Islam membolehkan menikmati rezeki yang halal, namun melarang keras sikap berlebih-lebihan (israf) dan menghambur-hamburkan harta (tabdzir/mubazir). Berikut dalil lengkap dan penjelasannya.
Dalil Al-Qur’an: Pemboros Saudara Setan
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros (mubadzir) itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)
Dalil Hadits: Boleh Menikmati Rezeki Tanpa Berlebihan
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا فِي غَيْرِ سَرَفٍ وَلَا مَخِيلَةٍ
Latin: “Kuluu wasyrabuu walbasuu wa tashaddaquu fii ghairi sarafin wa laa makhiilah.”
Artinya: “Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa kesombongan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud no. 4062, dari Amr bin Syu’aib, dinilai hasan)
Hadits ini menunjukkan keseimbangan ajaran Islam: tidak melarang menikmati kebutuhan hidup (makan, minum, berpakaian) secara layak, namun menetapkan dua batasan penting: tanpa israf (berlebih-lebihan) dan tanpa makhilah (kesombongan/pamer).
Beda Israf dan Tabdzir (Mubazir)
- Israf — berlebihan dalam mengeluarkan sesuatu yang pada dasarnya halal/boleh, misalnya makan secara berlebihan hingga mubazir, atau membeli barang halal dalam jumlah yang tidak wajar.
- Tabdzir/Mubazir — mengeluarkan harta bukan pada tempatnya/tujuan yang salah, misalnya membelanjakan harta untuk hal-hal yang haram atau sia-sia tanpa manfaat sama sekali.
Keduanya sama-sama tercela, namun tabdzir dinilai lebih berat karena Al-Qur’an secara eksplisit menyebut pelakunya sebagai “saudara setan” dalam QS. Al-Isra: 27 di atas.
Tanya Jawab Seputar Hadits Israf & Mubazir
Apakah membeli barang mahal termasuk israf?
Tidak otomatis. Israf lebih ditentukan oleh kesesuaian dengan kemampuan dan kebutuhan, bukan semata harga barang. Seseorang yang mampu secara finansial dan membeli sesuatu sesuai kebutuhan wajar tidak termasuk israf, meski harganya tergolong mahal bagi orang lain.
Bagaimana jika sisa makanan terbuang karena porsi yang tidak habis?
Islam menganjurkan mengambil porsi secukupnya sejak awal untuk menghindari sisa yang terbuang, sebagaimana semangat hadits tentang tidak berlebihan dalam makan dan minum. Jika terlanjur bersisa, menyimpan untuk dimakan kemudian atau membagikannya kepada yang membutuhkan lebih baik daripada membuangnya begitu saja.
===
Referensi:
– QS. Al-Isra: 27
– HR. Ahmad & Abu Dawud no. 4062 (hasan, dari Amr bin Syu’aib)









