Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam di seluruh dunia, ibadah ini dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.
Ibadah ini memiliki makna yang mendalam, yaitu meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS. saat diperintah oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya, Ismail AS. sebagai bentuk ketaatan dan keimanannya.
Sebelum melaksanakan ibadah kurban, penting bagi kita untuk memahami apa saja syarat-syarat hewan yang boleh dijadikan kurban.
Hal ini bertujuan agar ibadah kurban dapat diterima Allah SWT dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pelakunya dan umat Islam lainnya.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif syarat-syarat hewan kurban, mulai dari jenis hewan, usia, hingga aspek kesehatannya.
Dengan memahami syarat-syarat hewan kurban, diharapkan umat Islam dapat memilih hewan kurban yang terbaik dan sesuai dengan syariat Islam.
Syarat Hewan Kurban
Berikut adalah syarat-syarat hewan yang boleh dijadikan sebagai kurban:
1. Sudah cukup umur
Syarat pertama adalah hewan yang hendak dikurbankan harus sudah cukup umur.
Untuk kambing, umur kambing untuk kurban adalah 1 tahun dan masuk ke tahun kedua.
Untuk sapi, sudah berumur 2 tahun dan masuk ke tahun ketiga.
Sedangkan untuk unta, sudah berumur 4 tahun dan masuk tahun kelima.
Hal ini sesuai dengan hadits yang datang dari Zaid bin Khalid Al Juhani ia berkata:
قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَأَعْطَانِي عَتُودًا جَذَعًا قَالَ فَرَجَعْتُ بِهِ إِلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّهُ جَذَعٌ قَالَ ضَحِّ بِهِ فَضَحَّيْتُ بِهِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membagikan kurban beliau kepada para sahabatnya, beliau memberiku kambing kecil yang berumur satu tahun. Kemudian aku membawanya kembali kepada beliau dan aku katakan kepadanya; kambing itu adalah kambing yang berumur satu tahun. Kemudian beliau berkata: “Berkurbanlah dengannya!” kemudian aku berkurban dengannya.” (HR. Abu Daud no. 2416)
2. Tidak cacat
Syarat berikutnya adalah hewan yang hendak dikurbankan tidak boleh cacat.
Yang dimaksud cacat antara lain:
- Cacat pada matanya
- Pincang
- Tanduk atau telinganya terpotong
- Sedang sakit
- Kurus
Jika mendapati salah satu tanda di atas pada hewan kurban, maka hewan tersebut tidak boleh dijadikan sembelihan pada hari raya Idul Adha.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada:
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي قَالَ فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ نَقْصٌ فِي الْأُذُنِ قَالَ فَمَا كَرِهْتَ مِنْهُ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ
Artinya: “Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan yang patah sumsumnya.” Al Barra` berkata, “Aku sungguh membenci hewan yang cacat pada telinganya.” Dia berkata, “Apa yang kamu benci tinggalkanlah dan janganlah kamu mengharamkannya kepada siapa pun juga.” (HR. Ibnu Majah no. 3135)
3. Hewan terbaik
Syarat ketiga adalah hewan yang akan dijadikan kurban haruslah hewan yang terbaik.
Hal ini dikarenakan Allah SWT adalah Tuhan Maha Baik dan Suci, maka sudah sepatutnya kita memberi yang terbaik pula kepada Allah SWT termasuk ketika hendak melaksanakan ibadah kurban, pilihlah hewan yang terbaik.
Dan hewan terbaik untuk dijadikan hewan kurban adalah kambing yang bertanduk, jantan, dan berwana putih dengan daerah disekitar kedua matanya berwarna hitam.
Karena kambing yang seperti inilah yang dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berkurban.
Hal ini disampaikan dalam sebuah hadits dari Abu Sa’id dia berkata:
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ يَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan seekor kambing kibas pejantan (kuat) yang bertanduk dan sekitar mulutnya berwarna hitam, kaki-kakinya berwarna hitam dan di sekitar matanya juga berwarna hitam.” (HR. Ibnu Majah no. 3119)
Ibadah kurban merupakan amalan mulia yang penuh makna dan hikmah. Melaksanakan kurban dengan hewan yang memenuhi syarat merupakan salah satu bentuk ketaatan dan keimanan kepada Allah SWT.
Dengan memahami syarat-syarat hewan kurban yang telah dibahas dalam artikel ini, diharapkan umat muslim dapat memilih hewan kurban terbaik dan sesuai dengan syariat Islam.
Mari kita jadikan momen Idul Adha ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT., serta berbagi kebahagiaan kepada sesama.
Semoga Allah SWT. menerima kurban kita dan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.
==
Referensi:
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.