Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Salah satu syarat sah puasa adalah suci dari hadas besar, yaitu junub.
Junub adalah keadaan seseorang yang telah mengeluarkan air mani, baik karena mimpi basah, hubungan intim, atau sebab lainnya.
Salah satu hal yang sering dipertanyakan oleh umat Islam adalah hukum mandi wajib setelah imsak. Apakah puasanya sah atau tidak jika seseorang masih dalam keadaan junub saat imsak?
Dalam artikel ini, akan dijelaskan hukum mandi wajib setelah imsak dan apakah puasanya sah atau tidak. Pembahasan ini akan didasarkan pada dalil-dalil dari hadits, serta pendapat ulama.
Yuk simak penjelasannya berikut ini.
Dalil dari Hadits Rasulullah SAW
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى الْبَابِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَأَغْتَسِلُ وَأَصُومُ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَسْتَ مِثْلَنَا قَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّبِعُ
Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sementara beliau berdiri di depan pintu; wahai Rasulullah sesungguhnya saya pada suatu pagi dalam keadaan junub dan saya ingin berpuasa. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan aku pernah pada suatu pagi dalam keadaan junub dan ingin berpuasa, lalu aku mandi dan berpuasa.” Kemudian orang tersebut berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau tidak seperti kami, Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan berkata: “Demi Allah aku berharap menjadi orang yang paling takut diantara kalian kepada Allah, dan orang yang paling mengerti apa yang aku ikuti. (Hadits Riwayat Abu Dawud Nomor 2041)
Hadits serupa juga tercantum pada kita Al-Muwattha’ Imam Malik nomor hadits 564.
Selain itu, ada hadits lain yang datang dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Aisyah berkata:
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati fajar di bulan Ramadlan (kesiangan), padahal beliau dalam keadaan junub karena jima’. Lalu beliau mandi dan berpuasa. (Hadits Riwayat Muslim Nomor 1865)
Dari beberapa hadits di atas, kita dapat mengambil pelajaran bahwa ketika kita dalam keadaan junub dan tidak sempat mandi wajib padahal waktu imsak sudah datang, puasa kita tetap sah.
Agar penjelasan lebih komprehensif, mari kita simak penjelasan dari ulama di Indonesia.
Penjelasan Buya Yahya
Pada sebuah kajian, seorang jamaah bertanya ke Buya Yahya terkait sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim di malam hari Ramadhan, karena lalai mereka mandi wajib setelah imsak, apakah puasanya sah.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah bersenggama di siang hari dengan disengaja. Siang hari di sini maksudnya adalah setelah shubuh sampai tiba waktu berbuka puasa.
Tapi, apabila sepasang suami istri ini melakukan hubungan intim di waktu sahur, dan ketika selesai berhubungan ternyata adzan shubuh, maka puasanya tetap sah, mereka hanya perlu mandi wajib kemudian menunaikan shalat shubuh dan melanjutkan puasanya.
Ini senada dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah kita bahas sebelumnya.
Kesimpulan
Mandi wajib setelah imsak apakah puasanya sah? Jawabannya sah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan penjelasan para ulama.
Dengan catatan, mandi wajib dilakukan diantara waktu imsak dan sebelum melakukan shalat shubuh, karena untuk dapat melaksanakan shalat shubuh, kita harus dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun hadats besar.
Wallahu a’lam.