Kepercayaan terhadap jimat, azimat, atau benda-benda yang diyakini membawa keberuntungan dan perlindungan masih cukup umum ditemukan di tengah masyarakat, meski kini sering dikemas dalam bentuk yang lebih modern — mulai dari gelang “energi,” batu akik tertentu, hingga benda-benda yang diklaim dapat menangkal kesialan. Islam memberikan ketegasan hukum terkait praktik ini, karena berkaitan langsung dengan kemurnian tauhid seorang muslim.
Apa Itu Jimat (Tamimah) dalam Istilah Syariat?
Dalam literatur fiqh, jimat dikenal dengan istilah “tamimah,” yaitu benda yang dikalungkan atau dipakai dengan keyakinan dapat menolak atau mencegah bahaya, penyakit, kesialan, atau gangguan gaib, serta mendatangkan keberuntungan atau perlindungan, tanpa dasar sebab yang dapat diterima secara syariat maupun akal sehat (ilmiah).
Dalil Larangan Memakai Jimat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan secara tegas status hukum memakai jimat:
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantungkan (memakai) tamimah (jimat), maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad no. 17422, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dan dinilai memiliki sanad yang kuat oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Dalam hadits lain, Nabi menyandingkan tamimah dengan dua praktik serupa yang juga terlarang:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya ruqyah (mantra yang mengandung unsur syirik), tamimah (jimat), dan tiwalah (pelet/susuk pengasihan) adalah kesyirikan.” (HR. Abu Dawud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Perlu dicatat, “ruqyah” yang dimaksud dalam hadits ini adalah mantra atau jampi-jampi yang mengandung unsur syirik atau tidak jelas maknanya, bukan ruqyah syar’iyyah (pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang diajarkan Nabi), yang justru dibolehkan dan dianjurkan dalam Islam.
Mengapa Memakai Jimat Termasuk Syirik?
Allah Ta’ala menegaskan bahwa tidak ada satu pun makhluk yang kuasa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya tanpa izin-Nya:
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ
“Dan jika Allah menimpakan suatu bahaya kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia sendiri.” (QS. Al-An’am: 17)
Para ulama menjelaskan bahwa meyakini sebuah benda dapat menolak bahaya atau mendatangkan manfaat secara mandiri, tanpa sebab yang jelas secara syariat atau akal (seperti obat yang teruji secara medis), berarti menyandarkan kekuasaan yang hanya milik Allah kepada benda tersebut. Para ulama membagi hukumnya menjadi dua tingkatan:
- Syirik besar — jika seseorang meyakini bahwa jimat tersebut memiliki kekuatan sendiri secara mandiri untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, terlepas dari kehendak Allah.
- Syirik kecil — jika seseorang meyakini jimat tersebut hanya sebagai sebab (wasilah), sementara yang menentukan hasil akhirnya tetap Allah, namun tetap dilarang karena menjadikan sesuatu yang bukan sebab yang sah (secara syariat atau empiris) sebagai sebab.
Bagaimana dengan Benda-Benda “Modern” yang Diklaim Membawa Keberuntungan?
Prinsip larangan jimat ini tidak terbatas pada benda-benda tradisional seperti rajah atau kalung bertuliskan mantra, tetapi juga berlaku pada berbagai bentuk modern yang memiliki hakikat serupa, selama diyakini membawa pengaruh gaib tanpa dasar yang jelas, misalnya:
- Gelang atau kalung yang diklaim memancarkan “energi positif” atau menyeimbangkan “aura” tanpa dasar ilmiah yang jelas.
- Batu akik atau cincin tertentu yang dipercaya membawa keberuntungan, kekebalan, atau menangkal kesialan.
- Benda-benda pusaka yang dipercaya memiliki “penunggu” atau kekuatan gaib yang dapat melindungi pemiliknya.
- Jenis-jenis susuk atau benda yang ditanam dalam tubuh dengan keyakinan dapat mendatangkan daya tarik atau perlindungan gaib.
Para ulama menegaskan bahwa yang menjadi patokan bukan bentuk fisik atau istilah yang digunakan, melainkan keyakinan di baliknya: apakah benda tersebut diyakini memiliki pengaruh gaib yang tidak berdasar pada sebab yang sah menurut syariat maupun akal sehat.
Bagaimana dengan Ayat Al-Qur’an yang Dikalungkan?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum mengalungkan atau membawa tulisan ayat Al-Qur’an sebagai jimat pelindung. Sebagian ulama, termasuk sebagian sahabat seperti Abdullah bin Amr, membolehkannya karena yang dikalungkan adalah kalam Allah, bukan benda yang tidak jelas asalnya. Namun, mayoritas ulama kontemporer — termasuk pendapat yang dinilai lebih kuat oleh Abdullah bin Mas’ud dan para ulama ahli hadits — tetap melarangnya, dengan alasan:
- Larangan dalam hadits bersifat umum, mencakup segala bentuk tamimah tanpa pengecualian ayat Al-Qur’an.
- Mencegah terbukanya pintu (sadd adz-dzari’ah) bagi masyarakat awam untuk kemudian menggantungkan jimat-jimat lain yang jelas tidak berdasar syariat, karena sulit membedakan mana yang berisi ayat Al-Qur’an dan mana yang tidak.
- Berisiko membawa ayat Al-Qur’an ke tempat yang tidak pantas (seperti kamar mandi) karena dikenakan terus-menerus di badan.
Terlepas dari perbedaan ini, cara yang lebih aman dan dianjurkan secara luas adalah membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan (seperti Al-Mu’awwidzatain) secara lisan sebagai dzikir dan permohonan perlindungan, bukan dengan mengalungkannya sebagai benda fisik.
Tanya Jawab Seputar Hukum Jimat
Apakah memakai jimat dengan maksud iseng atau tidak serius mempercayainya tetap terlarang?
Hukum dasarnya tetap terlarang karena larangan dalam hadits bersifat umum terhadap perbuatan menggantungkan tamimah, terlepas dari kadar keyakinan seseorang. Selain itu, memakainya meski “iseng” berpotensi membuka celah keyakinan yang salah secara bertahap, serta memberikan contoh buruk bagi orang lain yang melihatnya.
Bagaimana membedakan jimat dengan obat-obatan herbal yang dikenakan di tubuh?
Yang membedakan adalah ada tidaknya dasar sebab yang sah, baik secara syariat (seperti ruqyah syar’iyyah) maupun secara ilmiah/empiris (seperti obat herbal yang telah teruji khasiatnya). Jika sebuah benda dipakai semata berdasarkan khasiat fisik atau kimiawi yang dapat dijelaskan secara wajar, itu termasuk sebab yang dibolehkan, bukan jimat yang dilarang.
Apa yang sebaiknya dilakukan sebagai pengganti memakai jimat untuk perlindungan?
Seorang muslim dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan doa-doa perlindungan yang diajarkan Nabi, seperti membaca Al-Mu’awwidzatain (Surat Al-Falaq dan An-Naas), ayat Kursi, serta doa-doa harian lainnya, sembari bertawakal sepenuhnya kepada Allah sebagai satu-satunya pemberi perlindungan yang hakiki.
Kesimpulan
Islam melarang dengan tegas praktik memakai jimat dalam bentuk apa pun, baik tradisional maupun dalam kemasan modern, karena bertentangan dengan kemurnian tauhid yang meyakini bahwa hanya Allah yang berkuasa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya. Kesadaran untuk menjauhi praktik ini, sembari menggantinya dengan dzikir, doa, dan tawakal kepada Allah, menjadi bagian penting dalam menjaga akidah seorang muslim dari percampuran dengan keyakinan-keyakinan yang tidak berdasar.









