Judi adalah salah satu dosa besar yang diharamkan tegas dalam Al-Qur’an, disandingkan langsung dengan larangan minuman keras. Berikut penjelasan lengkap hukumnya beserta dalil dan bahayanya.
Dalil Keharaman Judi
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Ayat selanjutnya menjelaskan alasan pelarangannya:
“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 91)
Mengapa Judi Diharamkan?
- Menimbulkan permusuhan dan kebencian — secara eksplisit disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 91.
- Melalaikan dari mengingat Allah dan shalat — kecanduan judi menyita waktu dan pikiran yang seharusnya untuk ibadah.
- Mengambil harta orang lain secara batil — keuntungan judi diperoleh tanpa usaha produktif, murni dari kerugian pihak lain (zero-sum), bertentangan dengan prinsip muamalah yang adil.
- Berpotensi menimbulkan kecanduan dan kehancuran ekonomi — banyak kasus nyata menunjukkan judi merusak keuangan keluarga dan menimbulkan hutang yang membelit.
Bentuk-Bentuk Judi Modern
Judi tidak terbatas pada bentuk klasik (kartu, dadu), tapi mencakup segala bentuk taruhan yang mengandung unsur untung-untungan murni dengan risiko kehilangan uang/harta, termasuk:
- Judi online (slot, togel online, taruhan olahraga)
- Taruhan pertandingan olahraga
- Arisan yang mengandung unsur untung-untungan di luar kesepakatan wajar (berbeda dengan arisan biasa yang bersifat tabungan bergilir)
- Permainan berbayar dengan hasil acak yang melibatkan uang sungguhan
Bedanya dengan Trading/Investasi yang Sah
Perbedaan mendasar antara judi dan investasi/trading yang sah (lihat pembahasan lengkap di artikel ini) terletak pada ada-tidaknya aset riil yang mendasari transaksi serta ada-tidaknya unsur usaha/analisis, bukan murni untung-untungan tanpa dasar sama sekali.
Tanya Jawab Seputar Hukum Judi
Apakah uang hasil menang judi boleh dimanfaatkan?
Tidak boleh dimanfaatkan untuk diri sendiri. Ulama menganjurkan harta hasil judi disalurkan untuk kepentingan umum/sedekah tanpa mengharap pahala darinya (sebagai bentuk membersihkan diri), bukan dikembalikan ke penyelenggara judi yang juga haram, dan tidak pula digunakan untuk konsumsi pribadi.
Apakah membeli lotre/undian berhadiah termasuk judi?
Jika pesertanya membayar sejumlah uang dengan harapan menang hadiah (ada unsur kehilangan uang jika kalah), ini termasuk kategori judi. Berbeda dengan undian promosi gratis dari toko yang tidak mensyaratkan pembelian khusus untuk ikut serta.
===
Referensi:
– QS. Al-Maidah: 90-91
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Kitab-kitab Fiqh Muamalah tentang Maysir (Judi)









