrul Walidain): Dalil dan Keutamaannya

Jamaah haji berihram mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram

Hukum Haji dalam Islam: Syarat Wajib dan Ketentuannya

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami