Berjabat tangan adalah salah satu bentuk sapaan yang umum dilakukan ketika dua orang bertemu. Dalam Islam, aktivitas sederhana ini ternyata memiliki keutamaan yang luar biasa, melampaui sekadar bentuk kesopanan sosial semata, selama dilakukan sesuai dengan adab dan batasan yang diajarkan syariat.
Dalil Keutamaan Berjabat Tangan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang keutamaan besar yang terkandung dalam jabat tangan antar sesama muslim:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu saling berjabat tangan, melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Dawud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani, meski sebagian ulama hadits lain menilai sanadnya memiliki kelemahan)
Meski terdapat perbedaan penilaian ulama hadits terhadap derajat riwayat ini secara spesifik, kandungan maknanya sejalan dengan semangat umum ajaran Islam yang menganjurkan mempererat silaturahim dan persaudaraan sesama muslim melalui berbagai cara, termasuk sapaan fisik seperti jabat tangan.
Jabat Tangan sebagai Bentuk Mempererat Ukhuwah
Jabat tangan juga menjadi salah satu cara yang diajarkan untuk menghilangkan rasa dengki dan permusuhan di antara sesama muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Berjabat tanganlah kalian, niscaya akan hilang rasa dengki (di hati kalian).” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’, dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Hadits ini menunjukkan bahwa jabat tangan bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki dimensi psikologis dan spiritual dalam meredakan kebekuan hubungan serta menumbuhkan kehangatan persaudaraan.
Kebiasaan Para Sahabat
Diriwayatkan bahwa para sahabat Nabi membiasakan diri berjabat tangan setiap kali bertemu satu sama lain, sebagaimana diceritakan oleh Qatadah yang bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
“Apakah berjabat tangan pernah dilakukan di kalangan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari no. 6263)
Riwayat ini menjadi dasar bahwa jabat tangan ketika bertemu adalah kebiasaan yang sudah dipraktikkan sejak generasi awal Islam, bukan sekadar tradisi yang muncul belakangan.
Batasan Penting: Jabat Tangan Antar Lawan Jenis
Perlu digarisbawahi bahwa keutamaan dan anjuran berjabat tangan ini berlaku di antara sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan) atau dengan mahram (kerabat yang haram dinikahi). Islam melarang bersentuhan fisik, termasuk berjabat tangan, antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersentuhan tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, termasuk ketika membai’at (menerima janji setia) para wanita yang masuk Islam, beliau cukup melakukannya dengan ucapan tanpa bersentuhan fisik (HR. Bukhari no. 4891, Muslim no. 1866).
Bagaimana Bersikap dalam Situasi Sosial Modern?
Di tengah pergaulan sosial dan profesional yang semakin kompleks, seorang muslim dapat tetap menjaga batasan ini dengan cara yang santun, misalnya dengan menyampaikan secara halus bahwa dirinya tidak berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram karena alasan keyakinan agama, sembari menggantinya dengan sapaan lain seperti menangkupkan kedua tangan di dada atau sekadar anggukan hormat, yang kini juga semakin dipahami dan dihormati dalam berbagai konteks sosial.
Tanya Jawab Seputar Jabat Tangan
Apakah jabat tangan setelah shalat berjamaah termasuk sunnah yang dianjurkan?
Jabat tangan setelah shalat bukan termasuk sunnah yang secara khusus dicontohkan Nabi sebagai bagian dari rangkaian shalat itu sendiri. Namun, jika dilakukan sebagai bentuk sapaan biasa antar sesama jamaah (sebagaimana jabat tangan dalam pertemuan pada umumnya), hal ini tetap termasuk dalam keutamaan umum jabat tangan antar sesama muslim yang telah dijelaskan di atas, bukan dianggap sebagai ibadah ritual tersendiri yang wajib dilakukan.
Bagaimana jika seseorang terlanjur berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram karena situasi yang tidak terhindarkan?
Jika terjadi karena ketidaktahuan, situasi yang sulit dihindari, atau sebelum seseorang memahami hukum ini, ia dianjurkan untuk beristighfar dan berusaha menghindarinya di kesempatan berikutnya dengan cara yang santun, tanpa perlu menimbulkan kecanggungan berlebihan dalam interaksi sosial maupun profesional.
Apakah jabat tangan dengan non-muslim sesama jenis tetap dianjurkan?
Dalil keutamaan khusus (penghapusan dosa) dalam hadits di atas secara spesifik disebutkan untuk sesama muslim. Namun, berjabat tangan dengan non-muslim sesama jenis sebagai bentuk sapaan dan penghormatan sosial yang wajar tetap dibolehkan, selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip akidah, karena hal ini termasuk dalam kategori muamalah (interaksi sosial) yang pada dasarnya dibolehkan.
Kesimpulan
Berjabat tangan ketika bertemu sesama muslim bukan sekadar bentuk kesopanan sosial, melainkan memiliki keutamaan besar yang dapat menggugurkan dosa dan menghilangkan rasa dengki di hati, sebagaimana telah dipraktikkan sejak generasi para sahabat Nabi. Keutamaan ini tetap harus dijalankan sesuai dengan batasan syariat, khususnya larangan bersentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sehingga nilai ibadah dan kebaikan dari amalan sederhana ini dapat diraih secara utuh tanpa melanggar ketentuan agama.









