Di sebagian masyarakat, beredar keyakinan bahwa malam-malam tertentu seperti malam takbiran, malam Idul Adha, atau khususnya malam 1 Suro (1 Muharram dalam penanggalan Jawa) adalah waktu yang “tabu” atau bahkan membawa sial jika digunakan untuk berhubungan suami istri. Benarkah keyakinan ini memiliki dasar dalam syariat Islam?
Jawaban Tegas: Tidak Ada Larangan dalam Al-Qur’an maupun Hadits
Setelah ditelusuri secara menyeluruh, tidak ditemukan satu pun dalil dari Al-Qur’an maupun hadits shahih yang melarang hubungan suami istri pada malam-malam tersebut. Islam hanya mengatur waktu-waktu terlarang secara spesifik dan jelas, yaitu:
- Ketika istri sedang haid atau nifas, sebagaimana firman Allah, “…oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…” (QS. Al-Baqarah: 222)
- Siang hari saat berpuasa wajib, sebagaimana telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 187 tentang batasan waktu di bulan Ramadhan.
- Ketika sedang dalam keadaan ihram untuk ibadah haji atau umrah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 197.
Di luar tiga kondisi ini, termasuk pada malam takbiran, malam atau hari raya Idul Adha, dan malam 1 Suro, tidak ada larangan apa pun. Bahkan pada malam hari raya sekalipun, suami istri tetap diperbolehkan menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana hari-hari biasa.
Asal-usul Mitos Malam 1 Suro
Keyakinan tentang larangan berhubungan suami istri pada malam 1 Suro sebenarnya berakar dari tradisi dan kepercayaan budaya Jawa yang memandang bulan Suro sebagai bulan yang sangat sakral, dipenuhi dengan anjuran untuk memperbanyak introspeksi diri (tirakat) dan menjauhi hal-hal duniawi. Pandangan ini lebih merupakan bentuk penghormatan budaya terhadap bulan tersebut, bukan larangan resmi dalam ajaran Islam itu sendiri.
Mengapa Meyakini “Akan Membawa Sial” Berbahaya secara Akidah?
Yang perlu digarisbawahi, keyakinan bahwa melanggar “pantangan” ini akan mendatangkan kesialan atau musibah termasuk dalam kategori tathayyur (menganggap sial terhadap sesuatu), yang secara tegas dilarang dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada ‘adwa (penularan penyakit dengan sendirinya tanpa izin Allah) dan tidak ada thiyarah (anggapan sial)…” (HR. Bukhari no. 5757, Muslim no. 2220)
Bahkan dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara eksplisit menggolongkan thiyarah (meyakini kesialan pada hari, waktu, atau benda tertentu) sebagai bagian dari kesyirikan:
“Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan (diulang tiga kali)…” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Oleh karena itu, meyakini bahwa berhubungan suami istri pada malam-malam tertentu akan mendatangkan kesialan, musibah, atau nasib buruk bagi keturunan, pada hakikatnya lebih berbahaya secara akidah dibandingkan persoalan hukum fiqih hubungan suami istri itu sendiri, karena menyentuh ranah keyakinan terhadap Allah sebagai satu-satunya penentu takdir.
Pandangan Sufi tentang Kesunnahan Momen Tertentu: Makruh, Bukan Haram
Sebagian riwayat dari kalangan ulama tasawuf menyebutkan anjuran untuk tidak berhubungan suami istri pada malam-malam yang dianggap mulia (seperti awal, pertengahan, dan akhir bulan Hijriah) dengan alasan menjaga kekhusyukan ibadah. Namun, para ulama fiqih menegaskan bahwa pandangan ini, jika memang ada dasarnya, sifatnya hanya makruh (tidak disukai) sebagai bentuk kehati-hatian dan bukan merupakan larangan yang mengikat (haram), apalagi yang membawa kesialan jika dilanggar.
Tanya Jawab Seputar Mitos Malam-Malam Tertentu
Apakah berdosa jika tetap memilih untuk tidak berhubungan pada malam-malam tersebut karena keyakinan budaya?
Sekadar memilih untuk tidak melakukannya tidak berdosa, karena hukum asalnya adalah mubah (boleh dilakukan atau tidak). Yang menjadi masalah adalah ketika pilihan tersebut didasari keyakinan bahwa melanggarnya akan mendatangkan kesialan atau musibah, karena keyakinan semacam ini yang termasuk tathayyur dan berbahaya secara akidah.
Bagaimana jika mertua atau orang tua melarang dengan alasan tradisi ini?
Pasangan dapat menjelaskan dengan santun bahwa tidak terdapat dalil syar’i yang melarang hal tersebut, sambil tetap menghormati perasaan orang tua. Keputusan akhir tetap berada di tangan suami istri sebagai pihak yang terikat dalam pernikahan, selama tidak menimbulkan konflik besar yang tidak perlu dalam keluarga.
Apakah ada hari atau malam lain yang juga sering dikaitkan dengan mitos serupa?
Ya, selain malam 1 Suro, terdapat pula mitos serupa terkait malam Jumat, malam Nisfu Sya’ban, atau hari-hari tertentu dalam penanggalan lokal lainnya. Prinsip yang sama berlaku: selama tidak termasuk dalam tiga pengecualian syar’i (haid/nifas, puasa wajib, dan ihram), tidak ada larangan hubungan suami istri pada waktu-waktu tersebut.
Kesimpulan
Tidak ada dalil dari Al-Qur’an maupun hadits shahih yang melarang hubungan suami istri pada malam takbiran, Idul Adha, maupun malam 1 Suro. Larangan dalam Islam hanya berlaku pada tiga kondisi spesifik: haid/nifas, siang hari puasa wajib, dan saat ihram. Keyakinan bahwa melanggar “pantangan” malam-malam tertentu akan mendatangkan kesialan termasuk tathayyur yang secara tegas dikategorikan sebagai bentuk kesyirikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga perlu diluruskan demi menjaga kemurnian akidah setiap muslim.









