Mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan fitrah manusia.
Tidak hanya soal kebersihan, mencukur bulu kemaluan juga termasuk sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW berdasarkan dalil-dalil shahih.
Dasar Hukum dan Dalil
Dalil utama yang menjelaskan hukum mencukur bulu kemaluan terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:
الْفِطْرَةُ قَصُّ الْأَظْفَارِ وَأَخْذُ الشَّارِبِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ
“Termasuk fitrah adalah memotong kuku, memotong kumis, dan mencukur bulu kemaluan.” (Hadits Sunan An-Nasa’i No. 12 – Kitab Thaharah)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa mencukur bulu kemaluan termasuk salah satu perkara fitrah yang dianjurkan untuk dijaga dalam Islam.
Rasulullah SAW juga memberikan batas waktu agar tidak lebih dari 40 hari seseorang membiarkan bulu kemaluannya tumbuh tanpa dicukur, agar terjaga kebersihan dan kesehatan:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang).” (Hadits Shahih Muslim No. 379 – Kitab Thaharah)
Penjelasan Para Ulama
Para ulama sepakat bahwa mencukur bulu kemaluan adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi pria maupun wanita.
Namun, ada perbedaan dalam metode pencukurannya di kalangan berbagai mazhab:
- Mazhab Hanafi lebih menyarankan mencabut bulu kemaluan.
- Mazhab Maliki cenderung menganjurkan mencukur bulu kemaluan.
- Mazhab Syafi’i membedakan antara wanita muda yang dianjurkan mencabut dan wanita lanjut usia yang boleh mencukur.
Hikmah dari mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan, menghindari penumpukan kotoran yang bisa menjadi sarang penyakit, serta untuk menjaga kenyamanan dan kesopanan diri yang selaras dengan prinsip kebersihan dalam Islam.
Kesimpulan
Mencukur bulu kemaluan adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain merupakan bagian dari fitrah manusia yang harus dijaga, tindakan ini juga menjaga kebersihan tubuh dan kesehatan.
Dalilnya jelas dari hadits shahih, dan para ulama sepakat akan keutamaannya dengan perbedaan kecil terkait metode pencukurannya.









