Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Di balik ikatan suci pernikahan, terdapat tujuan mulia yang ingin dicapai, yaitu membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia, serta melahirkan generasi penerus yang bertakwa kepada Allah SWT.
Pada artikel ini, kita akan membahas hukum pernikahan di dalam Islam, karena ternyata ada penikahan yang wajib, sunah bahkan ada pernikahan yang haram, itu semua ada syarat dan ketentuannya.
Mari kita bahas satu per satu.
Hukum Menikah dalam Islam
Hukum asal menikah adalah sunah atau dianjurkan.
Namun, hukum tersebut bisa berubah menjadi wajib atau bisa juga menjadi haram dengan syarat dan kondisi tertentu.
Wajib Menikah
Walaupun hukum asalnya sunah, menikah bisa berubah menjadi wajib jika seseorang telah mampu secara lahir dan batin untuk menikah.
Apa yang dimaksud mampu di sini?
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud mampu di sini adalah mampu secara fisik, ia memiliki fisik yang sudah matang (mampu berhubungan suami istri).
Selain itu, mampu secara materi, ia telah mampu dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan keluarganya nanti.
Dan yang terakhir, mampu secara mental, ia siap untuk menikah.
Orang dengan kriteria seperti di atas adalah orang-orang yang wajib menikah, karena jika tidak segera menikah dikhawatirkan ia tidak mampu lagi menahan gejolak nafsunya sehingga jatuh pada perbuatan zina.
Haram Menikah
Adapun menikah menjadi haram apabila pernikahan dilaksanakan dalam beberapa kondisi, antara lain:
1. Tidak mampu memenuhi kebutuhan dan hak istrinya
Menikah menjadi haram kalau laki-laki yang hendak menikah tidak mampu untuk memenuhi hak-hak istrinya.
Seperti tidak mampu memberi nafkah, tidak mampu melakukan hubungan seksual, dan tidak mampu mencari nafkah dengan cara yang halal.
Jika ada dalam kondisi seperti ini, maka laki-laki tersebut haram untuk menikah.
2. Mengidap penyakit yang menular dan mematikan
Kondisi berikutnya yang menjadikan menikah haram adalah jika calon suami atau istri mengidap suatu penyakit menular yang mematikan, seperti AIDS dan penyakit lain yang dapat menular melalui hubungan suami istri.
Atau jika seorang laki-laki menikahi perempuan yang tujuannya hanya untuk memiliki dan dia dapat menyakitinya sesuka hati, ini pun tidak dibenarkan dalam agama.
3. Terjadi di antara orang yang haram menikah
Pernikahan menjadi haram jika pernikahan tersebut terjadi di antara orang-orang yang haram untuk menikah, misalnya seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang memang haram untuk dinikahi karena ada hubungan mahram.
Atau seorang laki-laki yang menikahi wanita yang masih punya suami, atau wanita yang masih dalam masa iddah.
Jika terjadi demikian, maka hukum pernikahan menjadi haram.
Sunah Menikah
Sebagaimana telah disebutkan di awal, bahwa hukum asal menikah adalah sunah atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Ini dia dalil yang menganjurkan untuk menikah:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.” (QS. An Nisa: 3)
Selain itu, dalil anjuran menikah juga terdapat pada QS. An Nur: 32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32)
Dan ayat tentang pernikahan lainnya terdapat pada QS. Ar Rum: 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rum: 21)
Selain di dalam Al Quran, anjuran menikah juga terdapat dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah, hendaknya ia menikah, sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu, hendaknya ia berpuasa, sesungguhnya berpuasa adalah benteng baginya.” (HR. Darimi no. 2071)
Itulah penjelasan tentang hukum-hukum menikah di dalam Islam.
Menikah menjadi wajib jika seseorang telah mampu untuk menikah, baik secara fisik, materi/ekonomi dan siap secara mental.
Menikah menjadi haram jika bertujuan untuk menyakiti, punya penyakit menular atau tidak dapat memenuhi hak-hak pasangan.
Wallahu a’lam bish shawab
===
Referensi:
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Kitab hadits populer
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.