Puasa merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Puasa memiliki banyak keutamaan, di antaranya untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, membersihkan jiwa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Salah satu ibadah puasa yang sering dipertanyakan hukumnya adalah puasa di hari Jumat. Ada yang berpendapat bahwa puasa di hari Jumat hukumnya makruh, ada pula yang berpendapat bahwa puasa di hari Jumat hukumnya boleh.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan hukum puasa di hari Jumat berdasarkan dalil hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga kamu tidak bingung lagi terkait masalah ini.
Pastikan kamu membaca artikel ini sampai selesai.
Hukum Puasa di Hari Jumat: Boleh atau Tidak?
Puasa hari jumat hukumnya makruh, apabila puasa tersebut dilakukan tanpa sebab dan alasan dan mengkhususkan puasa di hari itu saja.
Terkait hal ini, salah seorang Sahabat Nabi, Abdullah berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ غُرَّةِ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَقَلَّمَا كَانَ يُفْطِرُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari-hari pertama selama tiga hari dari tiap bulan, dan beliau jarang didapati tidak berpuasa pada hari Jumat (Hadits Riwayat At Tirmidzi Nomor 673)
Sebaliknya, puasa hari jumat diperbolehkan jika ada sebab dan alasan mengapa puasa itu dilaksanakan di hari jumat.
Contoh, misal kita sedang melaksanakan Puasa Daud, sehari puasa dan sehari tidak, dan ternyata jadwal Puasa Daud kita adalah hari rabu, berarti kamis tidak puasa dan puasa lagi hari jumat, kalau ini berarti boleh puasa di hari jumat.
Begitu pula puasa lain yang ada tuntunan syariatnya seperti Puasa Ramadhan, Puasa Syawal, Puasa Arafah dan puasa lainnya, jika puasa tersebut jatuh pada hari jumat maka diperbolehkan puasa di hari tersebut, karena puasa di hari itu memiliki sebab dan alasan.
Mengapa Kita Tidak Dianjurkan Puasa Hari Jumat?
Ada sebuah hadits dari Hudzaifah beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَضَلَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ فَجَاءَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِنَا فَهَدَانَا لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ
Allah Azza wa Jalla tidak menghadiahkan hari jumat kepada orang-orang sebelum kita, sehingga orang-orang Yahudi memperoleh hari Sabtu, dan orang-orang Nasrani memperoleh hari Ahad. Kemudian Allah Azza wa Jalla membawa kita dan memberi petunjuk kepada kita untuk memperoleh hari jumat…” (Hadits Riwayat An Nasai Nomor 1351)
Berdasarkan hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menginformasikan bahwa hari jumat adalah hari raya umat Islam yang hadir setiap pekan, sehingga sudah sepatutnya kita merayakannya.
Maka dari itu, jika tidak alasan atau sebab tertentu, kita tidak dianjurkan untuk berpuasa di hari jumat.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum puasa di hari Jumat adalah makruh, kecuali jika dilakukan karena nadzar atau merupakan kebiasaan puasa yang dilakukan sebelumnya atau alasan yang membuat puasa itu jatuh di hari jumat.
Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita memperbanyak puasa dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Puasa merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan, di antaranya untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, membersihkan jiwa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang puasa, Anda dapat membaca artikel lain tentang puasa yang ada di situs Daily Muslim. Artikel tersebut berisi panduan, keutamaan, dan segala hal tentang puasa, termasuk doa berbuka puasa dan jenis-jenis puasa.
Wallahu a’lam.