Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Hafiz Indonesia
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Hafiz Indonesia
Home Guideline Puasa

Apakah Boleh Bekam Saat Puasa? Batal atau Tidak?

by Daily Muslim
1 April 2024
hukum bekam saat puasa batal atau tidak
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Berbekam atau hijamah adalah salah satu pengobatan tradisional yang telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bekam dilakukan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh melalui sayatan kecil pada kulit. Bekam memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, di antaranya adalah melancarkan peredaran darah, mengeluarkan racun dari dalam tubuh, dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Bagi umat Islam, hukum bekam saat puasa menjadi salah satu hal yang diperdebatkan. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa bekam dapat membatalkan puasa, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa.

Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum bekam saat puasa berdasarkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan penjelasan para ulama.

Daftar Isi

Toggle
  • Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bekam Saat Puasa
    • Pendapat Pertama: Bekam Membatalkan Puasa
    • Pendapat Kedua: Bekam Tidak Membatalkan Puasa
    • Baca Juga
    • Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
    • Hukum Mimpi Basah Saat Puasa: Apakah Membatalkan Puasa?
  • Kesimpulan
  • Pendapat Penulis

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bekam Saat Puasa

Terdapat dua pendapat yang kuat di kalangan ulama terkait hukum bekam saat puasa, yaitu:

Pendapat Pertama: Bekam Membatalkan Puasa

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Imam Malik. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

“Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.” (Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2021, 2022, 2023 dan Imam Malik No. 584)

Para ulama yang berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa beralasan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bekam dilakukan dengan cara yang berbeda dari saat ini.

Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bekam dilakukan dengan cara disayat kulit terlebih dahulu, kemudian darahnya disedot menggunakan tanduk binatang dan disedot dengan mulut.

Cara bekam seperti ini dikhawatirkan dapat membuat orang yang dibekam menjadi lemas dan tidak dapat menjalankan ibadah puasa, dan dikhawatirkan darah masuk ke dalam mulut orang yang membekam.

Pendapat Kedua: Bekam Tidak Membatalkan Puasa

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud No. 2024 dan Imam Malik No. 585, 586. Dalam hadits tersebut, Ibnu Abbas berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam sementara beliau dalam keadaan berpuasa.” (Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2024)

Hadits lain datang dari Abdullah bin Umar bahwasannya dia berbekam saat sedang puasa, kemudian Nafi’ mengatakan,

تَرَكَ ذَلِكَ بَعْدُ فَكَانَ إِذَا صَامَ لَمْ يَحْتَجِمْ حَتَّى يُفْطِرَ

“Dia meninggalkannya setelah itu. Jika dia berpuasa, tidak berbekam hingga dia berbuka.” (Hadits Riwayat Imam Malik No. 584)

Para ulama yang berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa beralasan bahwa hadits tersebut menunjukkan bahwa bekam adalah pengobatan yang diperbolehkan, termasuk saat puasa.

Namun, para ulama ini juga memberikan syarat, yaitu bekam yang dilakukan tidak membuat orang yang melakukannya menjadi lemas dan kesulitan menjalankan ibadah puasa.

Hal ini senada dengan hadits dari Anas dia berkata,

مَا كُنَّا نَدَعُ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ إِلَّا كَرَاهِيَةَ الْجَهْدِ

“Kami tidak akan meninggalkan bekam bagi orang yang berpuasa, kecuali karena tidak menginginkan kondisi payah.” (Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2027)

Kesimpulan

Berdasarkan perbedaan pendapat di atas, maka hukum bekam saat puasa dapat disimpulkan sebagai berikut:

Baca Juga

5 Makanan yang Cocok untuk Sahur agar Tetap Sehat dan Kuat Puasa Seharian

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

  • Bekam tidak membatalkan puasa jika orang yang berbekam dapat memastikan bahwa bekam yang ia lakukan tidak membuatnya sakit atau lemas untuk menjalankan ibadah puasa.
  • Bekam membatalkan puasa jika membuat orang yang melaksanakannya kesusahan menjalankan ibadah puasa karena darahnya telah diambil dan membuatnya lemah.

Pendapat Penulis

Penulis lebih condong kepada pendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Alasannya adalah karena setelah bekam biasanya akan terasa lemas. Selain itu, masih banyak waktu lain yang dapat digunakan untuk waktu berbekam selain ketika menjalankan puasa.

Wallahu a’lam.

Tags: Hal yang Membatalkan PuasaPuasa RamadhanPuasa SunnahPuasa Wajib

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

apakah onani saat puasa membatalkan puasa

Onani atau Masturbasi Saat Puasa: Apakah Membatalkan Puasa?

by Daily Muslim

Onani atau masturbasi adalah suatu tindakan yang umumnya dilakukan untuk mencapai kepuasan seksual dengan merangsang...

orang sedang membuka al quran

Makna dan Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 183 tentang Kewajiban Puasa

by Daily Muslim

Puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang...

rukun rukun haji dan penjelasannya

6 Rukun Haji dan Penjelasannya

by Daily Muslim

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 11 Maret 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Dzuhur 12:06
Ashar 15:10
Maghrib 18:11
Isya' 19:19
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

rahman hafiz indonesia

Kisah Rahman Hafiz Indonesia 2026, Hafiz 4 Juz yang Selamat dari Maut di Perlintasan Kereta

arun hafiz indonesia

Belajar Sedekah dari Penjual Nasi Goreng Tegal: Rahasia Keberkahan Arun di Hafiz Indonesia 2026

kelano hafiz indonesia

Rela Resign dari Karier Engineering demi Kelano, Kisah Ami di Hafiz Indonesia 2026 Ini Bikin Haru

queen hafiz indonesia

Duka Bertubi-tubi Queen Hafiz Indonesia: Kehilangan Ayah, Ibu, dan Adik, Namun Tetap Tegar Menghafal Al-Qur’an

runa hafiz indonesia

Kisah Runa Hafiz Indonesia 2026: Anak Kebumen yang Menghafal Al-Qur’an demi Menyatukan Doa Keluarga

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami