Shalat adalah ibadah yang sangat mulia dalam Islam dan memiliki syarat-syarat tertentu agar diterima oleh Allah SWT.
Salah satu syarat utama dalam shalat adalah menutup aurat dengan sempurna.
Pakaian yang digunakan saat shalat tidak secara langsung menjadi syarat sahnya shalat, namun fungsinya adalah untuk memastikan aurat tertutup dengan baik dan pakaian tersebut tidak dalam kondisi terkena najis atau kotoran.
Dengan demikian, pemilihan pakaian yang sesuai menjadi sangat penting agar aurat tertutup dengan sempurna dan shalat dapat dilaksanakan dengan nyaman dan sesuai panduan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat menutup aurat dalam shalat, hingga batasan-batasan terkait pakaian yang tidak diperbolehkan.
Syarat-Syarat Menutup Aurat untuk Shalat
Aurat yang wajib ditutup menjadi syarat sah shalat bagi pria dan wanita.
Agar ibadah shalat diterima, berikut adalah beberapa syarat utama terkait menutup aurat:
Aurat yang Harus Ditutup
- Pria: Aurat pria yang wajib ditutup saat shalat adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut. Hal ini berarti pakaian yang dipakai harus mampu menutupi bagian ini tanpa memperlihatkan bentuk tubuh secara jelas.
- Wanita: Wanita diwajibkan menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Pakaian harus longgar dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh. Dalil mengenai kewajiban menutup aurat ini terdapat dalam surat An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Jenis Pakaian yang Diutamakan
Pakaian yang dipakai saat shalat hendaknya tidak ketat dan tidak tembus pandang.
Pakaian yang ketat atau transparan akan membuat aurat terlihat, sehingga dapat membatalkan shalat.
Hal ini sesuai dengan hadits yang datang dari Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
Artinya: “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidl kecuali dengan mengenakan kerudung.” (HR. Abu Dawud no. 546, Ibnu Majah no. 647, Tirmidzi no. 344)
Dalil Al-Qur’an dan Hadis Tentang Menutup Aurat dalam Shalat
Dalam surat Al-A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga kesopanan dan kebersihan pakaian saat shalat dan memasuki masjid.
Selain itu, hadits-hadits juga menegaskan pentingnya menutup aurat dalam shalat agar ibadah sah.
Batasan Pakaian yang Tidak Diperbolehkan Saat Shalat
Walaupun pakaian bukan syarat sah shalat, ada beberapa batasan terkait jenis pakaian yang tidak dianjurkan karena dapat menghalangi penutupan aurat dengan sempurna:
- Pakaian yang Terlalu Ketat: Pakaian yang ketat dan memperlihatkan bentuk tubuh tidak dianjurkan, terutama bagi wanita, karena tidak memenuhi syarat menutup aurat dengan sempurna.
- Pakaian Tembus Pandang: Bahan pakaian yang tembus pandang tetap tidak sah digunakan untuk shalat karena meskipun secara fisik menutupi, aurat tetap terlihat.
- Pakaian dengan Gambar atau Tulisan: Pakaian yang memiliki gambar atau tulisan yang dapat mengganggu kekhusyukan sebaiknya dihindari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri merasa terganggu ketika menggunakan kain yang memiliki corak saat shalat. Seperti yang tergambar dari hadits yang datang dari Aisyah berikut ini:
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خَمِيصَةٍ لَهُ لَهَا أَعْلَامٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلَامِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا سَلَّمَ قَالَ اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ بْنِ غَانِمٍ مِنْ بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبٍ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat dengan mengenakan pakaian bercorak (bergaris atau berbatik), lalu beliau melihat corak tersebut (ketika shalat), seusai salam beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: ‘Pergilah kalian dengan pakaianku ini kepada Abu Jahm, karena ia telah mengganggu shalatku tadi, dan ambilkan untukku baju lain yang tidak bercorak atau berbatik milik Abu Jahm bin Hudzaifah bin Ghanim dari Bani ‘Adi bin Ka’b.” (HR. Bukhari no. 5369)
Kesimpulan
Pakaian yang sesuai dengan syariat Islam berperan penting dalam memastikan aurat tertutup dengan sempurna, yang merupakan syarat sah shalat.
Meskipun pakaian bukan syarat sah shalat, pakaian yang menutup aurat dengan baik, tidak ketat, dan tidak tembus pandang sangat dianjurkan. Dengan berpakaian yang sesuai, kita dapat menjaga kekhusyukan dalam beribadah.