Hutang piutang adalah muamalah yang dibolehkan dalam Islam, bahkan memberi pinjaman kepada yang membutuhkan termasuk amalan mulia. Namun ada aturan ketat soal pencatatan, kewajiban melunasi, dan beratnya ancaman bagi yang menyepelekan hutang. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalil Hutang Piutang dalam Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an ini secara khusus mengatur tata cara hutang piutang, termasuk pentingnya pencatatan dan saksi untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Hukum Memberi Pinjaman
Memberi pinjaman (qardh) kepada yang membutuhkan hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan, bahkan dalam sejumlah riwayat disebutkan pahalanya menyerupai sedekah. Allah SWT juga memerintahkan memberi kelonggaran waktu bagi peminjam yang kesulitan:
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Menunda Pembayaran Hutang Padahal Mampu Itu Zalim
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman (mathlul ghaniyyi zhulmun).” (HR. Bukhari no. 2287)
Hadits ini menegaskan bahwa jika seseorang sudah memiliki kemampuan untuk membayar namun sengaja menunda-nunda tanpa alasan, itu termasuk perbuatan zalim. Sebaliknya, jika memang benar-benar belum mampu, ia tidak termasuk dalam ancaman ini dan berhak mendapat kelonggaran sebagaimana QS. Al-Baqarah: 280 di atas.
Beratnya Hutang yang Belum Lunas
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jiwa seorang mukmin tertahan karena hutangnya, sampai hutang itu dilunasi.” (HR. Tirmidzi no. 1079, dinilai hasan dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Hadits ini sering disalahpahami sebagai larangan berhutang. Padahal, maksudnya adalah peringatan agar siapa pun yang berhutang bersegera melunasinya dan tidak menyepelekannya, karena statusnya akan terus “tergantung” hingga benar-benar lunas atau diikhlaskan oleh pemberi pinjaman.
Hukum Tidak Membayar Hutang
Jika seseorang memang tidak mampu membayar, ia tidak berdosa dan berhak mendapat kelonggaran. Namun jika mampu tapi enggan membayar dengan sengaja, ia berdosa dan termasuk kategori zalim sebagaimana hadits di atas. Dalam kasus yang parah (mangkir secara sengaja/menipu), ini bisa masuk ranah hukum negara, bukan hanya dosa pribadi.
Tanya Jawab Seputar Hutang Piutang
Apakah hutang yang belum lunas menghalangi masuk surga?
Hadits tentang “jiwa tergantung hutangnya” bukan berarti otomatis masuk neraka, melainkan ada semacam “penundaan” penyelesaian urusan hingga hutang tersebut dibereskan di akhirat, kecuali Allah SWT berkehendak lain atau pemberi hutang mengikhlaskannya.
Bagaimana jika orang yang berhutang meninggal sebelum melunasi?
Hutangnya menjadi tanggungan ahli waris dari harta peninggalannya (jika ada), didahulukan sebelum pembagian warisan. Jika tidak ada harta sama sekali, ahli waris tidak wajib menanggungnya secara pribadi, namun dianjurkan bagi siapa pun yang mampu untuk membantu melunasinya sebagai bentuk kebaikan.
===
Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 280, 282
– HR. Bukhari no. 2287 (mathlul ghani zhulmun)
– HR. Tirmidzi no. 1079 (nafsul mukmin mu’allaqah bidainihi)
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia









