Tidak semua hewan sah dijadikan kurban. Ada syarat umur, kondisi fisik, hingga aturan soal kepemilikan bersama (patungan) dan larangan menjual bagian dari hewan kurban. Artikel ini membahas tuntas syarat dan larangan seputar hewan kurban, pelengkap dari artikel Hukum Berkurban dalam Islam.
4 Cacat yang Membuat Hewan Tidak Sah Dikurbankan
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban: buta sebelah matanya yang jelas, sakit yang tampak jelas, pincang yang nyata, dan sangat kurus hingga tidak bersumsum.” (HR. Tirmidzi no. 1498, Abu Dawud no. 2420, Ibnu Majah no. 3142, dinilai shahih)
- Buta sebelah mata yang jelas — bukan sekadar rabun, tapi benar-benar tidak bisa melihat dan terlihat jelas kebutaannya.
- Sakit yang tampak jelas — misalnya terserang penyakit menular yang terlihat nyata pada tubuhnya.
- Pincang yang nyata — hingga menyulitkannya berjalan normal.
- Sangat kurus — sampai tidak memiliki sumsum tulang (kondisi kekurangan gizi yang parah).
Selain empat hal di atas, ulama juga menambahkan beberapa cacat yang hukumnya makruh (tidak sampai membatalkan), seperti telinga atau tanduk yang terpotong sebagian kecil.
Syarat Umur Hewan Kurban
- Kambing/Domba: minimal 1 tahun (domba/biri-biri bisa kurang dari 1 tahun jika sudah tanggal giginya/jadza’ah, umumnya sekitar 6 bulan ke atas).
- Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun.
- Unta: minimal 5 tahun.
Hewan yang Dimakan Binatang Buas Sebelum Disembelih
Jika hewan kurban sempat diserang binatang buas namun masih hidup saat ditemukan dan sempat disembelih secara syar’i (memotong saluran napas, makanan, dan pembuluh darah di leher), maka kurbannya tetap sah. Namun jika hewan tersebut sudah mati akibat serangan tersebut sebelum sempat disembelih, ia menjadi bangkai dan haram dikurbankan maupun dimakan.
Kurban Patungan (Urunan)
Dari Jabir bin Abdullah RA, beliau berkata: “Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim no. 1318)
Berdasarkan hadits ini, unta dan sapi boleh dipatungkan maksimal untuk 7 orang. Sementara itu, kambing/domba hanya sah untuk 1 orang (tidak bisa dipatungkan), meski pahalanya bisa diniatkan mencakup seluruh anggota keluarga yang ditanggung.
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Boleh, baik karena wasiat semasa hidupnya maupun inisiatif keluarga sebagai sedekah atas nama yang telah wafat. Pahalanya akan sampai kepada yang bersangkutan, sebagaimana sedekah pada umumnya.
Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban
Haram. Dari Ali bin Abi Thalib RA, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengurus unta kurban dan membagikan daging, kulit, serta kain penutupnya kepada orang lain, dan tidak memberikan sedikit pun bagian tersebut sebagai upah kepada tukang sembelih (jagal) (HR. Muslim). Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa seluruh bagian hewan kurban — daging, kulit, kepala — tidak boleh dijual maupun dijadikan alat pembayaran, termasuk upah jagal. Kulit hewan kurban hanya boleh dimanfaatkan sendiri (misalnya untuk alas atau kerajinan) atau disedekahkan.
Hewan Kurban di Tempat Keramat
Jika penyembelihan hewan dilakukan dengan niat mempersembahkan kepada tempat yang dianggap keramat/sakral (bukan karena Allah semata), ini termasuk kategori syirik dan sembelihannya haram dimakan, karena tidak disembelih atas nama Allah. Berbeda halnya jika seseorang kebetulan menyembelih kurban di lokasi yang dianggap keramat oleh masyarakat, namun niatnya murni karena Allah — maka kurbannya tetap sah, selama proses penyembelihannya benar secara syariat.
Tanya Jawab Seputar Hewan Kurban
Bolehkah kambing dipatungkan untuk kurban?
Tidak boleh. Kambing/domba hanya sah untuk 1 orang. Yang boleh dipatungkan hanya sapi, kerbau, dan unta, maksimal untuk 7 orang.
Bolehkah panitia kurban diberi upah dari daging kurban?
Tidak boleh jika upah tersebut diambilkan dari bagian hewan kurban itu sendiri (daging/kulit). Panitia tetap boleh menerima bagian daging sebagai penerima biasa (sama seperti warga lain), namun upah kerjanya harus dibayar dari sumber dana lain, bukan dari hewan kurban.
===
Referensi:
– HR. Tirmidzi no. 1498, Abu Dawud no. 2420, Ibnu Majah no. 3142 (4 cacat hewan kurban)
– HR. Muslim no. 1318 (patungan kurban 7 orang, dari Jabir bin Abdullah RA)
– HR. Muslim (larangan memberi upah jagal dari kurban, dari Ali bin Abi Thalib RA)
– Kitab-kitab Fiqh Kurban & Aqiqah









