Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Puasa

Cara Mengganti Utang Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

by Daily Muslim
1 April 2024
mengganti utang puasa untuk orang yang sudah meninggal
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim.

Namun apabila ada keadaan-keadaan tertentu yang mengharuskan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit atau sedang melakukan perjalanan, maka ia wajib mengganti puasanya di hari yang lain.

Namun, bagaimana jika ada seseorang yang memiliki utang puasa, kemudian ia meninggal dunia? Bagaimana status utang puasanya?

Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan hal tersebut berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan penjelasan para ulama.

Daftar Isi

Toggle
  • Hadits Orang Meninggal yang Masih Memiliki Utang Puasa
  • Penjelasan
    • Apakah Mengganti Puasa Tetap Wajib Jika Orangnya Sudah Meninggal Dunia?
    • Apakah Hanya Berlaku untuk Puasa Tertentu?
    • Apakah Harus Diganti dengan Melaksanakan Puasa atau Boleh dengan Memberi Makan?
    • Apakah Harus Dilakukan oleh Walinya atau Boleh Orang Lain?
  • Kesimpulan
    • Baca Juga
    • Puasa Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan 2026
    • 9 Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa & Cara Menggantinya

Hadits Orang Meninggal yang Masih Memiliki Utang Puasa

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan puasa, maka walinya dapat menggantikan puasanya.” (Hadits Riwayat Bukhari No. 1816)

Hadits berikutnya datang dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dia berkata, bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,

إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ فَقَالَ أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ

“Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia masih memiliki hutang puasa selama satu bulan.” Maka beliau pun bersabda: “Bagaimana menurutmu jika ibumu memiliki hutang uang, apakah kamu akan melunasinya?” wanita itu menjawab, “Ya, tentu.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (Hadits Riwayat Muslim No. 1936)

Penjelasan

Melalui penjelasan ini Insya Allah akan menjawab beberapa pertanyaan yang muncul dari topik yang sedang kita bahas.

  • Untuk orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa, apakah tetap disyariatkan untuk mengganti puasanya atau tidak?
  • Apabila disyariatkan apakah berlaku untuk puasa tertentu atau semua puasa?
  • Apakah harus diganti dengan puasa lagi atau cukup dengan memberi makan?
  • Apakah yang menggantikan puasanya harus waliya atau boleh orang lain?

Mari kita bahas satu persatu.

Shopee

Penjelasan ini diambil dari Kitab Fathul Baari Jilid 11 Bab Puasa No. 42.

Apakah Mengganti Puasa Tetap Wajib Jika Orangnya Sudah Meninggal Dunia?

Menurut pendapat mayoritas ulama, tidak wajib mengganti puasa bagi orang yang sudah meninggal dunia.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Syafi’I dalam qaul jadid-nya, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, ketiganya tidak membolehkan untuk berpuasa sebagai ganti puasa orang yang sudah meninggal dunia.

Apakah Hanya Berlaku untuk Puasa Tertentu?

Mayoritas ulama sepakat bawah tidak ada kewajiban mengganti utang puasa bagi orang yang sudah meninggal, namun Al-Laits, Ahmad, Ishaq dan Abu Ubaid berpendapat lain, mereka sepakat dengan pendapat mayoritas ulama, namun tidak untuk puasa nadzar.

Jika orang yang meninggal tersebut memiliki hutang puasa nadzar, maka harus tetap ditunaikan.

Apakah Harus Diganti dengan Melaksanakan Puasa atau Boleh dengan Memberi Makan?

Al Qurthubi mengatakan bahwa walaupun mengganti puasa tidak diwajibkan, namun beliau mengatakan jika walinya ingin mengganti utang puasanya, seorang wali tersebut boleh memilih antara mengerjakan utang puasanya atau memberi makan orang miskin.

Apakah Harus Dilakukan oleh Walinya atau Boleh Orang Lain?

Para ulama yang memperbolehkan berpuasa untuk mengganti utang puasa orang yang sudah meninggal berbeda pendapat dalam memahami makna “walinya”.

Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud wali adalah semua kerabat dekatnya, ahli warisnya atau mereka yang masuk ke dalam orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan.

Para ulama juga berbeda pendapat apakah hal tersebut wajib dilaksanakan oleh walinya atau tidak, karena suatu ibadah yang tidak dapat diwakili pada saat seseorang masih hidup, maka tidak dapat juga diwakili ketika seseorang tersebut sudah meninggal dunia.

Kesimpulan

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah orang yang meninggal dan memiliki utang puasa wajib melunasi utang tersebut?

Baca Juga

15 Hadits yang Berkaitan dengan Ramadhan

Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Hadits Nabi SAW

Mayoritas ulama tidak mewajibkannya, tapi jika kamu ingin melaksanakannya pun tidak apa-apa dan kamu bisa memilih antara melakukan puasa atau memberi makan orang miskin dengan niat melunasi utang puasa orang yang kamu wakilkan.

Wallahu a’lam.

Tags: Bulan RamadanPuasa QadhaPuasa RamadhanPuasa Wajib

Artikel Terkait

al quran wakaf

Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)

by Daily Muslim

Al Quran merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Membacanya dan memahami maknanya adalah kewajiban bagi...

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Bayar Utang

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Bayar Utang?

by Daily Muslim

Puasa Syawal dan puasa Qadha adalah dua jenis puasa yang berbeda, puasa Syawal hukumnya sunnah...

laki-laki dengan pakaian rapi

Apa Itu Mubah dalam Islam? Ini Definisi dan Contohnya

by Daily Muslim

Hey, guys! Pernah denger tentang istilah "mubah"? Nah, di dalam Islam, ada banyak hukum yang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

jemaah umrah rawda travel

Rawda Umroh Bandung: Solusi Terpercaya Warga Bandung untuk Ibadah yang Tenang dan Nyaman

foto siluet seekor kambing

Hukum Berkurban dalam Islam: Dalil Al-Quran, Hadits, dan Pendapat Ulama

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami