Di era media sosial, interaksi dengan lawan jenis tidak lagi terbatas pada pertemuan langsung. Kebiasaan menyimpan foto wanita yang bukan mahram atau memberikan tanda suka (like) pada unggahan perempuan lain kerap dianggap sepele, padahal perbuatan ini tetap memiliki konsekuensi hukum dalam syariat Islam yang perlu dipahami setiap suami.
Prinsip Dasar: Menjaga Pandangan Berlaku Juga di Dunia Digital
Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjaga pandangan dalam firman-Nya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30)
Prinsip ghadhdhul bashar ini tidak terbatas pada pandangan langsung terhadap seseorang, melainkan juga berlaku terhadap foto maupun gambar yang tersimpan atau ditampilkan di layar digital. Menyimpan dan berulang kali memandangi foto wanita yang bukan mahram pada dasarnya termasuk dalam kategori “pandangan kedua” yang telah dijelaskan tidak dibolehkan dalam hadits Nabi kepada Ali bin Abi Thalib (HR. Abu Dawud no. 2149).
Hukum Menyimpan Foto Wanita Lain
Menyimpan foto wanita yang bukan mahram, khususnya yang menampakkan kecantikan atau aurat, dan dilihat secara berulang-ulang, termasuk perbuatan yang dilarang karena dapat menumbuhkan zina mata dan zina hati sebagaimana dijelaskan dalam hadits tentang bagian-bagian zina pada anggota tubuh manusia (HR. Bukhari no. 6243, Muslim no. 2657). Hal ini berbeda dengan foto yang tersimpan tanpa sengaja atau untuk keperluan yang dibenarkan (misalnya dokumen resmi untuk urusan pekerjaan), selama tidak dipandangi berulang dengan niat yang tidak dibenarkan.
Tingkat keharamannya semakin berat apabila:
- Foto tersebut disimpan secara sengaja dan rahasia dari pasangan sah, menunjukkan adanya niat yang tidak baik di baliknya.
- Foto tersebut dari mantan kekasih atau orang yang pernah memiliki hubungan khusus, karena berpotensi menumbuhkan kembali perasaan yang seharusnya telah ditinggalkan sepenuhnya setelah menikah.
- Disertai komunikasi tersembunyi dengan pemilik foto tersebut, yang semakin menguatkan indikasi hubungan yang tidak sehat.
Hukum Memberi Like pada Foto Perempuan di Media Sosial
Mengenai kebiasaan memberi tanda suka (like) pada unggahan foto perempuan di media sosial, terdapat perincian penting yang perlu dipahami:
- Berdosa jika dilakukan karena ketertarikan pada kecantikan atau penampilan fisiknya, karena tindakan ini menjadi bentuk nyata dari perhatian yang tidak semestinya terhadap wanita yang bukan mahram, apalagi jika foto tersebut tidak menutup aurat secara syar’i.
- Tidak mengapa jika konten yang disukai bersifat bermanfaat dan netral, seperti berbagi resep masakan, ilmu pengetahuan, atau konten edukatif lain yang tidak berkaitan dengan penampilan fisik si pengunggah.
- Perlu kehati-hatian ekstra pada foto dari akun pribadi yang dikenal, seperti teman lama, kolega, atau kenalan tertentu, karena interaksi semacam ini lebih berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan fitnah dibandingkan interaksi dengan akun publik yang tidak dikenal secara personal.
Memperhatikan Perasaan dan Ghirah Istri
Islam mengakui dan menghormati ghirah (rasa cemburu yang wajar) sebagai fitrah yang dimiliki seorang istri terhadap suaminya. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menunjukkan rasa cemburu di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memahami serta tidak mencela perasaan wajar tersebut selama tidak melampaui batas. Oleh karena itu, meskipun suatu interaksi di media sosial secara hukum fiqih tergolong ringan atau mubah, bijaknya seorang suami tetap mempertimbangkan perasaan istrinya dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keraguan atau kecemburuan yang tidak perlu, demi menjaga keharmonisan rumah tangga.
Batasan yang Dianjurkan bagi Suami di Media Sosial
- Membatasi interaksi dengan akun pribadi wanita yang bukan mahram hanya pada hal-hal yang benar-benar perlu dan bersifat formal.
- Menghindari memberi like, komentar, atau mengirim pesan pribadi pada unggahan yang menampilkan kecantikan fisik atau aurat yang tidak ditutup secara syar’i.
- Menghapus riwayat komunikasi atau foto yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, terutama dari hubungan masa lalu yang sudah seharusnya ditinggalkan.
- Terbuka dan transparan kepada pasangan mengenai aktivitas media sosial, agar tidak ada hal yang disembunyikan dan dapat menimbulkan kecurigaan yang merusak kepercayaan.
Tanya Jawab Seputar Foto dan Like di Media Sosial
Apakah berdosa jika like foto keluarga sendiri atau istri teman yang menutup aurat secara syar’i?
Tidak berdosa, selama foto tersebut menutup aurat secara syar’i dan tidak ada niat yang tidak dibenarkan di baliknya. Interaksi semacam ini termasuk dalam konteks sosial yang wajar selama dilakukan dengan adab dan tidak berlebihan.
Bagaimana jika istri merasa tidak nyaman meski suami merasa tidak ada niat buruk?
Suami dianjurkan untuk mendengarkan dan menghormati perasaan istrinya, karena menjaga ketenangan hati pasangan termasuk bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan cara yang baik) yang diperintahkan dalam QS. An-Nisa: 19. Mengalah dalam hal-hal yang sifatnya mubah demi menjaga keharmonisan rumah tangga adalah sikap yang bijaksana.
Apakah perlu menghapus seluruh pertemanan dengan lawan jenis di media sosial setelah menikah?
Tidak harus seluruhnya, namun dianjurkan untuk mengevaluasi dan membatasi interaksi, terutama dengan mantan kekasih atau orang yang pernah memiliki hubungan khusus, karena jenis pertemanan ini jauh lebih berisiko menumbuhkan kembali perasaan yang seharusnya telah ditinggalkan setelah menikah dibandingkan pertemanan profesional biasa.
Kesimpulan
Menyimpan foto wanita yang bukan mahram dengan niat yang tidak dibenarkan serta memberi like pada unggahan perempuan karena ketertarikan fisiknya termasuk bentuk pelanggaran terhadap prinsip menjaga pandangan yang diperintahkan dalam Islam. Meski terkesan sepele di era digital, perbuatan ini tetap berpotensi menumbuhkan zina mata dan hati, serta dapat merusak kepercayaan dalam rumah tangga. Setiap suami hendaknya bijaksana dalam berinteraksi di media sosial, menjaga batasan yang jelas, serta senantiasa mempertimbangkan perasaan pasangannya demi keharmonisan rumah tangga yang dibangun di atas kepercayaan dan kejujuran.









