Di antara empat imam madzhab besar dalam Islam, Imam Syafi’i menempati posisi yang unik: beliau belajar langsung dari murid-murid Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, sehingga pemikirannya menjadi titik temu sekaligus penyempurna metodologi fiqh sebelumnya. Madzhabnya kini dianut oleh jutaan muslim, terutama di Asia Tenggara termasuk Indonesia. Artikel ini mengulas perjalanan hidupnya secara ringkas.
Kelahiran dan Garis Keturunan
Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, lahir pada tahun 150 Hijriah di Gaza, Palestina — tahun yang sama dengan wafatnya Imam Abu Hanifah, pendiri madzhab Hanafi. Garis keturunan beliau bersambung dengan Bani Muthalib bin Abdi Manaf, yang masih satu kakek dengan Bani Hasyim, marga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, Imam Syafi’i termasuk kerabat dekat (dzawil qurba) dari keluarga besar Nabi.
Ayahnya wafat ketika beliau masih kecil, sehingga ibunya membawanya pindah ke Makkah untuk hidup di tengah kerabat dari suku Quraisy, sekaligus agar beliau dapat tumbuh dalam lingkungan yang menjaga kemurnian keturunan dan bahasa Arab yang fasih.
Masa Belajar: Kecerdasan yang Luar Biasa Sejak Kecil
Imam Syafi’i dikenal memiliki kecerdasan dan daya hafal yang luar biasa. Beliau telah hafal Al-Qur’an sejak usia tujuh tahun, kemudian menghafal kitab hadits Al-Muwaththa’ karya Imam Malik pada usia sepuluh tahun. Karena kondisi ekonomi keluarganya yang sederhana, beliau kerap belajar dengan menuliskan pelajaran pada tulang unta atau pelepah kurma karena tidak mampu membeli kertas.
Perjalanan keilmuan beliau menempuh tiga pusat keilmuan besar pada masanya:
- Makkah — belajar fiqh dan hadits kepada Muslim bin Khalid Az-Zanji dan Sufyan bin Uyainah.
- Madinah — berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, bahkan membacakan hafalan Al-Muwaththa’ di hadapannya hingga sang imam kagum dengan kecerdasannya.
- Irak — belajar fiqh ahli ra’yi (rasionalis) dari Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, murid senior Imam Abu Hanifah, yang memperkaya metodologi berpikirnya.
Pengembaraan ilmiah inilah yang menjadikan Imam Syafi’i sebagai ulama yang menguasai baik metodologi fiqh ahli hadits (Hijaz) maupun ahli ra’yi (Irak), sehingga mampu merumuskan metodologi ushul fiqh yang lebih sistematis.
Karya-Karya Besar Imam Syafi’i
Imam Syafi’i meninggalkan warisan keilmuan yang sangat besar, di antaranya:
- Ar-Risalah — kitab pertama dalam sejarah Islam yang secara sistematis membahas ilmu ushul fiqh (metodologi pengambilan hukum Islam), yang kemudian menjadi rujukan dasar seluruh madzhab fiqh setelahnya.
- Al-Umm — kitab fiqh monumental terdiri dari beberapa jilid, memuat pandangan-pandangan fiqh beliau secara rinci di berbagai bidang.
- Berbagai risalah dan karya lain di bidang hadits dan tafsir, meski sebagian besar diriwayatkan oleh murid-muridnya.
Mengapa Dijuluki “Pembela Sunnah dan Hadits Nabi”?
Julukan ini melekat karena sikap Imam Syafi’i yang sangat tegas dalam mendahulukan dalil Al-Qur’an dan hadits shahih di atas pendapat pribadi atau logika semata (ilmu kalam), sebagaimana pernyataan beliau yang terkenal:
“Apabila kalian mendapati sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ikutilah ia dan janganlah berpaling kepada pendapat selainnya.”
Imam Syafi’i juga dikenal dengan metodologi “qaul qadim” (pendapat lama, saat beliau di Irak) dan “qaul jadid” (pendapat baru, saat beliau di Mesir), di mana beliau tidak segan merevisi pendapat fiqhnya sendiri setelah menemukan dalil atau pemahaman yang lebih kuat — sebuah sikap ilmiah yang menunjukkan betapa beliau menempatkan dalil di atas ego keilmuannya sendiri.
Masa Akhir Hidup dan Wafatnya
Pada masa akhir hidupnya, Imam Syafi’i menetap di Mesir, di mana beliau merevisi berbagai pendapat fiqhnya (melahirkan qaul jadid) sembari terus mengajar dan menulis. Beliau wafat di Mesir pada tahun 204 Hijriah dalam usia 54 tahun, meninggalkan madzhab fiqh yang hingga kini dianut secara luas, khususnya di Mesir, Hijaz, Yaman, Asia Tenggara termasuk Indonesia dan Malaysia.
Warisan dan Pengaruh Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i menjadi salah satu dari empat madzhab fiqh utama ahlus sunnah (bersama Hanafi, Maliki, dan Hambali) yang diakui secara luas dalam sejarah Islam. Metodologi ushul fiqh yang beliau rumuskan dalam Ar-Risalah menjadi fondasi yang dipelajari oleh seluruh madzhab fiqh setelahnya, menjadikan Imam Syafi’i sebagai salah satu peletak dasar ilmu ushul fiqh yang paling berpengaruh dalam sejarah Islam.
Tanya Jawab Seputar Imam Syafi’i
Mengapa pendapat Imam Syafi’i ada yang disebut qaul qadim dan qaul jadid?
Qaul qadim adalah pendapat-pendapat fiqh beliau sebelum pindah ke Mesir (saat berada di Irak dan Hijaz), sedangkan qaul jadid adalah pendapat-pendapat yang direvisi atau diperbarui setelah beliau menetap di Mesir, umumnya karena menemukan dalil, kondisi masyarakat, atau pemahaman baru yang dianggap lebih kuat. Dalam praktik fiqh Syafi’i, qaul jadid pada umumnya menjadi pegangan utama kecuali pada sejumlah masalah tertentu.
Apakah Imam Syafi’i murid dari Imam Malik dan Imam Abu Hanifah?
Imam Syafi’i belajar langsung kepada Imam Malik bin Anas di Madinah dan menghafal kitab Al-Muwaththa’ karyanya. Sementara itu, beliau tidak sempat berguru langsung kepada Imam Abu Hanifah (yang wafat di tahun kelahiran Imam Syafi’i), namun belajar fiqh ahli ra’yi dari muridnya, Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani, di Irak.
Apa kontribusi terbesar Imam Syafi’i bagi ilmu fiqh?
Kontribusi terbesarnya adalah merumuskan ilmu ushul fiqh secara sistematis dalam kitab Ar-Risalah, yaitu metodologi pengambilan hukum Islam dari Al-Qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas. Kitab ini menjadi rujukan dasar bagi seluruh madzhab fiqh dalam merumuskan metodologi mereka masing-masing, menjadikan Imam Syafi’i sebagai bapak ilmu ushul fiqh.
Kesimpulan
Imam Syafi’i adalah sosok ulama besar yang menggabungkan kedalaman ilmu hadits dari Hijaz dengan ketajaman metodologi fiqh dari Irak, melahirkan madzhab yang hingga kini dianut jutaan muslim di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Karya monumentalnya, Ar-Risalah, menjadikan beliau sebagai peletak dasar ilmu ushul fiqh, sementara sikap keilmuannya yang senantiasa mendahulukan dalil di atas pendapat pribadi menjadikannya layak dijuluki sebagai pembela sunnah dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.









