Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Makanan Haram: Bangkai, Darah, Racun & Hewan Buas

by Daily Muslim
9 Oktober 2026
Aneka potongan daging segar di etalase, ilustrasi hukum makanan haram dalam Islam

Hukum Makanan Haram

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Islam mengatur secara rinci jenis makanan yang haram dikonsumsi, mulai dari bangkai hingga hewan buas. Berikut penjelasan lengkap kategori makanan haram beserta dalil dan pengecualiannya.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Utama: QS. Al-Maidah Ayat 3
  • 1. Bangkai
  • 2. Darah yang Mengalir
  • 3. Hewan Buas Bertaring & Burung Bercakar
  • 4. Racun & Zat Berbahaya
  • Kasus Khusus: Gula bagi Penderita Diabetes & Cuka dari Khamr
  • Tanya Jawab Seputar Makanan Haram
    • Bagaimana hukum makan daging landak, ular, atau tikus?
    • Apakah hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (lupa, bukan sengaja) tetap halal?
    • Baca Juga
    • 10 Hadits Tentang Menuntut Ilmu & Pahalanya
    • Jenis-Jenis Thawaf dan Penjelasannya (6 Jenis Thawaf)

Dalil Utama: QS. Al-Maidah Ayat 3

Allah SWT berfirman: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih…” (QS. Al-Maidah: 3)

Internal link: lihat juga pembahasan Bangkai Ikan, Halal atau Haram? untuk pengecualian bangkai hewan air.

1. Bangkai

Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i (mati sendiri, sakit, tercekik, jatuh, ditanduk, atau diterkam hewan buas). Jika hewan tersebut masih sempat bergerak/hidup saat ditemukan lalu disembelih dengan benar (menyebut nama Allah), maka halal dimakan sesuai pengecualian dalam ayat di atas.

Pengecualian: Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah: bangkai ikan dan belalang, serta hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

2. Darah yang Mengalir

Darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan (seperti saat disembelih) hukumnya haram. Pengecualian: hati dan limpa (sebagaimana hadits di atas), karena meski mengandung darah, keduanya adalah organ padat, bukan darah yang mengalir, serta sisa darah yang masih tertinggal/menempel pada daging setelah disembelih dengan benar (sulit dihindari, dimaafkan/ma’fu).

3. Hewan Buas Bertaring & Burung Bercakar

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring (seperti serigala, singa, harimau) dan burung yang memiliki cakar untuk mencabik (seperti elang) (HR. Muslim). Hewan-hewan predator semacam ini haram dikonsumsi.

4. Racun & Zat Berbahaya

Segala sesuatu yang membahayakan nyawa/kesehatan (racun dan zat berbahaya) haram dikonsumsi, berdasarkan kaidah umum larangan membahayakan diri sendiri: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195), serta kaidah fikih la dharara wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).

Kasus Khusus: Gula bagi Penderita Diabetes & Cuka dari Khamr

Gula secara asal hukumnya halal, namun bagi penderita diabetes yang kondisinya membahayakan nyawa jika mengonsumsinya berlebihan, mengonsumsi gula secara berlebihan menjadi terlarang baginya secara medis/kesehatan (bukan karena zat gulanya haram, melainkan karena prinsip larangan membahayakan diri sendiri di atas) — ia tetap wajib mengikuti anjuran medis terkait kadar gula yang aman.

Adapun cuka yang berasal dari khamr (anggur/minuman keras yang telah berubah total menjadi cuka secara alami, bukan direkayasa), hukumnya halal menurut mayoritas ulama, karena prinsip istihalah (transformasi total suatu zat menjadi zat lain yang berbeda sifat kimianya) menghilangkan status haramnya khamr. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka, beliau menjawab: “Tidak (boleh sengaja).” (HR. Muslim) — namun ini merujuk pada larangan sengaja mengubah khamr menjadi cuka sebagai alasan, bukan pada status cuka yang sudah terlanjur berubah secara alami.

Tanya Jawab Seputar Makanan Haram

Bagaimana hukum makan daging landak, ular, atau tikus?

Mazhab berbeda pendapat. Sebagian menilai haram karena termasuk hewan yang diperintahkan dibunuh/menjijikkan (khabaits), sementara mazhab lain (seperti sebagian Malikiyah) membolehkan landak. Untuk ular dan tikus, mayoritas ulama mengharamkannya karena termasuk hewan menjijikkan (khabaits) yang disebutkan dalam QS. Al-A’raf: 157.

Apakah hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (lupa, bukan sengaja) tetap halal?

Mayoritas ulama membedakan antara lupa (tidak sengaja) dan sengaja meninggalkan basmalah. Jika lupa, dagingnya tetap halal menurut pendapat yang lebih kuat. Jika sengaja meninggalkannya tanpa alasan, sebagian ulama (seperti mazhab Hanbali) menilainya haram.

===

Referensi:
– QS. Al-Maidah: 3
– HR. Ahmad & Ibnu Majah tentang pengecualian bangkai ikan, belalang, hati & limpa
– HR. Muslim tentang larangan hewan buas bertaring & burung bercakar
– QS. Al-Baqarah: 195
– HR. Muslim tentang cuka dari khamr

Baca Juga

10 Hadits Tentang Menuntut Ilmu & Pahalanya

Jenis-Jenis Thawaf dan Penjelasannya (6 Jenis Thawaf)

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Kalender meja menunjukkan hari dan tanggal, ilustrasi hukum Rebo Wekasan dalam Islam

Hukum Rebo Wekasan dalam Islam, Bid’ahkah?

by Daily Muslim

Rebo Wekasan, tradisi yang dilaksanakan pada Rabu terakhir bulan Safar, masih dilestarikan sebagian masyarakat dengan...

Sepasang pria dan wanita tampak berselisih paham, ilustrasi akhlak tercela dalam Islam

Akhlak Tercela dalam Islam: Bohong, Dendam, Pamer & Pelit

by Daily Muslim

Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga akhlak sehari-hari. Berikut penjelasan lengkap tentang berbagai...

Siluet seseorang berjalan di lorong masjid, ilustrasi hukum lewat di depan orang yang sedang shalat

Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat

by Daily Muslim

Pernahkah Anda terburu-buru melintas di depan seseorang yang sedang shalat? Islam ternyata memberi peringatan keras...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 9 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:44
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Aneka potongan daging segar di etalase, ilustrasi hukum makanan haram dalam Islam

Hukum Makanan Haram: Bangkai, Darah, Racun & Hewan Buas

Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

Siluet orang-orang menari di klub malam dengan lampu neon, ilustrasi hukum dugem dan nyawer dalam Islam

Hukum Dugem & Nyawer dalam Islam

Sepasang pria dan wanita tampak berselisih paham, ilustrasi akhlak tercela dalam Islam

Akhlak Tercela dalam Islam: Bohong, Dendam, Pamer & Pelit

Seorang wanita dikelilingi jari-jari yang menuding ke arahnya, ilustrasi hukum fitnah dan qadzaf dalam Islam

Hukum Fitnah & Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti) dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami